- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PPP Djan Faridz Gugat Jokowi ke Pengadilan


TS
namini
PPP Djan Faridz Gugat Jokowi ke Pengadilan
Quote:

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat menyatakan gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Rencananya sidang gugatan tersebut akan dilaksanakan hari ini, Selasa (15/3), pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum gugatan dilayangkan, Pada Oktober lalu Keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy adalah sah.
Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.
Pada 17 Februari lalu keputusan Menkumham tersebut dilanjutkan dengan keputusan yang mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral. Upaya ini diharapkan Yasonna sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri dualisme kepengurusan partai.
"Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HH-20-AH, 11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Di lain pihak, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum dan rawan gugatan.
"Itu bertentangan dengan MA dan rawan gugatan. Kami akan buat gugatan baru ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Dimyati beberapa waktu lalu.
Dengan putusan Menkumham yang dianggap berat sebelah dan melanggar hukum, PPP kubu Djan Faridz tengah merumuskan gugatan Surat Keputusan Menteri Yasonna Laoly ke PTUN. (bag)
http://www.cnnindonesia.com/politik/...ke-pengadilan/
harus menang ini..

0
1.2K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan