TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam
akan melaporkan Cina ke pengadilan
internasional untuk hukum laut (The
International Tribunal for the Law of the
Sea ) jika tetap melakukan pencurian ikan
di wilayah Indonesia. "Sebab, cepat atau
lambat, masalah ini harus jelas," kata Susi
saat konferensi pers di Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat,
Senin, 21 Maret 2016.
Sebelumnya, kapal Kway Fey 10078 asal
Cina tertangkap sedang mencuri ikan di
wilayah Indonesia, Sabtu, 19 Maret 2016.
Namun Cina membantah dengan mengatakan
lokasi pemancingan itu masuk wilayah
penangkapan ikan tradisional (traditional
fishing zone).
Penangkapan yang dilakukan tim
Kementerian Kelautan dan Perikanan
terjadi di posisi 05°05,866'N. 109°07,
046'E jarak 2,7 mil haluan 67°. Susi
berkeras wilayah itu tidak masuk wilayah
penangkapan ikan Cina. Ia bahkan
mengatakan istilah traditional fishing zone
yang dikatakan Cina tidak ada dalam The
United Nations Convention on the Law of
the Sea (UNCLOS).
Dalam UNCLOS, yang diakui adalah
traditional fishing rights. Kondisi ini hanya
bisa dilakukan jika terjadi kesepakatan di
antara dua negara atau lebih untuk
melaksanakan traditional fishing rights.
Saat ini, Indonesia hanya menjalin
kesepakatan traditional fishing rights
dengan negara Malaysia. Itu pun hanya
untuk satu wilayah yang sudah ditentukan
sebelumnya. "Klaim pemerintah Cina tak
betul dan tak berdasar," ujar Susi.
Selain melanggar batas, Susi juga menuding
aktivitas pencurian ikan yang dilakukan
kapal Kway Fey sebagai bentuk
inkonsistensi pemerintah Cina dalam
mengatasi illegal, unreported, unregulated
(IUU) fishing. Padahal, menurut dia, sejak
November 2014, Indonesia dan Cina
berkali-kali menggelar pertemuan dan
menyepakati untuk memerangi IUU fishing.
Apalagi, saat proses penyitaan kapal Kway
Fey, pemerintah Cina justru malah
menghalangi dengan menabrakkan kapal
pengawal pantainya agar Kway Fey tak bisa
disita. "Dengan begitu bagusnya hubungan
Cina dengan Indonesia, hubungan investasi,
dan sebagainya, tak sepantasnya IUU
fishing ini dibela atau diproteksi. Kan,
sayang hubungan bilateral yang baik
ternoda oleh IUU fishing," tutur Susi.
Susi menegaskan bahwa IUU fishing adalah
masalah besar di Indonesia yang merupakan
negara maritim. IUU fishing membuat
penghasilan para nelayan berkurang, bahkan
mereka bisa kehilangan pekerjaan.
EGI ADYATAMA
----------------------
Sumber