- Beranda
- Komunitas
- Sports
- Berita Olahraga
KABAR BARU LA NYALA TELAH MENJADI TERSANGKA Update 2016


TS
songotku
KABAR BARU LA NYALA TELAH MENJADI TERSANGKA Update 2016
BERITA 
24 OKTOBER 2014 Berita terdahulu tapi gagal jadi tersangka

16 FEBRUARIi 2016 BERITA TERBARU 16 MARET 2016




LA NYALA TUDING MENPORA


Gimana terus statuta viva sama statuta pssi?


24 OKTOBER 2014 Berita terdahulu tapi gagal jadi tersangka
Quote:
Original Posted By oasukabeh►MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla M Mattalitti, sebagai tersangka.
La Nyalla ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kadir Halik, beberapa waktu lalu.
Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol S Sitorus dikonfirmasi, Kamis (23/10), mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara diputuskan La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalu media elektronik dan media cetak.
“Berdasarkan laporan polisi No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tanggal 01 Maret 2014, Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu,” katanya.
Sitorus mengakui, untuk memperkuat kasus tersebut pihaknya akan memeriksa beberapa saksi, termasuk Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Ryan Latif.
Namun katanya, Ryan Latif yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut, Kamis (23/10), tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
“Kami sudah layangkan surat panggilan terhadap Ryan Latif dengan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/701/X/2014/Dit Reskrimsus. Ryan Latif tidak datang karena ada kegiatannya. Dia sudah menyampaikan kepada saya, ” ucapnya.
Ryan Latief dipanggil selaku saksi atas perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalu media elektronik dan media cetak yang dilakukan tersangka La Nyalla M Mattalitti sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo. pasal 310 ayat (2) KUH Pidana.
Sementara, Ryan Latief, yang juga selaku saksi dalam kasus itu, mengatakan, kasus tersebut sudah lama ditangani pihak Polda Sulsel.
Secara moril merugikan pihak korban, Kadir Halid.
Bentuk kerugiannya saat ini, Kadir Haliq tidak terpilih lagi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014. Ini menguatkan apa yang dilakukan La Nyalla betul-betul melakukan pencemaran nama baik.
“Jika kasus ini ditangani secara lambat bisa jadi ada dampak negatifnya. Karena, kedua belah pihak itu masing-masing memiliki organisasi besar. Sehingga, patut diwaspadai dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru bertindak,” ucapnya.
ember :
See more at: http://rakyatsulsel.com/la-nyalla-ma...tersangka.html
La Nyalla ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kadir Halik, beberapa waktu lalu.
Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol S Sitorus dikonfirmasi, Kamis (23/10), mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara diputuskan La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalu media elektronik dan media cetak.
“Berdasarkan laporan polisi No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tanggal 01 Maret 2014, Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu,” katanya.
Sitorus mengakui, untuk memperkuat kasus tersebut pihaknya akan memeriksa beberapa saksi, termasuk Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Ryan Latif.
Namun katanya, Ryan Latif yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut, Kamis (23/10), tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
“Kami sudah layangkan surat panggilan terhadap Ryan Latif dengan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/701/X/2014/Dit Reskrimsus. Ryan Latif tidak datang karena ada kegiatannya. Dia sudah menyampaikan kepada saya, ” ucapnya.
Ryan Latief dipanggil selaku saksi atas perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalu media elektronik dan media cetak yang dilakukan tersangka La Nyalla M Mattalitti sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo. pasal 310 ayat (2) KUH Pidana.
Sementara, Ryan Latief, yang juga selaku saksi dalam kasus itu, mengatakan, kasus tersebut sudah lama ditangani pihak Polda Sulsel.
Secara moril merugikan pihak korban, Kadir Halid.
Bentuk kerugiannya saat ini, Kadir Haliq tidak terpilih lagi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014. Ini menguatkan apa yang dilakukan La Nyalla betul-betul melakukan pencemaran nama baik.
“Jika kasus ini ditangani secara lambat bisa jadi ada dampak negatifnya. Karena, kedua belah pihak itu masing-masing memiliki organisasi besar. Sehingga, patut diwaspadai dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru bertindak,” ucapnya.
ember :
See more at: http://rakyatsulsel.com/la-nyalla-ma...tersangka.html

16 FEBRUARIi 2016 BERITA TERBARU 16 MARET 2016
Quote:
KETUA Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur 2012. Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (16/3).
Kasus tersebut berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp26 miliar.
Dari kasus itu, sudah menyidangkan dua orang Diar dan Nelson yang sudah menjalani hukuman. Kemudian, Kejati Jatim membuka kembali, karena penyidik menemukan adanya penyalagunaan dana hibah Rp5 miliar saat dana cair pada 2012. (OL-2)
SUMUR
Kasus tersebut berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp26 miliar.
Dari kasus itu, sudah menyidangkan dua orang Diar dan Nelson yang sudah menjalani hukuman. Kemudian, Kejati Jatim membuka kembali, karena penyidik menemukan adanya penyalagunaan dana hibah Rp5 miliar saat dana cair pada 2012. (OL-2)
SUMUR
Quote:
Surabaya - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan LNM (La Nyalla Matalitti) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/3/2016).
Kasus dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.
Kejati kejati mengeluarkan sprindik namun Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016. terkait Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.
Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, diterbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Kejaksaan juga mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Beli IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh," tambah Kasi Penyidikan Pidsus Dandeni Herdiana.
(roi/try)
SUMUR
"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/3/2016).
Kasus dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.
Kejati kejati mengeluarkan sprindik namun Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016. terkait Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.
Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, diterbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Kejaksaan juga mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Beli IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh," tambah Kasi Penyidikan Pidsus Dandeni Herdiana.
(roi/try)
SUMUR




LA NYALA TUDING MENPORA
Quote:
SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Namun, dia menuding ada dalang di balik kasusnya.
Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
"Saya menghormati keputusan Kejati Jatim terkait kasus IPO," kata La Nyalla dalam wawancara dengan tvOne, Rabu (16/3/2016) sore.
La Nyalla menilai, keputusan Kejati Jatim untuk menetapkannya sebagai tersangka itu telat. Dia malah menuding bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari usaha menggulingkan dirinya dari kursi Ketua Umum PSSI.
"Ini sudah jelas (untuk) menggulingkan (saya) dari PSSI. (Hal itu) dilakukan dengan cara seperti ini," tuturnya.
Anchor tvOne lantas bertanya kepada La Nyalla soal dalang yang bermaksud menggulingkannya. La Nyalla menjawab, ada keterlibatan Menteri Olahraga Imam Nahrawi.
"Saudara Menpora itu loh. Sudah beberapa kali mau bikin KLB (kongres luar biasa). Ini (PSSI) rumah tangga sepak bola, jangan dimain-mainin," ujar dia.
"Kejati harus ngomong jujur. Dia sendiri yang ngomong (bahwa) ini adalah pesanan," ucapnya lagi.
La Nyalla juga berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait keputusan Kejati.
"Biar tahu siapa yang salah," kata La Nyalla.
SUMBER
Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
"Saya menghormati keputusan Kejati Jatim terkait kasus IPO," kata La Nyalla dalam wawancara dengan tvOne, Rabu (16/3/2016) sore.
La Nyalla menilai, keputusan Kejati Jatim untuk menetapkannya sebagai tersangka itu telat. Dia malah menuding bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari usaha menggulingkan dirinya dari kursi Ketua Umum PSSI.
"Ini sudah jelas (untuk) menggulingkan (saya) dari PSSI. (Hal itu) dilakukan dengan cara seperti ini," tuturnya.
Anchor tvOne lantas bertanya kepada La Nyalla soal dalang yang bermaksud menggulingkannya. La Nyalla menjawab, ada keterlibatan Menteri Olahraga Imam Nahrawi.
"Saudara Menpora itu loh. Sudah beberapa kali mau bikin KLB (kongres luar biasa). Ini (PSSI) rumah tangga sepak bola, jangan dimain-mainin," ujar dia.
"Kejati harus ngomong jujur. Dia sendiri yang ngomong (bahwa) ini adalah pesanan," ucapnya lagi.
La Nyalla juga berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait keputusan Kejati.
"Biar tahu siapa yang salah," kata La Nyalla.
SUMBER


Gimana terus statuta viva sama statuta pssi?
AKAN KAH TERULANG KEMBALI


KITA LIAT PERKEMBANGAN KEDAPAN BAGAIMANA, DRAMA MASIH PANJANG. APAPUN BISA TERJADI
Diubah oleh songotku 17-03-2016 00:15
0
50K
Kutip
421
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan