- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembuatan E-KTP Bermasalah? LAPOR! saja


TS
gbp1001
Pembuatan E-KTP Bermasalah? LAPOR! saja
Quote:

Jakarta - Pemerintah memfasilitasi aduan warga. Di era Presiden Jokowi ada salurannya lewat lapor.go.id atau bisa dengan SMS ke 1708. Nah, lewat aduan itu salah satu yang banyak masuk terkait dengan proses pembuatan e-KTP, proses yang lama hingga berbulan-bulan menjadi bahan aduan.
"Soal e-KTP ada yang lapor," kata Kepala Bidang Komunikasi Kantor Presiden, Eko Sulistyo, Rabu (29/7/2015(.
Soal KTP ini memang urusan penting. Segala hal mulai dari perbankan sampai perizinan mesti ada KTP, tentu menjadi persoalan bila proses pembuatannya lama.
Saat detikcom melihat ke situs lapor.go.id, sejumlah pelapor mengeluhkan pembuatan yang hingga berbulan-bulan. Padahal Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan proses pembuatan e-KTP sebenarnya tak lebih dari satu hari.
Berikut sejumlah aduan yang disampaikan warga di lapor.go.id soal proses pembuatan e-KTP:
"Saya ingin melaporkan mengenai e-KTP yang sudah 6 bulan tidak kunjung selesai. Sejak pengambilan pertama di kantor Kecamatan dan pengambilan kedua di kantor Kecamatan juga, kemudian disuruh ke kantor Disdukcapil dan pengambilan kembali ke Disdukcapil belum juga selesai dengan alasan tinta cetaknya habis. Pertanyaan saya, bagaimana sebenarnya proses pembuatan e-KTP? Mengapa lama sekali? Apakah saya harus membayar agar e-KTP saya bisa segera selesai?" tulis aduan warga di lapor.go.id. Sayangnya tak disebutkan di daerah mana.
"Saya sudah melakukan foto dan sidik jari sekitar 1 tahun lebih dan saya sudah melakukan pengecekan di Kec. Purwodadi mendapatkan jawaban bahwa E-KTP saya belum terkirim dari Kementerian Dalam Negeri atau dari pusat. Banyak orang-orang yang memiliki permasalahan yang sama dengan saya dan bahkan sudah melakukan foto sejak 1.5 tahun yang lalu. Setelah itu saya mengulang pembuatan lagi atau mengulang perekaman lagi pada bulan Mei. Hari ini saya datang ke kecamatan masih belum jadi untuk ktp saya. Mengingat E-KTP tersebut sangat saya butuhkan untuk pengurusan surat-surat yang saya butuhkan, apabila saya perpanjang KTP lama saya yang sudah expired sebagai pengganti E-KTP yang belum jadi," tulis Sobwan dikutip dari lapor.go.id.
"Sekitar tahun 2012 saya sudah memperoleh KTP elektronik dengan alamat orang tua karena waktu itu saya memang masih tinggal dengan orang tua. Setelah menikah di tahun 2013 saya pun pindah ke alamat baru yang masih 1 kecamatan dengan orang tua, namun berbeda kelurahan. Atas kepindahan tersebut, saya pun mengurus administrasi kependudukan ke kantor kelurahan. Melalui proses mutasi, saya berhasil mengubah alamat di KTP sesuai alamat yang baru. Namun KTP saya kembali jadi KTP konvensional. Untuk mendapatkan kembali KTP elektronik, saya diminta mengurus ke kantor kecamatan. Waktu itu juga saya ke kecamatan untuk mengurus namun mendapat jawaban bahwa pengadaan KTP elektronik untuk penggantian belum dilayani, menunggu awal 2014," tulis seorang warga lainnya di lapor.go.id.
(dra/dra)
Sumur : http://news.detik.com/berita/2977898...n-di-laporgoid
Menurut agan-agan gimana nih? Ada yang udah pernah coba lapor ke lapor.go.id belum?

Buat ide dan inisiatifnya sih udah keren banget, salut!

Kayaknya akan bagus kalau benar-benar bisa membantu menyelesaikan masalah e-KTP yang ada selama ini



0
8.1K
Kutip
65
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan