- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Boom! Kapal 'Jumbo' Viking Diledakkan


TS
saveinves
Boom! Kapal 'Jumbo' Viking Diledakkan

Pangandaran - Kapal FV Viking, kapal buronan interpol Norwegia yang kerap mencuri ikan diledakkan di Pangandaran, Jawa Barat. Begini penampakannya.
Peledakan kapal berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (14/3/2016). Kegiatan ini disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bertugas juga sebagai Dansatgas 115, Kalakhar Laksadya Ari Sembiring, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, dan koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa.
Dari foto yang diperoleh detikcom dari Mas Achmad Santosa, terlihat kapal tersebut diledakkan dari berbagai sudut. Asap hitam membubung tinggi di bagian dek dan bagian depan kapal. Hingga pukul 12.50 WIB, proses penenggelaman masih berlangsung.
"Pada hari ini kita berada di sini untuk menyaksikan realisasi dari komitmen pemerintah Republik Indonesia, untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sebagaimana disaksikan oleh kita semua, di hadapan kita terdapat sebuah kapal penangkap ikan bernama FV. Viking yang berukuran 1.322 GT," kata Susi dalam sambutannya.

dok. Mas Achmad Santosa
"Kapal ini merupakan kapal yang tanpa kebangsaan (stateless vessel) yang telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia. Oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing," sambungnya.
Kapal berbendera Nigeria tersebut ditenggelamkan setengah badan. Sebagian bodinya akan dijadikan monumen untuk membuktikan komitmen pemerintah membasmi illegal fishing.
Kapal MV Viking yang telah 13 kali berganti nama dan 12 kali berganti bendera tersebut merupakan salah satu kapal yang diburu dan menjadi target operasi dari lembaga penegak hukum Internasional (Interpol). Kapal tersebut berhasil ditangkap oleh KRI Sultan Toha Saifuddin 372 TNI AL diperairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 25 februari lalu.
Kapal perikanan MV Viking ini selain mendapatkan Purple Notice dari Interpol juga diduga melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah. Kapal ini juga melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.
ABK MV Viking berjumlah 11 orang yang terdiri dari 6 WNI dan 5 WNA. untuk sementara ke 11 ABK MV Viking ini ditampung disebuah tempat detensi dan akan segera dilakukan pendeportasian terhadap ke 4 ABK asing tersebut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa bangganya terhadap prestasi Indonesia yang berhasil menangkap kapal Viking. Sebabnya, kapal pencuri ikan lintas negara ini diburu 13 negara selama bertahun-tahun.
(mad/mad)
Sumber
Inimah cuman kapal getek gan

Diubah oleh saveinves 14-03-2016 13:32
0
4.2K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan