Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Uber Anggap Pemerintah Adil
Uber Anggap Pemerintah Adil

Metrotvntews.com, Jakara: Pemerintah meminta angkutan umum berbasis teknologi membentuk badan usaha dan mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi tidak keberatan memenuhi syarat tersebut.


Donny mengatakan, perusahaannya akan memanfaaatkan waktu selama dua bulan untuk memenuhi persyaratan tersebut agar kendaraan pribadi untuk umum yang menggunakan aplikasi Uber bisa beroperasi sesuai aturan. Dokumen kerja sama dengan perusahaan taksi atau mobil rental akan dilengkapi.


"Masalah SIM (Surat Izin Mengemudi) yang harus menggunakan SIM A Umum dan masalah izin kir, ini semua yang penting," kata Donny usai rapat pengusaha aplikasi dengan pemerintah di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).


Hadir dalam rapat tersebut Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, CEO Go-Jek Nadiem Makarim, dan perwakilan dari Grab dan Uber.


Donny menilai persyaratan yang diminta pemerintah cukup adil. "Cukup fair. Yang sekarang sudah ada akan didaftarkan lagi dengan perusahaan masing-masing tempat mereka bekerja karena mereka mitra kami," tambah dia.


Menurut Donny, Uber memilih menjadi perusahaan rental dan membentuk koperasi, bukan bergabung dengan perusahaan taksi. Donny mengatakan ada persepsi di masyarakat bahwa Uber merupakan perusahaan taksi karena ada Uber Taxi.


Dia mengatakan, itu persepsi salah karena Uber adalah perusahaan aplikasi. "Makanya, PT kami, PT Uber Teknologi," tegas Donny.


Pemerintah memberikan waktu dua bulan kepada pengelola transportasi berbasis aplikasi menyelesaikan masalah izin badan usaha. Angkutan umum daring harus uji kir untuk menjamin keamanan penumpang, sopir wajib mengantongi SIM A Umum.


"31 Mei, Uber dan Grab harus kerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.


Bila dalam tenggat waktu yang ditentukan Grab dan Uber tak membentuk badan usaha, pemerintah akan mengambil tindakan.


Jonan mengatakan, pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik yang baik. Pemerintah juga sadar pelayanan transportasi saat ini harus mengikuti perkembangan teknologi.


"Tapi sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Jonan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...emerintah-adil

---

Kumpulan Berita Terkait POLEMIK TAKSI ONLINE :

- Uber Anggap Pemerintah Adil Grab Siap Jika Pemerintah Atur Tarif

- Uber Anggap Pemerintah Adil Uber Tak Keberatan dengan Persyaratan Pemerintah

- Uber Anggap Pemerintah Adil Grab Klaim Sudah Bentuk Koperasi

0
1.6K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan