Quote:
Ariansyah (28) guru honorer di Palembang, terlihat lemas setelah divonis seumur hidup saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, karena terlibat pembunuhan berencana.
Hakim Ketua Firman Pangabean mengatakan, terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana terhadap, korban Rahma Dela (18) dan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
"Memutuskan terdakwa dihukum seumur hidup," tegas Firman di PN Klas I Palembang, Selasa (15/3/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi pun menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup.
Menanggapi vonis majelis hakim, Suwino Winoto dan Evan Yuliandri yang mendampingi terdakwa Ariansyah, menyatakan pikir-pikir setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum ke depannya.
"Vonis hakim tidak sesuai fakta hanya mengacu pada BAP," kata Suwino.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh korban 9 Juli 2015 lalu dengan cara memukulnya dengan batu ulekan. Kemudian leher korban digorok hingga nyaris putus, saat tertidur di rumah orang tua angkatnya di Jalan Sukabangun II Lorong Beringin RT 06 RW 07 Kecamatan Sukarami, Palembang.
Terdakwa membunuh korban lantaran hendak mencuri uang dirumah tersebut dan ponsel milik korban. Setelah sebelumnya, sempat meminjam uang Rp10 juta kepada ibu angkat korban, namun tidak diberikan.
http://news.okezone.com/read/2016/03/15/340/1336825/bunuh-siswi-guru-honorer-divonis-seumur-hidup
agama pemimpin daerahnya apa tuh 