Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat
meminta semua jenis kendaraan yang diperuntukan bagi
angkutan penumpang mesti melewati aturan yang telah
dibuat oleh pemerintah. Meskipun kebutuhan publik akan
transportasi daring cukup besar, keselamatan yang
diamanatkan undang-undang jauh lebih penting.
Hal itu pun berlaku bagi angkutan roda dua, meski
kemudian dalam Undang-undang Transportasi Publik
Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2014 hal itu belum diatur.
"Kedepannya ojek, baik daring dan konvensional harus uji
KIR. Ini demi keselamatan. Gojek jangan bersembunyi di
balik kebutuhan publik," kata Anggota Komisi V DPR RI
Nizar Zahro saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (25/3).
Angkutan penumpang roda dua, kata Nizar memiliki
pangsa pasar yang berbeda. Saingan dari roda dua adalah
bajaj dan bemo yang sebenarnya melakukan uji kendaraan
dan melewati semua tahap yang diatur oleh UU.
"Roda dua memang belum diatur, tapi jika itu dibutuhkan
bisa dibuat. Sementara ini soal ojek kan telah diatur lewat
Peraturan Kapolri, kedepannya tentu roda dua untuk
angkut harus diatur. Ini beda dengan kasus taksi."
Menurutnya, segala hal yang menggunakan tarif dan
mengambil keuntungan dari masyarakat luas, haruslah
terkena pajak. Untuk itu, seharusnya ketentuan soal
perpajakan diatur lagi agar operator bisa dikenakan pajak.
"Gojek ini kan sudah beroperasi lebih dari setahun, belum jelas pajaknya seperti apa. Dan soal pajak itu berlaku untuk semua operator," ungkap Nizar.
Quote:
Selamat menikmati paket kebijakan undang-undang di Indonesia gan
