Quote:
KL (22), guru private bahasa Inggris nekat mencabuli Kenanga (nama samaran), bocah 6 tahun anak didiknya sendiri di Perumahan PMI Blok B1/5 RT 07 RW 08, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
”Bibi korban langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan KL. Dan langsung melaporkan ke warga hingga sampai laporan itu ke polisi,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur, Jumat (18/3/2016).
Peristiwa itu terjadi Kamis (17/3) kemarin ketika sang bibinya sedang berkunjung ke rumah saudaranya. Kebetulan rumah kerabatnya itu persis berada di depan rumah pelaku yang sehari-hari menjalankan les private bahasa Inggris.
”Tiba-tiba saja sang bibik melihat pelaku sedang mengelus-elus kemaluan korban, hingga bibiknya marah,” katanya.
Setelah keluarga marah, akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Ketua RT setempat. Di situ, kata Makmur, pelaku diinterograsi warga.
Awalnya, KL membantah mencabuli korban, namun setelah didesak korban akhirnya mengakui perbuatannya ”Setelah pelaku mengakui perbuatannya, langsung dibawa ke kantor polisi,” ucapnya.
Hasil pengakuan pelaku kepada petugas, kata Makmur, tindakan ini adalah yang kali pertama. Perbuatan bejad ini didasari karena pelaku hanya ingin melihat kemaluan korban B. Untuk menguatkan laporan, kata Makmur, pihak keluarga diminta untuk melampirkan visum.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2014, tenta Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sumber
Guru Bajingan, Biadab, Bangshaat
