jackal15Avatar border
TS
jackal15
Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, Dasep juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan, uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita. Jika masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.

Kasus terkait pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013 ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara, dan denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yakni lebih dari Rp 28 miliar.

Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjajian.
http://nasional.kompas.com/read/2016...ampaign=Kknwp#
-------
Pencipta apa perampok emoticon-Wakaka
0
44.3K
335
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan