- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR Ingin Perberat Syarat buat Calon Independen, Ahok Optimistis Tetap Lolos


TS
hap69
DPR Ingin Perberat Syarat buat Calon Independen, Ahok Optimistis Tetap Lolos
Quote:
DPR Ingin Perberat Syarat buat Calon Independen, Ahok Optimistis Tetap Lolos
Selasa, 15 Maret 2016 | 12:02 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat berada di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (14/3/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ambil pusing dengan usulan DPR RI yang ingin menaikkan persyaratan jumlah dukungan bagi calon independen yang mau maju dalam pilkada.
DPR RI ingin menaikkan persyaratan dukungan jumlah KTP dari yang semula hanya 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan bahwa usulan itu tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, Ahok dan kelompok relawannya, Teman Ahok, telah membuat antisipasi dengan mengumpulkan dukungan KTP lebih banyak dari target.
"Kalau dia ajukan (jadi) 10 persen, kan kita minta Teman Ahok ngumpulin 1 juta. Kalau pemilihnya 7 jutaan, berarti 10 persennya itu ya sekitar 700.000 kan. Satu juta ya lewat dong," kata Ahok di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Selasa (15/3/2016).
Ahok mengatakan, dia akan mengikuti apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, MK mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah untuk calon perseorangan (independen).
Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 7,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.
DKI Jakarta masuk dalam kriteria ini. Maka dari itu, calon independen yang hendak mengikuti pilkada harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP sebanyak 525.000 lembar.
Saat ini, Teman Ahok sudah mengumpulkan lebih dari 700.000 fotokopi KTP untuk mendukung Ahok.
"Saya kira enggak masalah mau usul gimana mah, yang penting itu kan sudah diputusin MK. Saya mah ikut saja," ujar Ahok.
Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat itu akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan,"kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Selasa, 15 Maret 2016 | 12:02 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat berada di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (14/3/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ambil pusing dengan usulan DPR RI yang ingin menaikkan persyaratan jumlah dukungan bagi calon independen yang mau maju dalam pilkada.
DPR RI ingin menaikkan persyaratan dukungan jumlah KTP dari yang semula hanya 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan bahwa usulan itu tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, Ahok dan kelompok relawannya, Teman Ahok, telah membuat antisipasi dengan mengumpulkan dukungan KTP lebih banyak dari target.
"Kalau dia ajukan (jadi) 10 persen, kan kita minta Teman Ahok ngumpulin 1 juta. Kalau pemilihnya 7 jutaan, berarti 10 persennya itu ya sekitar 700.000 kan. Satu juta ya lewat dong," kata Ahok di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Selasa (15/3/2016).
Ahok mengatakan, dia akan mengikuti apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, MK mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah untuk calon perseorangan (independen).
Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 7,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.
DKI Jakarta masuk dalam kriteria ini. Maka dari itu, calon independen yang hendak mengikuti pilkada harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP sebanyak 525.000 lembar.
Saat ini, Teman Ahok sudah mengumpulkan lebih dari 700.000 fotokopi KTP untuk mendukung Ahok.
"Saya kira enggak masalah mau usul gimana mah, yang penting itu kan sudah diputusin MK. Saya mah ikut saja," ujar Ahok.
Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat itu akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan,"kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ampaign=khiprd
Nanti sebelum hari H-nya DPR akan sahkan UU minimal 50% untuk pilkada


0
3.1K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan