Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Diperiksa 5 Jam di Kejagung, Hary Tanoe Banyak Tidak Tahu
Diperiksa 5 Jam di Kejagung, Hary Tanoe Banyak Tidak Tahu

Metrotvnews.com, Jakarta: Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Dalam pemeriksaan, Hary banyak tidak tahu.


Mantan komisaris PT Mobile 8 Telecom itu diperiksa selama kurang lebih lima jam. Hary diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.


Hary mengaku, ia banyak tidak tahu saat ditanya penyidik. "Banyak ngobrol dan banyak jawaban tidak tahu jadi lamanya itu ngetik nama, kemudian alamat, nama anak, istri," beber Hary usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).


Hary mengaku ditanya sebanyak 33 pertanyaan, tetapi hanya belasan yang substansi soal mobile 8. Lagi-lagi kata Hary, dia tidak tahu menahu soal korupsi restitusi pajak.


"Dan saya sebagai komisaris tidak terlibat dalam operasional," pungkas Hary.


Diketahui, PT Mobile 8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi. Di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK, senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.


Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.


Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan, pihak PT Mobile 8 membuat invoice dan faktur pembayaran. Itu dilakukan agar seakan terdapat pemesanan barang dari PT DNK. Faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.


Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114 miliar Padahal, PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.


Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.


Pada 2009 PT Mobile8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10,7 miliar. Perusahaan itu seharusnya tak berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...yak-tidak-tahu

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS KORUPSI :

- Diperiksa 5 Jam di Kejagung, Hary Tanoe Banyak Tidak Tahu Diperiksa 5 Jam di Kejagung, Hary Tanoe Banyak Tidak Tahu

- Diperiksa 5 Jam di Kejagung, Hary Tanoe Banyak Tidak Tahu Soal Mobile 8, Panja Hukum Akan Panggil BPK

- Diperiksa 5 Jam di Kejagung, Hary Tanoe Banyak Tidak Tahu Kejati Jatim Kirim Surat Cekal Buat La Nyalla

0
1.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan