Kaskus

News

pakdejoyAvatar border
TS
pakdejoy
Kantong Plastik Rp200, Uangnya Kemana? Dicurigai ada MAFIA Dibalik semua ini!
Kantong Plastik Berbayar, Uang Rp 200 Milik Siapa?
Kamis, 25 Februari 2016 , 09:20:00

Kantong Plastik Rp200, Uangnya Kemana? Dicurigai ada MAFIA Dibalik semua ini!
WARGA yang berbelanja di pusat perbelanjaan akan dikenakan sistem kantong plastik berbayar. Untuk Pekanbaru, program ini sudah mulai diterapkan sejak Ahad (21/2). Mereka yang berbelanja tanpa membawa rantang atau kantong sendiri dari rumah, dikenakan biaya lebih untuk pembelian kantong plastik dengan nilai nominal sebesar Rp 200.

Akankah sistem ini efektif mengurangi penggunaan kantong plastik? Jika program ini berjalan, seandainya tiap konsumen membayar Rp 200, akan dikemanakan uang itu? Apakah akan menjadi milik toko? Pertanyaan ini yang sebagian muncul dari sejumlah warga.

Jika tujuannya untuk mengurangi sampah plastik, cara itu dinilai tidak terlalu signifikan dampaknya. Karena bagi warga yang mampu, masih akan membeli kantong plastik saat berbelanja.

Seperti yang diungkapkan Dina (23) warga Jalan Bukit Barisan ini. Dia menilai, kebijakan pemerintah untuk menerapkan kantong plastik berbayar tersebut hanya akan terkesan buang-buang waktu saja. Jika memang ingin menerapkan program itu, seharusnya pemerintah menghentikan saja produksi atau pembuatan kantong plastik tersebut.

"Nilai Rp 200 tidak seberapa. Bagaimana jika nanti ada pembeli dengan uang pas untuk membayar ataukah si kasir tidak memiliki uang recehan kembalian, kan bisa jadi ribet nantinya," tuturnya.

Penerapan kantong plastik berbayar ini memang belum sepenuhnya berjalan. Masih banyak swalayan maupun ritel yang belum menerapkan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu. Kendati demikian sebagiannya lagi juga sudah ada yang menerapkan.

Pantauan Riau Pos (Jawa Pos Group) di pusat perbelanjaan Indomaret di Jalan Arifin Ahmad, Rabu (22/2), ritel ini sudah memberlakukan sistem kantong plastik berbayar ini. Siti, salah seorang karyawan Indomaret di Jalan Arifin Ahmad ini mengatakan bahwa Indomaret sudah menerapkan sistim kantong plastik berbayar tersebut.

'Sebelum kami memberlakukan kantong plastik berbayar ini, terlebih dahulu kami sudah berikan peringatan kepada pelanggan, bahwa ke depannya akan ada kebijakan mengenai kantong plastik berbayar ini. Dengan per satu kantong plastiknya sebesar Rp 200,” ujarnya.

Terkait pendapat masyarakat tentang kebijakan kantong plastik berbayar ini, Siti menyebutkan, bahwa pelanggan Indomaret sudah cukup mengerti, karena pelanggannya kebanyakan adalah orang-orang kantoran.

''Ada juga yang protes kepada kami. Mereka menyampaikan, repot juga kalau diberlakukan kantong plastik berbayar ini. Masa kami beli minuman, harus beli plastiknya juga,'' ucap Siti menirukan percakapan pelanggan saat itu.

Salah seorang pelanggan Indomaret di jalan Arifin Ahmad, Dewi yang juga seorang PNS mengatakan, ia sama sekali belum mengetahui tentang kebijakan pemerintah mengenai kantong plastik berbayar tersebut. Namun dia tidak menolak hal tersebut diberlakukan. Justru menurutnya sangat bagus sekali. ''Ini sangat bagus, karena ini bisa mengurangi sampah yang mencemari lingkungan kita. Tapi satuhal yang harus dijelaskan, nantinya uang dari plastik berbayar ini akan disalurkan kemana,'' tanyanya.

Di tempat berbeda, Alfamart Jalan Rambutan juga sudah menerapkan kantong plastik berbayar. Bahkan mereka sudah menerapkan kantong plastik berbayar ini sejak Ahad (21/2) kemarin. Harga dari per satu kantong plastik itu Rp 200.

Linda yang merupakan salah satu karyawan Alfamart mengatakan, dengan adanya sistem ini, banyak pembeli yang berkomentar.

"Ya kemarin ada yang bilang, loh kok plastiknya sekarang bayar kak? Lalu saya jelaskan kalau sistem ini bukan dari perusahaan Alfamartnya, tetapi sudah dari pemerintah," ujarnya.

Menurutnya tdak semua pembeli yang berkomentar negatif. Banyak juga yang mendukung dengan diterapkannya sistem ini. Seperti yang dikatakan oleh Rosmi, salah seorang pelanggan Alfamart.

Menurutnya sistem ini bagus untuk diterapkan. Karena bisa mengurangi limbah sampah plastik. Ia sangat mendukung pemerintah tentang hal ini. Dan menurutnya, dengan harga Rp200 tidak menjadi masalah. "Cuma 200 kok, ya gak papalah, gak terasa juga bayarnya,'' ujar Rosmi.

Namun berbeda dengan Roni, salah seorang warga lainnya. Dia justru tidak tahu tentang sistem kantong plastik berbayar itu. " Eh, iya ya mbak? Saya belum tahu beritanya tu. T api kalau hanya dengan harga Rp 200, saya sih oke-oke saja, selagi tujuannya baik saya mendukung", ujarnya
http://www.jpnn.com/read/2016/02/25/...0-Milik-Siapa-


Ada Mafia di Balik Kantong Plastik Berbayar?
Senin, 29 Februari 2016 | 21:24 WITA

POJOKSULSEL.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Eddy Ganefo menilai kebijakan pemerintah yang masih membolehkan kantong plastik beredar dengan cara berbayar, kurang tepat.

Menurut Eddy, Kalau mau melarang, larang saja dengan alasan menjaga lingkungan hidup tanpa kecuali.

“Tapi ketika peredaran kantong plastik yang lumrah dipakai untuk membawa barang belanjaan dibolehkan dengan embel-embel membeli, dengan sendirinya kebijakan tersebut menjadi kontra produktif karena dinodai oleh praktik jual-beli,” kata Eddy, kepada JPNN, di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Dia menjelaskan, kantong plastik yang dikenal kantong kresek itu relatif ramah lingkungan di banding botol air kemasan.

“Kantong kresek termasuk ramah lingkungan dibanding botol air mineral karena sampai ratusan tahun botol air mineral masih utuh. Sedangkan kantong kresek hanya butuh waktu beberapa tahun untuk melebur dengan tanah,” tegasnya.

Karena itu, Eddy kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan solusi. “Tapi akan menguntungkan produsen plastik dan kantong kresek. Kalau mau adil, saya sarankan pemerintah wajib memberikan penghargaan bagi masyarakat yang membawa kantong kresek saat belanja karena telah aktif menjaga lingkungan hidup,” sarannya.

Tapi kemasan botol plastik minuman mineral kata Eddy harus ditertibkan dengan cara tidak membebani masyarakat. “Kalau hanya kantong kresek yang ditertibkan, bisa mengundang kecurigaan publik, jangan-jangan ada mafia di balik kebijakan tersebut,” pungkasnya.
http://sulsel.pojoksatu.id/read/2016...stik-berbayar/


Haruskah Membayar Kantong Plastik di Supermarket?

Quote:


Benar bahwa ada ketentuan terkait kantong plastik berbayar yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar (“SE 1230/2016”).

SE 1230/2016 itumenyebutkan bahwa ketentuan ini menindaklanjuti hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (“BPKN”), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (“APRINDO”). Beberapa ketentuan dalam SE 1230/2016 ini antara lain:
1. Pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel.;
2. Terkait harga kantong plastik, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik selama uji coba penerapan kantong plastik berbayar sebesar minimal Rp 200,- per kantong sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3. Harga kantong plastik akan dievaluasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama APRINDO setelah uji coba berjalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
4. Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu;
5. APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen, pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sosial Responsibility, CSR) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel.
6. Ketentuan ini juga berlaku untuk usaha ritel modern yang bukan anggota APRINDO.

Sebelum SE 1230/2016, sudah ada surat edaran lain terkait penerapan kebijakan kantong plastik berbayar, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern (“SE 6/2015”). Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa salah satu arah kebijakan Pemerintah dalam rangka pengurangan sampah, khususnya sampah kantong plastik, adalah penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di seluruh gerai pasar modern di Indonesia. Kebijakan kantong plastik berbayar merupakan salah satu strategi guna menekan laju timbulan sampah kantong plastik yang selama ini menjadi bahan pencemar bagi lingkungan hidup.

Harga kantong plastik

Mengenai harga kantong plastik, melihat pada ketentuan yang mengatur bahwa harga Rp 200,- adalah harga minimal, berarti masing-masing daerah bisa memberlakukan harga yang lebih daripada itu.

Seperti di Balikpapan. Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 005/0123/BLH tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Kantong Plastik Berbayar di Kota Balikpapan, sebagai tindak lanjut dari SE 6/2015, mengatur sebagai berikut:
1. Setiap orang yang akan berbelanja di seluruh ritel, pertokoan, kios dan pasar tradisional dalam wilayah Kota Balikpapan harus membawa tas atau kantong yang jumlah dan besarannya disesuaikan dengan kebutuhan berbelanja;
2. Apabila dengan berbagai alasan tidak membawa tas atau kantong, maka secara bertahap dimulai dari usaha ritel agar menyediakan kantong plastik berbayar dengan harga setara untuk mengolah satu kantong plastik menjadi barang daur ulang yang nilainya disesuikan dengan ukuran kantong yaitu seharga minimal Rp1.500,-;
3. Jenis plastik yang dijual oleh ritel harus bersifat ramah lingkungan

Sedangkan di kota lain, yaitu Semarang, dalam Surat Walikota Semarang Nomor: 658.1/517 tanggal 11 Februari 2016 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa Kota Semarang mendukung peluncuran Program Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Penerapan kebijakan di Kota Semarang diberlakukan untuk seluruh anggota APRINDO yang di-launching pada 21 Februari 2016 dengan membagikan secara gratis Tas Belanja Ramah Lingkungan kepada konsumen mulai tanggal 21 sampai 29 Februari 2016, untuk selanjutnya akan diberlakukan kantong plastik berbayar.

Pengurangan Sampah

Melihat pada uraian di atas, terlihat bahwa kebijakan kantong plastik berbayar ini pada dasarnya sebagai cara pengurangan sampah. Mengenai pengurangan sampah ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”).

Pengurangan sampah meliputi kegiatan:[1]
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.

Pengurangan sampah kantong plastik ini sehubungan dengan pembatasan timbulan sampah. Dalam Penjelasan Pasal 11 PP 81/2012, disebutkan yang dimaksud dengan “pembatasan timbulan sampah” adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. Contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain:
1. penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;
2. membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau
3. menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.

Walaupun sudah ada ketentuan mengenai kantong plastik berbayar, akan tetapi sejauh penelusuran kami, belum ada ketentuan mengenai sanksi bagi para pihak yang tidak melaksanakannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
3. Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern
4. Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar
5. Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 005/0123/BLH tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Kantong Plastik Berbayar di Kota Balikpapan
.
http://www.hukumonline.com/klinik/de...di-supermarket

-----------------------------------

Kesannya memaksa! Kebanyakan konsumen datang ke supermrket tak membawa tas untuk belanja. Jadi, otomatis mereka terpaksa membeli. Kalau niatnya untuk mencegah sampah plastik semakin banyak di alam, kok anehnya itu tas plastik masih dijual ke konsumen? Saya pernah shopping di supermarket di Jerman, mereka memang menjual kantong pembungkus barang, tapi dari bahan kertas, bukan plastik. Makanya kecurigaan adanya permainan mafia dibalik kebijakan kantung pastik 200 rupiah itu, perlu pula diteliti kebenarannya oleh aparat penegak hukum


emoticon-Angkat Beer
0
5K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan