Kaskus

News

mr.setujuAvatar border
TS
mr.setuju
Ini Jawaban KPK Soal Keterlibatan Ibas Dalam Proyek Hambalang
Jakarta, Beritaempat - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Saut Situmorang tidak membantah sekaligus tidak membenarkan adanya keterlibatan Anak dari mantan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

“Pasalnya complexitas Hambalang ini lintas berbagai kepentingan kelompok,” tutur Saut, di Jakarta, Senin, (21/3).

Saut berpendapat, niat awal pembangunan proyek itu bukan semata untuk membangun daya saing olahraga di tanah air. Melainkan niatnya lebih berat pada kepentingan memenuhi keinginan menguasai uang negara. Itu sebabnya tidak heran kerugian Hambalang itu secara total lebih kurang  mencapai hampir Rp 460 miliar.

“Sementara itu, terkait siapa saja yang kecipratan aliran dana tersebut seharusnya dihukum,” ucapnya.

Sebagai informasi, Keterlibatan Ibas dalam proyek tersebut awalnya dikemukakan oleh Mantan Wakil Direktur Keuangan Group Permai Yulianis saat sidang Anas Urbaningrum pada Senin 18 Agustus 2014 silam. Yulianis mengaku pernah menyerahkan uang 25.000 dollar AS yang dibungkus amplop di meja di hadapan Fahri Hamzah.

Mantan anak buah Nazaruddin itu juga mengungkapkan adanya aliran dana ke Marzuki Alie sebesar 1 juta dollar AS. Dugaan aliran dana ke Marzuki juga disampaikan mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Anwar.

Saat bersaksi, Nuril mengatakan bahwa Nazaruddin mengaku memberikan uang kepada Marzuki dan Andi Mallarangeng senilai 500.000 dollar AS terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Sementara itu, dalam persidangan Kamis 14 Agustus 2014 silam. Yulianis menyebutkan adanya aliran dana ke Ibas dari Nazaruddin.

Seperti diketahui, untuk kasus tersebut. KPK juga menetapkan sejumlah nama lainnya. Diantaranya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng. Kemudian Mahfud Suroso (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras), Teuke Bagus Mokhamad Noor (mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya),  Deddy Kusnidar (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terakhir, penyidik KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang juga adik kandung Andi Mallarageng sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Choel belum juga ditahan.

Untuk Anas sendiri, dia didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek diperguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

(Rere Ardiansah)

http://www.beritaempat.com/ini-jawab...yek-hambalang/

bakal kena nggak ya ?
0
3.5K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan