Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Uber dan Grab Ogah Ubah Sistem Layanan Transportasi
Uber dan Grab Ogah Ubah Sistem Layanan Transportasi

Metrotvnews.com, Jakarta: Perusahaan penyedia jasa transportasi online, Uber dan Grab, tak mau mengubah sistem pelayanan berbasis aplikasi ke sistem konvensional. Dua penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi ini keukeuh meski pemerintah sudah menawarkan jalan tengah.


"Uber dan Grab tidak mau jadi provider atau operator, mereka tetap mau jadi penyedia layanan transportasi berbasis online," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Soegihardjo di Universitas Moestopo Beragama, Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).


Pemerintah tak mempersoalkan kemauan Uber dan Grab. Syaratnya, dua perusahaan ini harus mematuhi aturan yang berlaku. Mereka harus bekerja sama dengan operator angkutan yang sudah legal dan manajemennya sudah mampu berdiri sendiri.


"Uber dan Grab ilegal dari aspek perusahaannya sebagai angkutan umum. Mereka sepakat untuk mengikuti aturan Undang-undang. Mereka mengatakan tidak akan menjadi operator angkutan umum tapi penyedia jasa berbasis aplikasi," jelas dia.


Soegihardjo mengatakan, Uber telah bersepakat akan melayani jenis layanan rental mobil. Sementara itu, Grab menjalankan bisnis dengan model layanan angkutan sewa dan taksi.


"Concern pemerintah yang penting mereka harus beroperasi dengan operator yang legal," ujar dia.


Keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi mendapat reaksi keras dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat. Mereka menilai bisnis yang dijalankan Uber dan Grab tak memiliki badan hukum.


Angkutan berbasis aplikasi pun tak menunaikan kewajiban seperti yang dibebankan kepada angkutan konvensional. Pada tahap ini, PPAD menilai kehadiran angkutan berbasis aplikasi memengaruhi pendapatan mereka.


Puncak ketidaksenangan PPAD terjadi pada Selasa 22 Maret. Ribuan massa PPAD turun ke jalan. Mereka berorasi di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi penyedia angkutan umum. Mereka juga berorasi di depan Gedung DPR, Balai Kota, dan Istana Kepresidenan.


Pemerintah akhirnya menggelar rapat dan memutuskan penyedia angkutan online harus mematuhi aturan yang ada. Selama regulasi digodok, dua perusahaan ini dilarang berkspansi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...n-transportasi

---

Kumpulan Berita Terkait POLEMIK TAKSI ONLINE :

- Uber dan Grab Ogah Ubah Sistem Layanan Transportasi Polisi Selidiki Dugaan Penembakan Sopir Taksi saat Demo

- Uber dan Grab Ogah Ubah Sistem Layanan Transportasi Uber dan Grab Ogah Ubah Sistem Layanan Transportasi

- Uber dan Grab Ogah Ubah Sistem Layanan Transportasi Warga Yakin Ada yang Mendanai Demo Sopir Taksi

0
1.8K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan