Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
Blak-blakan Menhub Jonan soal GrabCar dan Uber di Indonesia
Tuh gimana hok? emoticon-Big Grin



Blak-blakan Menhub Jonan soal GrabCar dan Uber di Indonesia
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menentang perusahaan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Namun, yang menjadi permasalahan selama ini adalah sarana transportasi atau mobil yang digunakan perusahaan tersebut.

Menurut Jonan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus berbadan hukum dan terdaftar. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga harus melalui uji kir .

"Kita ini menerapkan undang-undang. Satu itu harus didaftarkan, kalau harus di kir ya di kir. Di kir itu ada yang bilng ini tadi di TV, lho di kir kan bisa di cek pak dengan aplikasi, ya makanya, kalau 6 bulan harus di kir ya di kir, cek dengan sistem aplikasi, mobilnya dikasih stiker kah dikasih apa kah dan sebagainya," ucap Jonan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/3).

Jonan tidak memperasalakan mobil pelat hitam menjadi sarana transportasi umum, namun dengan syarat harus sistem rental. "Jadi bukan taksi yang keliling di jalan nyari penumpang tapi berdasarkan perjanjian, reservasi, boleh saja pelat hitam, tapi tetap harus di kir, harus ada izin operasinya, begitu saja," kata Jonan.

Menurut Jonan, pihaknya sudah mengingatkan perusahaan aplikasi Uber dan GrabCar setahun yang lalu. Mereka juga sudah disarankan untuk bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang sudah terdaftar, jika tidak ingin membuat perusahaan sendiri.

"Setahun lalu saya sudah ingatkan GrabCar itu sudah ke sini, Uber taksi juga sudah ke sini. Saya sudah katakan daftarkan saja atau Anda kerja sama dengan perusahaan transportasi yang sudah terdaftar, kalau mau bikin sendiri juga boleh," kata Jonan.

Saat itu, kata Jonan pihaknya juga sudah memberi penjelasan tentang kendaraan yang boleh dijadikan transportasi umum di Indonesia. Bahkan, pihak Jonan telah menyuruh Uber dan GrabCar untuk mendaftarkan kendaraannya.

"Kalau kendaraan rental itu sekarang daftarnya kalau di DKI ya di dinas perhubungan DKI, daftar ke situ, bukan ke saya kok. Kalau ditanya, kenapa bapak yang ribut kalau daftarnya bukan ke bapak? Lho, saya ini karena ditanya, ini implementasi aturannya bagaimana, ya saya jawab begitu, yang harus tegas ya gubernur, gubernur melarang gak? Di bali, Gubernur Bali mengeluarkan surat dilarang kalau tidak terdaftar, ini penting."

Jonan kembali menegaskan pihaknya tidak akan melarang perusahaan aplikasi di INdonesia. Namun, kendaraan yang digunakan harus terdaftar.

"Aplikasi itu ya sah-sah saja kalau ada pendaftarannya, tapi kendaraannya ini beroperasi secara legal gak? Jawaban saya tidak, ini jelas. Kalau mau legal bagaimana? Ya didaftarkan sebagai perusahaan rental misalnya, pelat hitam enggak apa apa kok."
(mdk/idr)
http://m.merdeka.com/uang/blak-blakan-menhub-jonan-soal-grabcar-dan-uber-di-indonesia.html



0
9K
89
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan