- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Merasa Bukan Pejabat Negara, Lulung Tidak Laporkan Harta Kekayaan


TS
yokono
Merasa Bukan Pejabat Negara, Lulung Tidak Laporkan Harta Kekayaan
Quote:
Merasa Bukan Pejabat Negara, Lulung Tidak Laporkan Harta Kekayaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham "Lulung" Lunggana mengaku belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lulung, dirinya bukan pejabat negara sehingga tidak wajib melaporkan harta kekayaan
"Aku bukan pejabat negara. Aku ini wakil rakyat. Yang wajib (menyampaikan LHKPN) kan pejabat negara," kata Lulung, kepada Kompas.com, Senin (14/3/2016).
Pelaporan harta kekayaan yang menjadi kewajiban pejabat negara, ternyata belum dipenuhi mayoritas pimpinan DPRD DKI Jakarta. Dari lima pimpinan, diketahui hanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana yang terdaftar laporan harta kekayaannya.
Sementara itu, empat pimpinan lainnya tidak terdaftar dalam data LHKPN yang dimiliki KPK.
Ketika ditanya apakah dirinya akan menyerahkan LHKPN seperti Triwisaksana, ia segera bertanya pada stafnya apakah sudah membuat laporan itu.
"Nanti saya laporkan. Kayaknya sudah ditulis sama staf tapi belum diserahkan laporannya," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik juga mengakui belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Politisi Partai Gerindra itu mengaku belum melaporkan harta kekayaan karena masih menunggu Kesekretariatan Dewan untuk mengurus secara kolektif.
Taufik mengatakan, seharusnya hal itu diurus langsung oleh Kesekretariatan Dewan. Dia sendiri tidak berkeberatan untuk melaporkan harta kekayaannya karena merasa rutin membayar pajak.
"Mestinya kan disuruh dong ya. Saya sih siap-siap saja kan kita bayar pajak, jelas kok kekayaan kita, tetapi saya pikir kan kolektif," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (14/3/2016).
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Harta.Kekayaan
Menurut Pasal 122 UU ASN (aparatur sipil negara), yang termasuk pejabat negara yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
dengan logika ini, harusnya kita2 gak usah ngisi laporan SPT dan SSP dong, bukan pejabat negara kan?!
Diubah oleh yokono 15-03-2016 13:30
0
5.5K
Kutip
78
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan