- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi ciduk muncikari blog esek-esek


TS
bonta87
Polisi ciduk muncikari blog esek-esek
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk sepasang suami istri karena telah menjajakan para Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui prostitusi online, Rabu (16/3) malam. Keduanya yakni Stefany Febriana alias Mereichan dan Yanwar Hidayat alias DG menjual para PSK nya melalui situs blog esek-esek.
"Kami membekuk keduanya karena telah memperdagangkan Uli (17) dan Ririn (25) melalui jejaring sosial," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Krishna tak menjelaskan bagaimana proses penangkapan berlangsung. Namun dirinya mengungkapkan, kedua pelaku menjual korban dengan harga yakni untuk Uli dihargai sebesar Rp 700 ribu sementara Ririn dihargai Rp 600 ribu. Dari harga tersebut, nantinya kedua pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu per tamu.
"Nah jika ingin menggunakan PSK-nya, para lelaki hidung belang harus membayar DP terlebih dahulu ke pelaku yakni setengah harga PSK, dan ditransfer ke bank BCA dengan nomor rekening 345 003 26 37 atas nama Irwan Sianipar," ujarnya.
Krishna memaparkan, pelaku juga menyediakan beberapa paket. Pertama ialah paket booking out, yakni short time seharga Rp 1.050.000 dipotong uang muka untuk tiga jam tarif. Kemudian long time seharga Rp 1.500.000 untuk enam jam tarif.
"Kalau mau pakai kondom juga disediakan sama mami Meriechan. Harganya Rp 200 ribu. Biasanya mainnya di Apartemen Mediterania, bisa juga ditempat lain sesuai permintaan tamu. Di situ nanti mereka diizinkan untuk berhubungan badan. Bahkan Ririn (25) saat ini tengah hamil dan usia kandungannya sudah enam bulan akibat perbuatannya itu," paparnya.
Selain situs itu, lanjut Krishna, keduanya juga membuat ID di forum prostitusi dengan nama DG yang merupakan kepanjangan Dah Gede. Di forum para lelaki bisa booking out (bawa pergi keluar) para PSK yang ada di Jakarta dengan membooking melalui media whatsapp dengan ID yang sesuai dengan pembookingan awal. Jadi tidak bisa asal-asalan membooking.
Keduanya pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 76 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sekarang mereka lagi berada di kantor, diperiksa untuk penanganan lebih lanjut," tutupnya.
http://m.merdeka.com/jakarta/polisi-ciduk-muncikari-blog-esek-esek-lendirorg.html
DG ( Dah Gede)
"Kami membekuk keduanya karena telah memperdagangkan Uli (17) dan Ririn (25) melalui jejaring sosial," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Krishna tak menjelaskan bagaimana proses penangkapan berlangsung. Namun dirinya mengungkapkan, kedua pelaku menjual korban dengan harga yakni untuk Uli dihargai sebesar Rp 700 ribu sementara Ririn dihargai Rp 600 ribu. Dari harga tersebut, nantinya kedua pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu per tamu.
"Nah jika ingin menggunakan PSK-nya, para lelaki hidung belang harus membayar DP terlebih dahulu ke pelaku yakni setengah harga PSK, dan ditransfer ke bank BCA dengan nomor rekening 345 003 26 37 atas nama Irwan Sianipar," ujarnya.
Krishna memaparkan, pelaku juga menyediakan beberapa paket. Pertama ialah paket booking out, yakni short time seharga Rp 1.050.000 dipotong uang muka untuk tiga jam tarif. Kemudian long time seharga Rp 1.500.000 untuk enam jam tarif.
"Kalau mau pakai kondom juga disediakan sama mami Meriechan. Harganya Rp 200 ribu. Biasanya mainnya di Apartemen Mediterania, bisa juga ditempat lain sesuai permintaan tamu. Di situ nanti mereka diizinkan untuk berhubungan badan. Bahkan Ririn (25) saat ini tengah hamil dan usia kandungannya sudah enam bulan akibat perbuatannya itu," paparnya.
Selain situs itu, lanjut Krishna, keduanya juga membuat ID di forum prostitusi dengan nama DG yang merupakan kepanjangan Dah Gede. Di forum para lelaki bisa booking out (bawa pergi keluar) para PSK yang ada di Jakarta dengan membooking melalui media whatsapp dengan ID yang sesuai dengan pembookingan awal. Jadi tidak bisa asal-asalan membooking.
Keduanya pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 76 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sekarang mereka lagi berada di kantor, diperiksa untuk penanganan lebih lanjut," tutupnya.
http://m.merdeka.com/jakarta/polisi-ciduk-muncikari-blog-esek-esek-lendirorg.html
DG ( Dah Gede)
0
1.6K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan