- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menhub Jonan Teken Rekomendasi Blokir Uber & GrabCa


TS
scra
Menhub Jonan Teken Rekomendasi Blokir Uber & GrabCa
Quote:
Jakarta - Tuntutan para sopir taksi, bajaj dan kopaja agar aplikasi transportasi online seperti Uber dan GrabCar segera diblokir mendapat titik terang.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, pihak Kementerian Perhubungan sudah membahas soal tuntutan ini dan sampai pada keputusan dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran terhadap aplikasi Uber dan GrabCar.
Kominfo sendiri, yang juga diwakili oleh Ismail, Senin (14/5/2016) pagi ini bersama-sama dengan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata juga telah menemui para sopir taksi yang melakukan demonstrasi.
"Tadi kami sudah menerima para pendemo di ruang pers Kominfo. Di situ sekalian saya ajak Pak Barata (Kemenhub). Sebenarnya ini kelanjutan dari aspirasi yang juga sempat mereka sampaikan pada Kamis kemarin," ujar Ismail saat berbincang dengan detikINET, Senin (14/5/2016).
"Di sana mereka (pendemo-red.) menyampaikan kembali maksud dari permohonannya untuk supaya aplikasi Uber dan GrabCar diblokir. Itu sejak kamis disampaikan lalu kami tampung," Ismail melanjutkan.
Sampai akhirnya setelah melalui rapat internal di Kementerian Perhubungan, keluarlah surat permohonan untuk memblokir Uber dan GrabCar yang sudah diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Sudah keluar itu surat rekomendasinya, diteken Pak Jonan langsung," kata Ismail.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata pun mengakui bahwa pihaknya surat mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar tersebut.
"Kita sudah mengirimkan ke Menkominfo Rudiantara. Intinya kita minta bahwa aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya kepada detikINET, Senin (14/5/2016).
(ash/fyk)
http://m.detik.com/inet/read/2016/03...r-uber-grabcar
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, pihak Kementerian Perhubungan sudah membahas soal tuntutan ini dan sampai pada keputusan dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran terhadap aplikasi Uber dan GrabCar.
Kominfo sendiri, yang juga diwakili oleh Ismail, Senin (14/5/2016) pagi ini bersama-sama dengan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata juga telah menemui para sopir taksi yang melakukan demonstrasi.
"Tadi kami sudah menerima para pendemo di ruang pers Kominfo. Di situ sekalian saya ajak Pak Barata (Kemenhub). Sebenarnya ini kelanjutan dari aspirasi yang juga sempat mereka sampaikan pada Kamis kemarin," ujar Ismail saat berbincang dengan detikINET, Senin (14/5/2016).
"Di sana mereka (pendemo-red.) menyampaikan kembali maksud dari permohonannya untuk supaya aplikasi Uber dan GrabCar diblokir. Itu sejak kamis disampaikan lalu kami tampung," Ismail melanjutkan.
Sampai akhirnya setelah melalui rapat internal di Kementerian Perhubungan, keluarlah surat permohonan untuk memblokir Uber dan GrabCar yang sudah diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Sudah keluar itu surat rekomendasinya, diteken Pak Jonan langsung," kata Ismail.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata pun mengakui bahwa pihaknya surat mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar tersebut.
"Kita sudah mengirimkan ke Menkominfo Rudiantara. Intinya kita minta bahwa aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya kepada detikINET, Senin (14/5/2016).
(ash/fyk)
http://m.detik.com/inet/read/2016/03...r-uber-grabcar
Perasaan gak melanggar UU, kenapa harus diblokir
Update
isi surat dari Menhub ke Menkominfo:
Spoiler for surat:
Quote:
Nomor: AJ 206/1/1 PHB 2016
Kalsifikasi: Penting
Lampiran:
Perihal: Permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car)
Jakarta, 14 Maret 2016
Kepada:
Yh Menteri Komunikasi dan Informatika
di Jakarta.
1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan layanan pemasaran transportasi menggunakan aplikasi Internet khususnya Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Dalam menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak maka setiap perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia antara lain:
1. UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Keputusan Presiden RI Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:
1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan bermotor umum.
2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang Angkutan Jalan menyatakan perusahaan Angkutan umum yang menyelenggarakan Angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) Uu Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
5. Pelanggaran terhadap keputusan Presiden RI Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
6. Tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
7. Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
8. Berpotensi semakin menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.
c. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut digunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan orang lain.
2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis aplikasi Internet tersebut, kami mohon Menteri Komunikasi dan Informatika Kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan:
a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (illegal).
c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.
3. Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama saudara kami ucapkan terimakasih.
Menteri Perhubungan,
Ignasius Jonan (ditandatangani dan cap)
Sumber
Kalsifikasi: Penting
Lampiran:
Perihal: Permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car)
Jakarta, 14 Maret 2016
Kepada:
Yh Menteri Komunikasi dan Informatika
di Jakarta.
1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan layanan pemasaran transportasi menggunakan aplikasi Internet khususnya Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Dalam menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak maka setiap perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia antara lain:
1. UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Keputusan Presiden RI Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:
1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan bermotor umum.
2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang Angkutan Jalan menyatakan perusahaan Angkutan umum yang menyelenggarakan Angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) Uu Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
5. Pelanggaran terhadap keputusan Presiden RI Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
6. Tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
7. Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
8. Berpotensi semakin menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.
c. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut digunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan orang lain.
2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis aplikasi Internet tersebut, kami mohon Menteri Komunikasi dan Informatika Kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan:
a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (illegal).
c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.
3. Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama saudara kami ucapkan terimakasih.
Menteri Perhubungan,
Ignasius Jonan (ditandatangani dan cap)
Sumber
Uber itu bukan perusahaan taksi/angkutan umum , tapi perusahaan teknologi pak jonan

Menkominfo Belum Pastikan Blokir Uber dan Grab, Pilih Ajak Bicara Dulu
Komeng2 kaskuser
Quote:
Original Posted By martin.garrix►
ga bayar pajak
ga bisa dikontrol
persaingan tidak sehat
merugikan masyarakat
ga bayar pajak
ga bisa dikontrol
persaingan tidak sehat
merugikan masyarakat
Quote:
Original Posted By elvisharcher►
Pengemudi kan harusnya bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi ke Pemerintah.
Kalau mereka nggak bayar, salah Uber?
Btw masbro yakin, anggota Organda menyetor pajak ke pemerintah dengan baik dan benar? Saya sih tidak yakin.
Melihat kondisi sopir tembak bawa batangan kolong sopir lain kayak gitu, bagaimana mau setor pajak.
Justru lebih bisa dikontrol karena posisi diketahui siapa yg mengantar, siapa yg diantar, sedang ada di mana, mengantar ke mana semua ada datanya terekam dengan baik.
Karena ke depannya vendor akan jual database rekaman itu (diketahui favorit masyarakat dari titik A ke titik B sekian persen; pembelian lewat jasa online jenis barang apa yang paling laku, dll.)
Bagaimana dengan metromini dan mikrolet? Mana kontrolnya? Organda tutup mata lihat kendaraan udah reyot, sopir ugal2an dan merokok sembarangan.
Yang lucu malah tuntutan Organda agar masa berlaku kendaraan diperpanjang jadi 20 tahun. Kendaraan umum berusia 20 tahun kayak apa kualitasnya.
Usaha tipe tradisional mulai terkena dampak persaingan usaha berbasis teknologi. Apanya yang tidak sehat?
Uber kan hanya mempertemukan antara penyedia jasa antar mobil dengan orang yang butuh kendaraan mobil.
Mobilnya bukan punya Uber, melainkan punya si pengemudi.
Bagaimana dengan buka toko vs jualan lewat facebook? Atau kaskus FJB.
Kembali ke pertanyaan pertama : yang jualan lewat facebook atau kaskus FJB dianggap gak bayar pajak, toko bayar pajak; kalo gitu toko boleh demo yang jualan online kaskus FJB, minta kaskus FJB diblokir pemerintah karena belum ada regulasinya dan kalah persaingan 'tidak sehat'?
Merugikan masyarakat? Kalau masyarakat rugi, udah pasti jasa online itu nggak laku. Justru karena masyarakat merasa lebih banyak keuntungan yang didapat, maka jasa ini semakin laris.
Bagi pengemudi itu sendiri, kerja sehari dapat uang misalnya 500rb, sudah bisa disisihkan untuk cicilan mobil. Masih bisa antar anak sekolah atau ada keperluan pribadi & keluarga. Setelah kerja sekian tahun dapat mobil hasil mencicil.
Sedangkan jika ikut jadi sopir taxi berwarna biru, buat setoran wajib saja sudah minimal 800rb belum termasuk untuk biaya hidup hari itu. Mobil taxi nggak boleh dipakai untuk keperluan pribadi & keluarga. Setelah kerja sekian tahun apa yg didapat?
Pengemudi kan harusnya bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi ke Pemerintah.
Kalau mereka nggak bayar, salah Uber?
Btw masbro yakin, anggota Organda menyetor pajak ke pemerintah dengan baik dan benar? Saya sih tidak yakin.
Melihat kondisi sopir tembak bawa batangan kolong sopir lain kayak gitu, bagaimana mau setor pajak.
Justru lebih bisa dikontrol karena posisi diketahui siapa yg mengantar, siapa yg diantar, sedang ada di mana, mengantar ke mana semua ada datanya terekam dengan baik.
Karena ke depannya vendor akan jual database rekaman itu (diketahui favorit masyarakat dari titik A ke titik B sekian persen; pembelian lewat jasa online jenis barang apa yang paling laku, dll.)
Bagaimana dengan metromini dan mikrolet? Mana kontrolnya? Organda tutup mata lihat kendaraan udah reyot, sopir ugal2an dan merokok sembarangan.
Yang lucu malah tuntutan Organda agar masa berlaku kendaraan diperpanjang jadi 20 tahun. Kendaraan umum berusia 20 tahun kayak apa kualitasnya.
Usaha tipe tradisional mulai terkena dampak persaingan usaha berbasis teknologi. Apanya yang tidak sehat?
Uber kan hanya mempertemukan antara penyedia jasa antar mobil dengan orang yang butuh kendaraan mobil.
Mobilnya bukan punya Uber, melainkan punya si pengemudi.
Bagaimana dengan buka toko vs jualan lewat facebook? Atau kaskus FJB.
Kembali ke pertanyaan pertama : yang jualan lewat facebook atau kaskus FJB dianggap gak bayar pajak, toko bayar pajak; kalo gitu toko boleh demo yang jualan online kaskus FJB, minta kaskus FJB diblokir pemerintah karena belum ada regulasinya dan kalah persaingan 'tidak sehat'?
Merugikan masyarakat? Kalau masyarakat rugi, udah pasti jasa online itu nggak laku. Justru karena masyarakat merasa lebih banyak keuntungan yang didapat, maka jasa ini semakin laris.
Bagi pengemudi itu sendiri, kerja sehari dapat uang misalnya 500rb, sudah bisa disisihkan untuk cicilan mobil. Masih bisa antar anak sekolah atau ada keperluan pribadi & keluarga. Setelah kerja sekian tahun dapat mobil hasil mencicil.
Sedangkan jika ikut jadi sopir taxi berwarna biru, buat setoran wajib saja sudah minimal 800rb belum termasuk untuk biaya hidup hari itu. Mobil taxi nggak boleh dipakai untuk keperluan pribadi & keluarga. Setelah kerja sekian tahun apa yg didapat?
Quote:
Original Posted By darkcloudangel►
ah yang bener gan?
coba ane jawab ya
ga bayar pajak:
oke lah grab, uber, dan gojek ga bayar pajak retribusi tapi.... perusahaan online tsb waktu bikin legalitas usaha (PT, CV, PMA) kan pasti dikukuhkan jadi pengusaha kena pajak toh? driver2 yang menjadi mitra beli mobil ada ppn kan? perpanjang STNK ada pajak kendaraan jg kan? beli bensin kena pajak kan? bayar toll kena pajak jg kan? beli sparepart kena ppn jg kan?
lagian kan tiap tahun saat terbiit SPPT bisa di audit itu berapa fee yang masuk / penghasilan dari perusahaan uber/grab/gojek lah itu kan bisa dibebankan pajak jg?
ga bisa dikontrol:
kita liat kenyataan di lapangan, tiap pengguna jasa grab/uber/gojek saat selesai menggunakan jasa bisa memberikan rating kepada driver, jika rating si driver berada di bawah poin yang ditentukan maka otomatis aplikasi tidak bisa diakses oleh driver (suspend) dan bahkan bisa dihentikan keanggotaaanya (dipecat).
bandingin sama supir angkot, metromini, atau taksi reguler yang sistem drivernya 2 orang (1 orng utama, 1 orang cadangan) per mobil, banyak jg kasus perampokan oleh supir taksi krn tidak terkontrol dimana penumpang ga tau si driver ini kualitasnya bagus atau nggak.
di grab / gojek tarif ditetapkan di awal alias fix jadi ga mungkin ada kasus penumpang dibawa mutar2 agar argonya naik seperti taksi reguler.
kecuali di uber ada penambahan berdasarkan jarak+waktu namun tetap ada biaya perkiraan/estimasi per trip.
persaingan tidak sehat:
hahaha, grab juga punya aplikasi grab taxi yang bekerjasama dengan operator taksi, pengguna jasa bisa bebas milih mau yang personal car (ride sharing) atau taksi tanpa paksaan kok.
dulu waktu bluebi*d masuk ke daerah2 seperti bandung, surabaya, padang, dll supir taksi disana juga pada mencak2 dengan alasan yang sama (persaingan tidak sehat) kl soal ini sih dah jadi tabiat orang indo yang emang ga mau bersaing untuk maju karena malas!
merugikan masyarakat:
bagian mana dari online transport yang merugikan masyarakat?? situ dah pernah coba naik atau ngobrol dengan supir / pengguna jasanya??
bagi pengguna jasa dengan adanya online transportation in malah membantu sekali, tarif murah, kendaraan bersih, dan aman. pengguna bisa share trip mereka melalui social media untuk keamanan, bisa tau nama sopir, foto, dan nomor plat mobil, dan bisa tracking GPS secara real time.
bagi para driver yang menjadi mitra, malah adanya transportasi online ini meningkatkan taraf hidupnya, ada yang tadinya supir taksi burung biru yang akhirnya berhenti dand memilih bawa grab/uber/gojek dan terbukti penghasilan dan taraf hidupnya meningkat.
yang digembar-gemborkan di merida itu cuma karena para petinggi organda lagi kebakaran jenggot karena penghasilannya berkurang, mereka kan paling males melakukan inovasi yang customer oriented, sekarang giliran ada pesaing baru yang lebih baik mulai di-black campaign.
ah yang bener gan?
coba ane jawab ya
ga bayar pajak:
oke lah grab, uber, dan gojek ga bayar pajak retribusi tapi.... perusahaan online tsb waktu bikin legalitas usaha (PT, CV, PMA) kan pasti dikukuhkan jadi pengusaha kena pajak toh? driver2 yang menjadi mitra beli mobil ada ppn kan? perpanjang STNK ada pajak kendaraan jg kan? beli bensin kena pajak kan? bayar toll kena pajak jg kan? beli sparepart kena ppn jg kan?
lagian kan tiap tahun saat terbiit SPPT bisa di audit itu berapa fee yang masuk / penghasilan dari perusahaan uber/grab/gojek lah itu kan bisa dibebankan pajak jg?
ga bisa dikontrol:
kita liat kenyataan di lapangan, tiap pengguna jasa grab/uber/gojek saat selesai menggunakan jasa bisa memberikan rating kepada driver, jika rating si driver berada di bawah poin yang ditentukan maka otomatis aplikasi tidak bisa diakses oleh driver (suspend) dan bahkan bisa dihentikan keanggotaaanya (dipecat).
bandingin sama supir angkot, metromini, atau taksi reguler yang sistem drivernya 2 orang (1 orng utama, 1 orang cadangan) per mobil, banyak jg kasus perampokan oleh supir taksi krn tidak terkontrol dimana penumpang ga tau si driver ini kualitasnya bagus atau nggak.
di grab / gojek tarif ditetapkan di awal alias fix jadi ga mungkin ada kasus penumpang dibawa mutar2 agar argonya naik seperti taksi reguler.
kecuali di uber ada penambahan berdasarkan jarak+waktu namun tetap ada biaya perkiraan/estimasi per trip.
persaingan tidak sehat:
hahaha, grab juga punya aplikasi grab taxi yang bekerjasama dengan operator taksi, pengguna jasa bisa bebas milih mau yang personal car (ride sharing) atau taksi tanpa paksaan kok.
dulu waktu bluebi*d masuk ke daerah2 seperti bandung, surabaya, padang, dll supir taksi disana juga pada mencak2 dengan alasan yang sama (persaingan tidak sehat) kl soal ini sih dah jadi tabiat orang indo yang emang ga mau bersaing untuk maju karena malas!
merugikan masyarakat:
bagian mana dari online transport yang merugikan masyarakat?? situ dah pernah coba naik atau ngobrol dengan supir / pengguna jasanya??
bagi pengguna jasa dengan adanya online transportation in malah membantu sekali, tarif murah, kendaraan bersih, dan aman. pengguna bisa share trip mereka melalui social media untuk keamanan, bisa tau nama sopir, foto, dan nomor plat mobil, dan bisa tracking GPS secara real time.
bagi para driver yang menjadi mitra, malah adanya transportasi online ini meningkatkan taraf hidupnya, ada yang tadinya supir taksi burung biru yang akhirnya berhenti dand memilih bawa grab/uber/gojek dan terbukti penghasilan dan taraf hidupnya meningkat.
yang digembar-gemborkan di merida itu cuma karena para petinggi organda lagi kebakaran jenggot karena penghasilannya berkurang, mereka kan paling males melakukan inovasi yang customer oriented, sekarang giliran ada pesaing baru yang lebih baik mulai di-black campaign.
Diubah oleh scra 14-03-2016 21:10
0
22.4K
Kutip
308
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan