- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
pengganguran merudapaksa abg


TS
vandebor
pengganguran merudapaksa abg
KRIMINALITAS.COM, Depok – Perbuatan bejat dilakukan tiga pemuda penggangguran terhadap SF (15) seorang pelajar perempuan di Kota Depok. Ketiganya tega merudapaksa SF secara bergiliran di kawasan Sawangan, Depok.
Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan perbuatan bejat tiga pemuda itu ke Mapolresta Depok. Kepolisian yang bergerak langsung menangkap satu pelaku RH (15), sementara dua lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Polisi Teguh Nugroho menuturkan, peristiwa tersebut dilakukan di salah satu rumah pelaku. Sebelum digauli korban lebih dulu diajak jalan-jalan oleh satu pelaku yang memang dekat dengan korban. “Korban disetubuhi oleh pelaku dan dua temannya secara bergantian. Korban pelajar, pelaku pemuda liar pengangguran,” kata Teguh, saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Pada saat kejadian, situasi rumah diketahui sedang sepi. Satu pelaku yang bersama korban lantas memanggil kedua teman lainnya untuk datang. Setelah itu para pelaku melakukan tindakan bejat tersebut.
Aparat kepolisian mengaku telah mengantongi identitas dua orangpelaku yangmasih buron. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran petugas yang diketahui melarikan diri ke daerah Sukabumi. “Dari hasil pemeriksaan, dua teman lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Diketahui kabur ke Curug Sukabumi,” lanjut Teguh.
Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan perbuatan bejat tiga pemuda itu ke Mapolresta Depok. Kepolisian yang bergerak langsung menangkap satu pelaku RH (15), sementara dua lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Polisi Teguh Nugroho menuturkan, peristiwa tersebut dilakukan di salah satu rumah pelaku. Sebelum digauli korban lebih dulu diajak jalan-jalan oleh satu pelaku yang memang dekat dengan korban. “Korban disetubuhi oleh pelaku dan dua temannya secara bergantian. Korban pelajar, pelaku pemuda liar pengangguran,” kata Teguh, saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Pada saat kejadian, situasi rumah diketahui sedang sepi. Satu pelaku yang bersama korban lantas memanggil kedua teman lainnya untuk datang. Setelah itu para pelaku melakukan tindakan bejat tersebut.
Aparat kepolisian mengaku telah mengantongi identitas dua orangpelaku yangmasih buron. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran petugas yang diketahui melarikan diri ke daerah Sukabumi. “Dari hasil pemeriksaan, dua teman lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Diketahui kabur ke Curug Sukabumi,” lanjut Teguh.
Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
0
983
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan