Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

webster21Avatar border
TS
webster21
Ini Solusi Ahok untuk GrabCar dan Uber Taxi
sumber : pojoksatuu.id


POJOKSATU.id,JAKARTA – Gubernur Ahok menyatakan, layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti GrabCar dan Uber Taxi tidak perlu menggunakan pelat kuning. Pasalnya, kendaraan yang digunakan bisa digolongkan sebagai mobil rental.

Namun, Ahok menegaskan, harus ada ciri khusus bagi armada transportasi berbasis aplikasi itu. Yakni dengan memasang stiker.

“Dia mesti tempel stiker dong. Kan dia di bawah naungan Grab atau Uber,” kata Ahok di Jakarta, Selasa (15/3).

Selain itu Ahok menegaskan, Uber dan Grab harus membayar pajak. Dengan demikian keduanya juga punya kewajiban yang sama dengan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi umum lainnya.

Lebih lanjut mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan, perusahaan layanan transportasi lain harus membayar pajak penghasilan dan gaji pegawai. Sedangkan layanan transportasi online tidak membayar pajak, sehingga tarifnya bisa lebih murah.

“Nanti kalau bangkrut semua enggak ada taksi yang benar gimana? Masak kita mau piara taksi yang enggak bayar pajak, enggak bisa juga,” ungkap Ahok.

(gil/jpnn)
0
3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan