Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

langlangkonghoAvatar border
TS
langlangkongho
Segera Laporkan Polantas Yang Razia Tepat Di Tikungan Jalan


Demi menertibkan pengguna jalanan dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, pihak kepolisian sering menggelar razia lalu lintas. Kendati razia yang dilaksanakan sering dikeluhkan masyarakat karena kelakukan beberapa oknum polisi yang tak bertanggung jawab, razia lalu lintas ini sebenarnya harus selalu dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara di jalanan. Terlebih laporan yang ada di kepolisian, kejahatan dan pencurian kendaraan bermotor semakin hari semakin meningkat tajam.

Namun pernahkah Anda melewati razia lalu lintas polisi yang dilaksanakan tepat setelah jalan yang berbelok atau berada di tikungan? tentunya hal ini sangat membahayakan pengguna lalu lintas bahkan malah bisa menimbulkan kecelakaan karena pengendara akan kaget setelah berbelok dia diblok polisi yang sedang melakukan razia.

Disadur dari situs hukumonline.com, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”). Razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum, karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Lengkapnya disini gan : http://www.hukumonline.com/klinik/de...araan-bermotor

Dan disebutkan pada Pasal 21 PP 80/2012 yang berbunyi: "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas." Dan salah satu tempat yang bisa mengganggu keselamatan adalah razia ditikungan jalan.

Selain itu, pada tempat razia kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda atau plang yang menunjukkan bahwa disitu sedang terjadi pemeriksaan kendaraan bermotor, yang diletakkan pada jarak minimal 50 meter sebelum tempat pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Oleh karena itu, Jika Anda menemukan razia polisi yang dilakukan di tikungan jalan, atau tepat ditikungan, atau di play over dan tempat-tempat yang memang bisa mengganggu dan menyebabkan kecelakaan atau ketidaklancaran lalu lintas. Anda bisa menegur bahkan melaporkan razia tersebut pada pihak kepolisian yang berada di atasnya, Dalam hal ini bisa dilaporkan ke pihak polres atau langsung ke pihak propam daerah.

Razia yang dilaksanakan demi menertibkan para pelanggar aturan seharusnya memang tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar aturan. seperti di tikungan. Apalagi jika sampai ada tindakan memberi dan menerima suap atau biasa disebut 'uang damai'.
Code:

http://www.masterberita.com/2016/02/razia-polisi-tepat-di-tikungan-jalan.html
Diubah oleh langlangkongho 25-03-2016 04:46
0
5.5K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan