- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Dampak Sabu (metamfetamin) dan sejarahnya


TS
missyoudie
Dampak Sabu (metamfetamin) dan sejarahnya
Hallo kaskuser
Dari dulu sampai sekarang sabu sabu masih jadi primadona di dunia narkoba
Dari kalangan Artis,Pejabat,Wanita,Masyarakat Sipil,Dan Aparat Hukum masih tergiur dengan barang satu ini,
Emang barang satu ini spesial karna dampaknya yang "SEMENTARA" Bikin bahagia.

Sebelumnya ts minta maaf kalau ada repost,ts hanya mau share info tentang barang satu ini.
INGAT JANGAN SEKALI KALI MENCOBA YANG NAMANYA NARKOBA
Sejarah shabu (Metamfetamin)


Pilot kamikaze jepang




Efek Sabu Sabu Bagi Kesehatan
Masih mau mencoba gan?
Kalau ane sih enggak
SEMOGA THREAD INI BERMANFAAT
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
INGAT !!! JAUHI NARKOBA DEKATI MELODI

sumber
sumber
Thread ane yang lain
Keterangan saiful berbelit belit dan sempet pura pura gila
Karya seni dari puntung roko
Sampah di Luar Angkasa
Hal Hal Gokil Pengguna Transportasi Di China
kasus doping maria sharapova
Hotel terapung menyambut gerhana matahari total
nih ilmu pelet yang manjur wajib coba (awas nagih)
ojeg palang bisa ngangkut 9 orang
Fake taxi vs Fake angkot
kebiasaan di malam jumat
Cewe suka seksi kaya gini
Gerhana fenomenal di Indonesia
Tersangka saiful bisa di hukum 5 tahun penjara lebih
Mengenal lebih Dua Serigala
Lihat bintang cantik di jepang (awas ngiler)
persidangan jessica,gugatan di tolak hakim
Pembalap Rio,terjerat kasus. Siapa gantinya?
Gaya Bercinta Unik yang harus kalian tahu
Saiful mengalami luka robek dan sempet pingsan
Dari dulu sampai sekarang sabu sabu masih jadi primadona di dunia narkoba
Dari kalangan Artis,Pejabat,Wanita,Masyarakat Sipil,Dan Aparat Hukum masih tergiur dengan barang satu ini,
Emang barang satu ini spesial karna dampaknya yang "SEMENTARA" Bikin bahagia.

Sebelumnya ts minta maaf kalau ada repost,ts hanya mau share info tentang barang satu ini.
INGAT JANGAN SEKALI KALI MENCOBA YANG NAMANYA NARKOBA
Sejarah shabu (Metamfetamin)

Quote:
Metamfetamin bukanlah narkoba baru, akhir-akhir ini lebih banyak perkembangan dalam teknik pembuatannya.
Amfetamin pertama kali dibuat pada tahun 1887 di Jerman dan metamfetamin yang lebih kuat dan mudah dibuat dikembangkan di Jepang pada tahun 1919. Bubuk kristal ini larut dalam air sehingga membuatnya mudah untuk disuntikkan.
Metamfetamin digunakan secara luas selama Perang Dunia ke-II, saat kedua belah pihak menggunakannya agar pasukan tetap terjaga. Pilot kamikaze menggunakan metamfetamin untuk membantu mereka dalam misi bunuh diri. Dosis tinggi diberikan kepada pilot Kamikaze Jepang sebelum mereka melakukan misi bunuh diri dan setelah perang, penyalahgunaan metamfetamin dengan suntikan menjadi epidemis (mewabah), saat pasokan yang disimpan untuk penggunaan militer tersedia bagi masyarakat umum Jepang.
Amfetamin pertama kali dibuat pada tahun 1887 di Jerman dan metamfetamin yang lebih kuat dan mudah dibuat dikembangkan di Jepang pada tahun 1919. Bubuk kristal ini larut dalam air sehingga membuatnya mudah untuk disuntikkan.
Metamfetamin digunakan secara luas selama Perang Dunia ke-II, saat kedua belah pihak menggunakannya agar pasukan tetap terjaga. Pilot kamikaze menggunakan metamfetamin untuk membantu mereka dalam misi bunuh diri. Dosis tinggi diberikan kepada pilot Kamikaze Jepang sebelum mereka melakukan misi bunuh diri dan setelah perang, penyalahgunaan metamfetamin dengan suntikan menjadi epidemis (mewabah), saat pasokan yang disimpan untuk penggunaan militer tersedia bagi masyarakat umum Jepang.

Pilot kamikaze jepang
Quote:
Tahun 1950-an, metamfetamin diberikan dengan resep dokter untuk membantu diet dan melawan depresi. Karena mudah didapat, oleh sebab itu digunakan sebagai stimulan non-medis oleh mahasiswa, supir-supir truk dan olahragawan sehingga penyalahgunaannya meluas.
Pola ini berubah mendadak di 1960-an karena metamfetamin yang bisa disuntikkan tersedia lebih banyak, berarti penyalahgunaannya juga meningkat.
Lalu di tahun 1970, pemerintah Amerika Serikat menyatakan penggunaannya adalah ilegal. Setelah itu, geng sepeda motor Amerika Serikat mengontrol hampir semua produksi dan distribusinya. Kebanyakan pengguna saat itu hidup di pedalaman dan tidak mampu untuk menggunakan kokain yang lebih mahal.
Pola ini berubah mendadak di 1960-an karena metamfetamin yang bisa disuntikkan tersedia lebih banyak, berarti penyalahgunaannya juga meningkat.
Lalu di tahun 1970, pemerintah Amerika Serikat menyatakan penggunaannya adalah ilegal. Setelah itu, geng sepeda motor Amerika Serikat mengontrol hampir semua produksi dan distribusinya. Kebanyakan pengguna saat itu hidup di pedalaman dan tidak mampu untuk menggunakan kokain yang lebih mahal.

Quote:
Tahun 1990-an, organisasi penyelundup narkoba Meksiko mendirikan laboratorium yang besar di California, AS. Selagi lab besar itu mampu menghasilkan 22,7 kg zat dalam satu akhir pekan, lab pribadi yang kecil banyak bermunculan di dapur dan apartemen sehingga sabu dijuluki zat “stove top”. Mulai dari sana menyebar ke seluruh Amerika Serikat dan ke Eropa melalui Republik Ceko. Dewasa ini, kebanyakan narkoba yang ada di Asia dihasilkan di Thailand, Myanmar dan Cina.

Quote:
Sabu sabu merupakan salah satu jenis narkotika yang mungkin lebih mudah untuk dinikmati oleh para pecandu narkoba. Sabu sabu sendiri berbentuk seperti Kristal, yang mana cara mengkonsumsinya adalah dengan membakar Kristal tersebut yang dibungkus alumunium dalam sebuah pipa, lalu menghisap uap hasil pembakaran melalui sebuah alat yang dinamakan bong. Kegiatan ini lebih sering disebut dengan istilah ‘ nyabu ‘.
Sabu sabu sendiri dapat ‘ dinikmati ‘ beramai ramai,maupun sendirian. Hal ini disebabkan karena bong yang digunakan untuk menghisap dapat memiliki beberapa lubang, sehingga bisa digunakan beramai ramai, mirip seperti menghisap rokok shisha.
Sama seperti narkotika jenis lain, kegiatan nyabu ini memiliki banyak sekali efek yang dapat diperoleh. Tentunya efek yang sifatnya negative. Efek ini sama seperti efek narkotika lainnya.
Sabu sabu sendiri dapat ‘ dinikmati ‘ beramai ramai,maupun sendirian. Hal ini disebabkan karena bong yang digunakan untuk menghisap dapat memiliki beberapa lubang, sehingga bisa digunakan beramai ramai, mirip seperti menghisap rokok shisha.
Sama seperti narkotika jenis lain, kegiatan nyabu ini memiliki banyak sekali efek yang dapat diperoleh. Tentunya efek yang sifatnya negative. Efek ini sama seperti efek narkotika lainnya.

Quote:
Berikut ini efek efek yang muncul karena penggunaan sabu sabu
Efek Sabu Sabu Secara Psikologis dan Neurologis
Efek sabu sabu utamanya akan terlihat pada gejala gejala psikologis yang muncul dari pecandu sabu sabu. Biasanya gangguan ini akan muncul sesaat setelah pecandu menghisap sabu, atau bisa juga terjadi ketika pecandu sedang sakau.
Berikut ini gejala gejala yang mungkin timbul
Gelisah dan tidak bisa tenang.
Sabu sabu memberikan efek energy yang berlebihan pada pecandunya. Energy yang berlebihan ini kemudian akan berimbas pada kondisi tubuhnya yang mudah merasa gelisah dan tidak bisa diam.
Gangguan Kecemasan
Gangguan kecemasan merupakan gejala ‘ standar ‘ yang muncul karena penggunaan sabu sabu. Hal ini juga merupakan faktor lain yang membuat pecandunya merasa gelisah dan tidak mau diam dan tenang.
Depresi.
Depresi dapat terjadi ketika pecandu narkoba mengalami sakau dan membutuhkan sabu sabu. Pada saat ini, efek sabu sabu seperti meledaknya energy dan rasa seperti terbang seolah tidak ada beban hidup pun mulai menghilang. Hal ini membuat pecandu akan terus mencari cara untuk mendapatkan sabu sabu.
Memiliki semangat yang tinggi.
Merupakan efek langsung yang dapat dirasakan pecandu ketika melakukan kegiatan ‘ nyabu ‘. Hal ini merupakan pengaruh dari amphetamine yang terdapat pada sabu sabu, sehingga energy akan meledak ledak, dan memiliki semangat yang tinggi.
Seolah olah energy yang dimiliki tidak akan pernah habis dan ada terus.
Paranoid.
Paranoid merupakan kondisi dimana pecandu sabu sabu merasa seperti dikejar kejar dan merasa hidupnya terancam. Singkatnya, paranoid adalah ketakutan yang berlebihan akan suatu hal yang akan terjadi. Hal ini menjadi salah satu efek dari sabu sabu, sehingga beberapa pecandu sering mengurung diri, karena takut akan bahaya yang mengancam.
Delirium.
Delirium merupakan perubahan kesadaran yang terjadi sebagai efek dari kegiatan ‘ nyabu ‘. Pecandu akan merasa tidak sadar akan hal hal apa saja yang dia lakukan, serta secara tidak sadar pula dapat melakukan tindakan kriminal.
Agresif.
Dengan energy yang bertambah dan meledak ledak,disertai dengan kondisi tubuh yang sensitive dan mudah tersinggung, maka pecandu sabu sabu akan memiliki kecenderungan untuk bertindak lebih agresif.
Sensitif dan Mudah Tersinggung.
Salah satu efek dari kegiatan nyabu adalah pecandunya menjadi sosok yang sangat mudah tersinggung,dan sensitive. Ibaratnya disenggol sedikit pun, mungkin mereka bisa membunuh orang.
Halusinasi.
Merupakan ‘paket’ yang diperoleh dari pecandu sabu sabu. Halusinasi merupakan suatu keadaan dimana pecandu melihat sesuatu atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada.
Efek Sabu Sabu Secara Psikologis dan Neurologis
Efek sabu sabu utamanya akan terlihat pada gejala gejala psikologis yang muncul dari pecandu sabu sabu. Biasanya gangguan ini akan muncul sesaat setelah pecandu menghisap sabu, atau bisa juga terjadi ketika pecandu sedang sakau.
Berikut ini gejala gejala yang mungkin timbul
Gelisah dan tidak bisa tenang.
Sabu sabu memberikan efek energy yang berlebihan pada pecandunya. Energy yang berlebihan ini kemudian akan berimbas pada kondisi tubuhnya yang mudah merasa gelisah dan tidak bisa diam.
Gangguan Kecemasan
Gangguan kecemasan merupakan gejala ‘ standar ‘ yang muncul karena penggunaan sabu sabu. Hal ini juga merupakan faktor lain yang membuat pecandunya merasa gelisah dan tidak mau diam dan tenang.
Depresi.
Depresi dapat terjadi ketika pecandu narkoba mengalami sakau dan membutuhkan sabu sabu. Pada saat ini, efek sabu sabu seperti meledaknya energy dan rasa seperti terbang seolah tidak ada beban hidup pun mulai menghilang. Hal ini membuat pecandu akan terus mencari cara untuk mendapatkan sabu sabu.
Memiliki semangat yang tinggi.
Merupakan efek langsung yang dapat dirasakan pecandu ketika melakukan kegiatan ‘ nyabu ‘. Hal ini merupakan pengaruh dari amphetamine yang terdapat pada sabu sabu, sehingga energy akan meledak ledak, dan memiliki semangat yang tinggi.
Seolah olah energy yang dimiliki tidak akan pernah habis dan ada terus.
Paranoid.
Paranoid merupakan kondisi dimana pecandu sabu sabu merasa seperti dikejar kejar dan merasa hidupnya terancam. Singkatnya, paranoid adalah ketakutan yang berlebihan akan suatu hal yang akan terjadi. Hal ini menjadi salah satu efek dari sabu sabu, sehingga beberapa pecandu sering mengurung diri, karena takut akan bahaya yang mengancam.
Delirium.
Delirium merupakan perubahan kesadaran yang terjadi sebagai efek dari kegiatan ‘ nyabu ‘. Pecandu akan merasa tidak sadar akan hal hal apa saja yang dia lakukan, serta secara tidak sadar pula dapat melakukan tindakan kriminal.
Agresif.
Dengan energy yang bertambah dan meledak ledak,disertai dengan kondisi tubuh yang sensitive dan mudah tersinggung, maka pecandu sabu sabu akan memiliki kecenderungan untuk bertindak lebih agresif.
Sensitif dan Mudah Tersinggung.
Salah satu efek dari kegiatan nyabu adalah pecandunya menjadi sosok yang sangat mudah tersinggung,dan sensitive. Ibaratnya disenggol sedikit pun, mungkin mereka bisa membunuh orang.
Halusinasi.
Merupakan ‘paket’ yang diperoleh dari pecandu sabu sabu. Halusinasi merupakan suatu keadaan dimana pecandu melihat sesuatu atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada.

Efek Sabu Sabu Bagi Kesehatan
Quote:
Sabu sabu memiliki efek yang sangat buruk bagi kesehatan penggunanya. Efek efek kesehatan tersebut antara lain:
Pupil membesar.
Kondisi pupil yang membesar disebabkan oleh aliran darah yang memiliki tekanan tinggi. Sehingga akan berdampak pada pembesaran pupil, sama seperti ketika mengonsumsi kafein.
Naiknya tekanan darah.
Dengan melakukan ritual ‘ nyabu ‘ maka akan menaikan tekanan darah pada pecandunya. Naiknya tekanan darah secara tidak normal ini dapat menyebabkan hal hal yang berbahaya.
Bertambahnya detak jantung.
Merupakan efek domino dari naiknya tekanan darah. naiknya tekanan darah akan memaksa jantung untuk bekerja lebih keras lagi, sehingga akan memompa lebih cepat.
Sesak nafas.
Merupakan gejala yang ditimbulkan karena gangguan terhadap paru paru pecandu. Selain sesak nafas, gejala lain yang muncul antara lain :
Batuk batuk
Infeksi pada paru paru
Kanker paru paru
Sulit berpikir dan berkonsentrasi.
Penggunaan sabu sabu akan merusak saraf dan proses kognisi seseorang. Hal ini dapat menyebabkan menurunnya fungsi berpikir dan penalaran pecandu sabu sabu.
Mual dan muntah.
Mual – mual dan muntah merupakan efek yang dapat dirasakan sesaat setelah melakukan kegiatan ‘ nyabu ‘
Sanggup menahan lapar. Para pecandu sabu sabu biasanya mampu menahan lapar dalam waktu yang sangat lama, bisa hampir dalam waktu seminggu. Hal ini akan membuat tubuh mereka kekurangan nutrisi dan akan terlihat sangat kurus sekali, seperti anoreksia.
Menurunnya imunitas tubuh.
Dengan asupan nutrisi dan gizi yang sangat cukup, maka dapat dipastikan imunitas tubuh pun akan berkurang. Hal ini akan membuat para pecandu terinfeksi berbagai macam penyakit dan virus, dan akan mengalami komplikasi penyakit.
Stroke.
Stroke merupakan gejala yang muncul karena tingginya tekanan darah pada pecandu sabu sabu. Hal ini akan sangat berbahaya, karena stroke dapat menyebabkan kelumpuhan, hingga menyebabkan kematian.
Kematian.
Liang kubur adalah salah satu tempat yang sangat menanti anda, kapan pun anda bisa mati karena konsumsi dan menghisap sabu sabu.
Pupil membesar.
Kondisi pupil yang membesar disebabkan oleh aliran darah yang memiliki tekanan tinggi. Sehingga akan berdampak pada pembesaran pupil, sama seperti ketika mengonsumsi kafein.
Naiknya tekanan darah.
Dengan melakukan ritual ‘ nyabu ‘ maka akan menaikan tekanan darah pada pecandunya. Naiknya tekanan darah secara tidak normal ini dapat menyebabkan hal hal yang berbahaya.
Bertambahnya detak jantung.
Merupakan efek domino dari naiknya tekanan darah. naiknya tekanan darah akan memaksa jantung untuk bekerja lebih keras lagi, sehingga akan memompa lebih cepat.
Sesak nafas.
Merupakan gejala yang ditimbulkan karena gangguan terhadap paru paru pecandu. Selain sesak nafas, gejala lain yang muncul antara lain :
Batuk batuk
Infeksi pada paru paru
Kanker paru paru
Sulit berpikir dan berkonsentrasi.
Penggunaan sabu sabu akan merusak saraf dan proses kognisi seseorang. Hal ini dapat menyebabkan menurunnya fungsi berpikir dan penalaran pecandu sabu sabu.
Mual dan muntah.
Mual – mual dan muntah merupakan efek yang dapat dirasakan sesaat setelah melakukan kegiatan ‘ nyabu ‘
Sanggup menahan lapar. Para pecandu sabu sabu biasanya mampu menahan lapar dalam waktu yang sangat lama, bisa hampir dalam waktu seminggu. Hal ini akan membuat tubuh mereka kekurangan nutrisi dan akan terlihat sangat kurus sekali, seperti anoreksia.
Menurunnya imunitas tubuh.
Dengan asupan nutrisi dan gizi yang sangat cukup, maka dapat dipastikan imunitas tubuh pun akan berkurang. Hal ini akan membuat para pecandu terinfeksi berbagai macam penyakit dan virus, dan akan mengalami komplikasi penyakit.
Stroke.
Stroke merupakan gejala yang muncul karena tingginya tekanan darah pada pecandu sabu sabu. Hal ini akan sangat berbahaya, karena stroke dapat menyebabkan kelumpuhan, hingga menyebabkan kematian.
Kematian.
Liang kubur adalah salah satu tempat yang sangat menanti anda, kapan pun anda bisa mati karena konsumsi dan menghisap sabu sabu.
Masih mau mencoba gan?
Kalau ane sih enggak

Quote:
Alangkah baiknya kita tahu pasal pasal tentang narkotika
MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN(contoh:sabu,ekstacy)
Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
Pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah
MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM
Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
Pasal 117 ayat(2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
Pasal 122 ayat(2)
alam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3
MEMPRODUKSI,MENGIMPOR,MENGEKSPOR ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA
Pasal 113 ayat(1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Lebih lengkapnya di sini
MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN(contoh:sabu,ekstacy)
Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
Pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah
MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM
Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
Pasal 117 ayat(2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
Pasal 122 ayat(2)

MEMPRODUKSI,MENGIMPOR,MENGEKSPOR ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA
Pasal 113 ayat(1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Lebih lengkapnya di sini
SEMOGA THREAD INI BERMANFAAT
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
INGAT !!! JAUHI NARKOBA DEKATI MELODI

sumber
sumber
Thread ane yang lain
Quote:
Keterangan saiful berbelit belit dan sempet pura pura gila
Karya seni dari puntung roko
Sampah di Luar Angkasa
Hal Hal Gokil Pengguna Transportasi Di China
kasus doping maria sharapova
Hotel terapung menyambut gerhana matahari total
nih ilmu pelet yang manjur wajib coba (awas nagih)
ojeg palang bisa ngangkut 9 orang
Fake taxi vs Fake angkot
kebiasaan di malam jumat
Cewe suka seksi kaya gini
Gerhana fenomenal di Indonesia
Tersangka saiful bisa di hukum 5 tahun penjara lebih
Mengenal lebih Dua Serigala
Lihat bintang cantik di jepang (awas ngiler)
persidangan jessica,gugatan di tolak hakim
Pembalap Rio,terjerat kasus. Siapa gantinya?
Gaya Bercinta Unik yang harus kalian tahu
Saiful mengalami luka robek dan sempet pingsan
Diubah oleh missyoudie 18-03-2016 04:09
0
20.6K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan