Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
Tunggak Iuran, BPJS Kenakan Denda Rp 30 Juta
Tuntutan maksimum denda 30jt sesuai perpres emoticon-Big Grin


Quote:






Tunggak Iuran, BPJS Kenakan Denda Rp 30 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor mengungkapkan masih banyak warga yang menunggak pembayaran iuran.

Pihaknya juga membicarakan hal tersebut dalam forum komunikasi bersama Sekretaris Daerah Kota Bogor hari ini (24/3).

"Masih banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran hingga menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan Kota Bogor," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda, Kamis (24/3).

Dia menilai kesadaran membayar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih sangat rendah. Padahal, kata Anurman, dampak dari para penunggak bukan hanya bagi pesertanya sendiri saja tetapi juga BPJS Kesehatan Kota Bogor dan Rumah Sakit.

“Ada sekitar 40 ribu peserta yang menunggak iuran dengan total kerugian 8 miliar,” ungkap Anurman.

Untuk menghindari kerugian lebih banyak, Anurman menyatakan akan mulai memberlakukan denda maksimal Rp 30 juta bagi peserta yang menunggak.

Terkecuali, lanjut dia, bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama 45 hari tidak rawat inap tidak akan dikenakan denda saat melunasi.

"Denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit, yang terbukti orang tersebut hanya mau membayar ketika sakit saja," kata Anurman menjelaskan. Dia menganggap, denda tersebut untuk mendidik masyarakat agar tak hanya membayar tagihan saat sakit saja.

Anurman juga mengajak masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cara mendaftar online atau bisa juga melalui koperasi secara kolektif, namun sifatnya tetap mandiri.Hal tersebut dikarenakan pada 2019 nanti warga Kota Bogor sudah harus memiliki kartu JKN.

"Biaya iurannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 bagi kelas tiga Rp 30 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas satu Rp 80 ribu," jelas Anurman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, bagi 40 ribu orang peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak harus dilakukan verifikasinya. "Apakah peserta tersebut benar tidak mampu membayar atau memang kurang kesadaran dirinya," tutur Ade.

Jika ternyata memang benar tidak mampu, Ade menyatakan masalah tersebut menjadi tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar bisa masuk ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

"Terkait tunggakannya, Pemkot belum mendapatkan formula untuk menyelesaikan hutang 8 milliar," kata Ade.

Dia menambahkan, saat ini pegawai K2 di Pemkot Bogor juga belum bisa terdaftar di BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan ada peraturan bagi peserta BPJS yang harus dikalikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), sementara gaji K2 belum sesuai.

Padahal, kata Ade, Pemkot Bogor sudah menganggarkan di bagian Dinas Pendidikan sebagai bentuk keberpihakan kepada guru honorer.

"Kedepan ini harus ada jalan keluarnya, agar anggaran juga bisa terserap dan tidak mubazir," jelas Ade.
Rep: C32 / Red: Winda Destiana Putri


http://m.republika.co.id/berita/nasi...nda-rp-30-juta
Diubah oleh neothinkpad 25-03-2016 02:30
0
4.8K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan