- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saat Uber dan Grab Car Sudah Resmi, Apakah Tarifnya Setara Taksi Konvensional?


TS
aghilfath
Saat Uber dan Grab Car Sudah Resmi, Apakah Tarifnya Setara Taksi Konvensional?
Spoiler for Saat Uber dan Grab Car Sudah Resmi, Apakah Tarifnya Setara Taksi Konvensional?:
Sabtu, 26 Maret 2016 | 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online bisa mematok tarif murah karena tidak melalui sejumlah proses yang ditempuh oleh pengusaha angkutan umum pelat kuning, seperti memiliki pul, membayar pajak, dan sebagainya.
Lantas, apakah perusahaan penyedia jasa transportasi online, seperti Uber dan Grab, mengurus izin hingga jadi resmi, akan mematok tarif setara tarif taksi konvensional?
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penentuan tarif bagi Uber dan Grab, khususnya Grab Car, tergantung jenis izin apa yang akan diurus.
Jika Uber dan Grab mengurus izin mereka sebagai angkutan umum sewa, maka tarifnya tidak ditentukan seperti tarif taksi konvensional yang memiliki batas bawah dan tidak dihitung dengan argo.
"Saya sudah tawarkan, Uber mau main di mana. Kalau angkutan sewa, tidak ada tarif. Kalau Grab pilih dua, saya angkutan sewa dan ikut di taksi juga, karena ada Grab Car dan Grab Taxi," kata Andri dalam program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.
Menurut Andri, mekanisme penghitungan biaya bagi jenis angkutan sewa adalah tergantung dengan kesepakatan antara pengemudi dengan penumpangnya. Terkait teknis penghitungan tarif bagi Uber dan Grab belum dijelaskan oleh Andri, karena masih menunggu perizinan yang sedang diurus oleh keduanya.
Namun, yang pasti, kemungkinan besar biaya sewa Uber dan Grab akan tetap lebih murah dari tarif taksi konvensional. Jika Uber dan Grab sudah memenuhi perizinan dan beroperasi secara resmi, Andri menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi pengemudi angkutan umum memprotes harga Uber maupun Grab yang lebih murah dari tarif mereka.
"Sudah tidak bisa protes lagi, kan sudah sesuai aturan. Pokoknya sekarang semuanya harus sesuai aturan. Kalau yang tidak resmi atau ilegal, tidak ikut aturan main, kita sikat," tutur Andri.
Uber dan Grab diberi waktu dua bulan untuk mengurus perizinan dalam rangka memastikan badan usaha dan standar angkutan atau kendaraan yang digunakan. (Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)
Semua hal akan dipastikan agar angkutan yang dipakai Uber dan Grab dapat memenuhi standar, sehingga layanan transportasi dari keduanya tidak lagi disebut sebagai angkutan ilegal yang tidak memberi pemasukan untuk negara.
Spoiler for Kadin DKI: UU LLAJ Harus Direvisi untuk Tampung Taksi Online:
Hardani Triyoga - detikNews
Kadin DKI: UU LLAJ Harus Direvisi untuk Tampung Taksi Online

Diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk "Diuber Uber". Foto: Hardani/detikcom
Jakarta - Angkutan umum online masih jadi kontroversi. Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI mendorong Pemerintah membuat payung hukum untuk Uber dkk.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan kini angkutan umum online sudah terlanjur disenangin masyarakat. Dia meyakini akan ada resistensi hebat jika angkutan umum tersebut dihapus. Apalagi aplikasi-aplikasi tersebut menciptakan lapangan pekerjaan.
"Masyarakat lebih memilih dengan pindah ke online. Karena mereka menilai lebih gampang, tarif lebih murah. Ini kan hanya persaingan biasa," tutur Sarman usai talkshow di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Dia mengatakan transportasi aplikasi online ini sebagai kreavifitas usaha yang melibatkan teknologi.
"Kita berharap supaya pemerintah segera dengan bijak menyikapi ini secara serius dan cepat. Kita harapkan 31 Mei akhir polemik ini, apakah ini akan dilebarkan, apakah dengan format baru," katanya.
Terkait revisi UU LLAJ, dinilainya sudah harus dilakukan untuk mengakomodir transportasi berbasis aplikasi online. Teknologi menurutnya tak bisa dilarang dan harus disesuaikan dalam aturan.
"Saya setuju. Jadi, harapan kami ke depan, agar revisi UU LLAJ merespons pemakaian teknologi. Ini harus diantisipasi. Sekarang ada aplikasi online ya harus diatur dalam undang-undang kita," sebutnya.
Spoiler for Penentuan Tarif Taksi Disarankan Lebih Fleksibel:
Sabtu, 26 Maret 2016 | 20:11 WIB
Penentuan Tarif Taksi Disarankan Lebih Fleksibel

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Musa Emyus menyarankan agar mekanisme untuk menentukan tarif taksi di Indonesia dibuat seperti di luar negeri yang sifatnya lebih fleksibel mengikuti kondisi pasar.
Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama merupakan kumpulan pemilik kendaraan dan pengemudi mobil Uber.
"Tarif dasarnya ikut fluktuasi pasar. Ketika permintaan tinggi, ada harga ramai. Ketika kebutuhan transportasi di suatu tempat tinggi, ditawarkan, kalau mau harganya seperti ini. Di Singapura, taksi meter, ada harga ramai juga pas malam. Harusnya sistem ini kita adopsi," kata Musa dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
Menurut Musa, sangat memungkinkan untuk menerapkan sistem seperti itu di Indonesia.
Secara sederhana, sistem ini memungkinkan untuk menaikkan tarif taksi jika permintaan penumpang tinggi, dan menurunkan tarif taksi sampai batas terendahnya jika permintaan sedang menurun.
"Contoh lagi di Singapura, kalau naik taksi meter malam hari, ada biaya tambahan juga. Kalau di Uber, misalnya ke tempat macet, ada pertanyaan, tarif taksi 2,5 kali dari tarif biasa, bersedia apa tidak, jadi dikasih pilihan seperti itu," tutur Musa.
Secara terpisah, Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta JH Sitorus menilai tidak mungkin untuk menurunkan tarif taksi di Jakarta.
Tarif taksi yang berlaku saat ini sudah melalui sejumlah tahap penghitungan bersama dengan pemerintah dengan menggunakan format tertentu yang ikut memperhitungkan berapa besar investasi perusahaan taksi terkait.
"Untuk menurunkan tarif, enggak mungkin. Kita harus lihat, berapa investasi di situ, itu dihitung, dapatnya berapa, biaya per kilometer bagaimana. Enggak asal-asalan. Kita juga harus pelat kuning, harus bayar karyawan, bayar listrik," ujar Sitorus.
Meski menawarkan sistem penghitungan tarif tersendiri, Uber dan Grab Car nantinya tidak akan menggunakan tarif seperti yang dipakai pada taksi pelat kuning.
Hitungan tarif Uber dan Grab Car akan berdasar pada kesepakatan antara produsen dan konsumen, sesuai dengan izin yang diajukan oleh keduanya, yakni izin untuk angkutan sewa.
Berapapun tarif angkutan sewa tidak akan diatur, yang penting Uber dan Grab Car telah mengantongi izin angkutan umum resmi.
Spoiler for sumur:
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp& http://m.detik.com/news/berita/31733...g-taksi-online & http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
Klo ujungnya pemerintah menambah panjang birokrasi dan biaya yg ujungnya menaikkan harga layanan akhir ke masyarakat, dah pasti bakal banyak tentangan yg muncul, karena yg diharapkan justru taksi konvensional bisa ikut menurunkan biaya layanan dengan memangkas biaya2 yg tidak perlu

Diubah oleh aghilfath 26-03-2016 22:25
0
11K
Kutip
63
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan