Beredar surat pemanfaatan aset Pemprov DKI oleh DPD PDIP DKI
Quote:
Merdeka.com - Beredar surat tentang pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi oleh DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakarta yang ditanda tangani Endang Widjajanti.
Surat ditujukan kepada DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta dengan tanggal 18 Juni 2013. Surat tersebut berisi soal tindak lanjut pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi.
"Bahwa terhadap permohonan saudara tersebut telah dilakukan proses pemanfaatan asetnya dalam bentuk penyewaan dengan mengacu pada peraturan. Pertama, peraturan pemerintah No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah," demikian bunyi surat tersebut, Senin (21/3).
Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut, pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Kemudian peraturan gubernur No 55 Tahun 2012 tentang pemanfaatan barang milik daerah.
"Berkenaan hal dimaksud, untuk memenuhi kelengkapan persyaratan proses administrasi pemanfaatan asetnya, dengan ini dimohon kepada saudara untuk dapat menyampaikan surat kesanggupan nilai sewa kepada Pemprov DKI Jakarta cq Badan Pengelola Keuangan Daerah Jakarta dan dapat disampaikan dala waktu yang tidak terlalu lama," bunyi selanjutnya surat tersebut.
Seperti diketahui, pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta akhir-akhir ini mencuri perhatian masyarakat Ibu Kota. Hal ini muncul ketika relawan Ahok atau TemanAhok menggunakan aset milik Pemprov DKI Jakarta setelah menyewa dari swasta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di beberapa kesempatan mengatakan, banyak partai politik yang menggunakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Sumber
gara2 satu orang topik PDIP kena juga
