Angkutan Umum konvensional vs Angkutan Umum Berbasis Aplikasi, Pilih Mana ?
TS
claus.sterben
Angkutan Umum konvensional vs Angkutan Umum Berbasis Aplikasi, Pilih Mana ?
Quote:
Gesekan angkutan umum konvensional terhadap Angkutan Umum berbasis aplikasi terjadi lagi,
Kali ini antara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) ke Uber dan Grab, beritanya banyak beredar di Kaskus tuh.
Nah gw penasaran gimana pendapat kaskuser, mana yang lebih oke, mana yang lebih disukai untuk dipakai, Angkutan Umum konvensional (Taxi, Angkot, Bajaj, dll) atau Angkutan Umum Berbasis Aplikasi (Uber & Grab).
Ceritain dong pengalaman agan/sista
Buat Gambaran awal, gw kasih sekilas kelebihan dan kekurangan Angkutan Umum konvensional vs Angkutan Umum Berbasis Aplikasi, berdasarkan artikel di media dan beberapa pemikiran temen-temen gw, cek dibawah ya, kalau ada yang kurang lengkap atau nggak tepat tolong beritahu, nanti gw tambahin di pejwan:
Angkutan Umum Berbasis Aplikasi
Kekurangan Angkutan Umum Berbasis Aplikasi (Uber & Grab)
Spoiler for Kekurangan:
Quote:
1. Melanggar aturan pemerintah
Seperti dilansir detik.com, beberapa Undang Undang dan Keppres yang menurut kemenhub dilanggar oleh Uber dan GrabTaxi adalah:
Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA nggak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, nggak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Quote:
2. Kepemilikan oleh Asing
Seperti tertulis diatas, KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) nggak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, nggak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Fyi, GrabTaxi didirikan oleh Anthony Tan asal malaysia pada tahun 2012, saat ini beroperasi di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Sedangkan Uber didirikan Travis Kalanick dan Garett Camp asal amerika serikat pada tahun 2010, saat ini beroperasi di berbagai negara seperti Indonesia Jerman, Australia, Inggris, Spanyol, dan Brasil. Uber sendiri banyak mendapat tentangan dari sopir aksi di negara-negara yg gw sebutin tadi, cek disini deh.
Quote:
3. Berpotensi membahayakan keamanan negara
Nggak ada jaminan keamanan atas kerahasiaan data pengguna, apalagi kalau ada pihak berkepentingan atau kelompok tertentu yang bisa beli data tersebut lalu mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat sehingga data tersebut memungkinkan untuk dipergunakan dalam tindak kejahatan atau kepentingan lain.
Quote:
4. Menimbulkan keresahan dan konflik (Kata Kemenhub)
Terutama di kalangan pengusaha angkutan/ pengemudi taksi resmi karena berpotensi menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) sehingga angkutan umum semakin nggak diminati.
Kelebihan Angkutan Berbasis Aplikasi (Uber & Grab)
Spoiler for Kelebihan:
Quote:
1. Akses mudah, tinggal buka aplikasi, kendaraan datang jemput kita
Quote:
2. Tarif lebih murah daripada argo taxi konvensional (?)
Quote:
3. Pembayaran lebih mudah (?) Uber pakai CC, Grab pakai cash
Quote:
4. Menambah penghasilan sopir taxi (khusus grab aja nih, soalnya Uber pakai mobil pribadi kan)
Quote:
5. Kendaraan lebih nyaman (kalau ini tergantung persepsi individu ya, preferensi dan pengalaman mempengaruhi)
Quote:
6. Merangsang inovasi bagi pesaing (dalam hal ini angkutan resmi) baik dalam model bisnis maupun pelayanan. Fyi, blue bird udah bikin aplikasi di android juga kurang lebih dari 3 tahun yg lalu.
Angkutan Umum Konvensional
Kekurangan Angkutan Umum Konvensional (Taxi, Angkot, Bajaj dll)
Spoiler for kekurangan:
Quote:
1. Tarif relatif lebih mahal dibandingkan Angkutan berbasis aplikasi (?) Kadang dikasih tarif seenaknya kalau sama angkot.
Quote:
2. Kendaraan nggak nyaman (lagi-lagi tergantung persepsi individu ya, preferensi dan pengalaman mempengaruhi)
Quote:
3. Faktor keamanan (pengemudi ugal-ugalan,)
Kelebihan Angkutan Umum Konvensional (Taxi, Angkot, Bajaj dll)
Spoiler for kelebihan:
Quote:
1. Legal, dari segi pendirian usahanya, Uji KIR, Kepemilikan SIM juga plat kuning
Quote:
2. Pemiliknya & Sopirnya Orang Indonesia, itung-itung memajukan usaha sendiri, ya kan ?
Quote:
3. Ada lagi ??
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 12 suara
Angkutan Umum konvensional vs Angkutan Umum Berbasis Aplikasi, Pilih Mana ?