- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bila Terbukti Sarang Narkoba, BNNK Minta Pemprov DKI Cabut Izin Tematik
TS
atandi
Bila Terbukti Sarang Narkoba, BNNK Minta Pemprov DKI Cabut Izin Tematik
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan dari pengelola tempat hiburan hotel dan karaoke Tematik di Jalan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atas diciduknya tiga bandar narkotika pekan lalu.
Apabila terbukti melakukan pembiaran dan membuat tempat yang dimilikinya menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika, BNN Kota Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan BNN Pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (11/3) lalu, BNN Kota Jakarta Utara dan Yonintel Kostrad melakukan penangkapan terhadap dua kurir narkoba Dadan Jaelani (32) warga Kebon Jeruk, Andika (27) warga Petukangan Utara, dan seorang bandar bernama Evan Sumarna warga Cikupa.
Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia Sari, mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap penangkapan tiga orang bandar narkoba yang diciduk anggotanya bersama anggota Batalyon Intel Kostrad.
"Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut keterkaitan dari pengelola tempat hiburan tersebut, karena dari tiga orang yang ditangkap (A, D, dan S), salah satunya (D) merupakan pegawai dari tempat hiburan tersebut," ujar Yuanita, Senin (14/3) pagi di Markas BNN Kota Jakarta Utara, Gedung Mitra Praja Lantai 5, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Yuanita, dengan penemuan narkotika di tempat hiburan tersebut menandakan pengawasan di tempat karaoke menjadi tempat yang aman untuk melakukan transaksi. Disinyalir mereka rutin melakukan peredaran narkoba.
"Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut adanya bandar narkoba yang lebih besar, karena bandar (S) yang kita tangkap ini hanya kaki tangan saja. Dia tidak hanya beroperasi di Tematik saja tapi juga di tempat-tempat hiburan malam lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yuanita mengungkapkan transaksi narkoba yang dilakukan oleh S kepada A dan D dilakukan dengan pemesanan. Transaksi lebih lanjut sebelum nantinya melakukan pertemuan di salah satu room karaoke di tempat hiburan malam tersebut.
"Tempat hiburan malam ini kita akan bersihkan dengan melakukan tes urine kepada pekerja di tempat hiburan Tematik dan dilakukan pembinaan agar para pekerja disana tidak menjadi kurir atau bandar narkoba," jelasnya.
"Untuk memberi efek jera kita akan lakukan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencabutan izin dan menutup tempat itu bila terbukti membiarkan transaksi narkotika terjadi, sesuai UU yang mengedarkan, membekingi akan kita tindak tegas," lanjut Yuanita.
Sementara itu, Kasie Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara, Rizky Fahrurrozi, mengatakan pihaknya sudah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Nantinya akan melengkapi penangkapan dengan tindak lanjut melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
"Untuk sementara terhadap ketiganya kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 132, namun kita akan kembangkan terkait penjeratan dengan Pasal 114, kalau barang bukti paket narkotika yang ditemukan jumlahnya di atas 5 gram, maka ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara," kata Rizky.
Saat ditanyai jurnalis, S mengaku bisa mendapatkan 25 pesanan dalam sehari dari berbagai langganannya di tempat hiburan yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
"Saya biasa setor minimal 30% dari nilai transaksi ke pengurus tempat hiburan itu, memang sudah ada perjanjian tidak tertulis kalau saya mau transaksi yang punya tempat juga kebagian jatah uang," kata S.
Carlos Roy Fajarta/CAH
Suara Pembaruan
sumber ; http://www.beritasatu.com/megapolitan/354656-bila-terbukti-sarang-narkoba-bnnk-minta-pemprov-dki-cabut-izin-tematik.html
Apabila terbukti melakukan pembiaran dan membuat tempat yang dimilikinya menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika, BNN Kota Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan BNN Pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (11/3) lalu, BNN Kota Jakarta Utara dan Yonintel Kostrad melakukan penangkapan terhadap dua kurir narkoba Dadan Jaelani (32) warga Kebon Jeruk, Andika (27) warga Petukangan Utara, dan seorang bandar bernama Evan Sumarna warga Cikupa.
Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia Sari, mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap penangkapan tiga orang bandar narkoba yang diciduk anggotanya bersama anggota Batalyon Intel Kostrad.
"Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut keterkaitan dari pengelola tempat hiburan tersebut, karena dari tiga orang yang ditangkap (A, D, dan S), salah satunya (D) merupakan pegawai dari tempat hiburan tersebut," ujar Yuanita, Senin (14/3) pagi di Markas BNN Kota Jakarta Utara, Gedung Mitra Praja Lantai 5, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Yuanita, dengan penemuan narkotika di tempat hiburan tersebut menandakan pengawasan di tempat karaoke menjadi tempat yang aman untuk melakukan transaksi. Disinyalir mereka rutin melakukan peredaran narkoba.
"Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut adanya bandar narkoba yang lebih besar, karena bandar (S) yang kita tangkap ini hanya kaki tangan saja. Dia tidak hanya beroperasi di Tematik saja tapi juga di tempat-tempat hiburan malam lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yuanita mengungkapkan transaksi narkoba yang dilakukan oleh S kepada A dan D dilakukan dengan pemesanan. Transaksi lebih lanjut sebelum nantinya melakukan pertemuan di salah satu room karaoke di tempat hiburan malam tersebut.
"Tempat hiburan malam ini kita akan bersihkan dengan melakukan tes urine kepada pekerja di tempat hiburan Tematik dan dilakukan pembinaan agar para pekerja disana tidak menjadi kurir atau bandar narkoba," jelasnya.
"Untuk memberi efek jera kita akan lakukan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencabutan izin dan menutup tempat itu bila terbukti membiarkan transaksi narkotika terjadi, sesuai UU yang mengedarkan, membekingi akan kita tindak tegas," lanjut Yuanita.
Sementara itu, Kasie Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara, Rizky Fahrurrozi, mengatakan pihaknya sudah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Nantinya akan melengkapi penangkapan dengan tindak lanjut melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
"Untuk sementara terhadap ketiganya kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 132, namun kita akan kembangkan terkait penjeratan dengan Pasal 114, kalau barang bukti paket narkotika yang ditemukan jumlahnya di atas 5 gram, maka ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara," kata Rizky.
Saat ditanyai jurnalis, S mengaku bisa mendapatkan 25 pesanan dalam sehari dari berbagai langganannya di tempat hiburan yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
"Saya biasa setor minimal 30% dari nilai transaksi ke pengurus tempat hiburan itu, memang sudah ada perjanjian tidak tertulis kalau saya mau transaksi yang punya tempat juga kebagian jatah uang," kata S.
Carlos Roy Fajarta/CAH
Suara Pembaruan
sumber ; http://www.beritasatu.com/megapolitan/354656-bila-terbukti-sarang-narkoba-bnnk-minta-pemprov-dki-cabut-izin-tematik.html
0
991
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan