- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah


TS
fr91
Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah
Quote:
Quote:
Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

CIMAHI, (PRLM).- Pemerintah segera memberlakukan pelarangan penjualan minyak goreng curah di pasaran. Tanggapan masyarakat beragam, kebijakan tersebut membuat konsumen membeli minyak goreng kemasan dengan harga lebih mahal.
Minyak goreng curah dilarang beredar dan diperjualbelikan sesuai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21/M-DAG/PER/3/2015. Aturan itu mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi Dantje Sunanda mengatakan, para pedagang minyak goreng diimbau untuk menjual minyak goreng kemasan sebelum aturan tersebut berlaku. "Rencananya akan diberlakukan mulai Maret 2016. Kami lakukan sosialisasi sudah sejak 2015 langsung ke pedagang," ujarnya.
Menurut Dantje, larangan menjual minyak goreng curah dilakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat karena lebih terjaga kebersihannya. "Pedagang hendaknya menjaga kebersihan selama proses pengemasan untuk melindungi konsumen agar aman selama mempergunakan minyak goreng," ucapnya.
Pihaknya bakal memantau untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran. "Kita pantau agar masyarakat tetap bisa mendapatkan kebutuhannya," ungkapnya.
Tanggapan beragam diungkapkan pedagang di Pasar Atas, Amel (40). "Sebenarnya buat kami pedagang kecil, jujur saja penghasilan lumayan dari minyak curah. Kalau memang program pemerintah ya mengikuti," ujarnya.
Apalagi, mayoritas pembelinya memilih minyak goreng curah daripada minyak goreng kemasan. "Soalnya pembeli banyaknya pakai yang curah, kalau ditiadakan omset pasti menurun," tuturnya.
Hal serupa diungkapkan warga, Asep Permana (50). "Tapi alasannya apa, bagi rakyat harus jelas. Apalagi, tidak semua mampu beli yang kemasan. Kalau dari segi higienis sih bagus," tuturnya. (Ririn N.F./A-147)***
Sumber
Quote:
Larangan Edar Minyak Goreng Curah Belum Tersosialisasikan
NGAMPRAH, (PRLM).- Aturan mengenai pelarangan edar dan jual beli minyak goreng curah di pasar mulai Maret 2016 belum banyak diketahui oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah pelaku usaha minyak goreng curah mengaku belum ada informasi resmi dari pemerintah.
"Kalau di pasar ini belum ada sosialisasinya, jadi masih beredar seperti biasa. Saya juga belum tahu, justru baru dengar sekarang," kata Ridwan (30), pedagang sembako di Pasar Tagog Padalarang, Rabu (27/1/2016).
Menurut dia, penjualan minyak goreng curah juga tidak menunjukkan perubahan. "Penjualan masih biasa. Sebagian besar orang juga kayaknya belum tahu. Kalau memang dilarang, awalnya pasti ada pengaruh ke penjualan, tetapi kayaknya tidak akan lama, karena minyak itu kebutuhan pokok," tuturnya.
Pengusaha sembako yang lain, Jejen (36) mengatakan, informasi mengenai pelarangan edar minyak goreng curah baru dia ketahui dari pemasok minyak goreng curah. Dia beranggapan, aturan tersebut masih simpang siur karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah.
"Masih kabar-kabar saja, belum ada informasi resmi dari pemerintah. Kalau memang benar, alternatifnya seperti apa juga belum tahu. Kalau minyak curah enggak ada, minyak kemasan sedikit, terus bagaimana jadinya," kata Jejen, pemilik Toko Haji Abdul di Jalan Gedonglima, Padalarang.
Menurut dia, pembeli minyak goreng di tokonya masih lebih banyak yang memilih minyak curah ketimbang minyak kemasan. Dalam satu hari, rata-rata dia dapat menjual 500 kilogram minyak goreng curah.
"Penjualan minyak curah masih stabil. Paling kalau ada kenaikan atau penurunan harga, baru berpengaruh ke penjualan. Memang masih lebih banyak yang beli minyak curah, tapi yang beli minyak kemasan juga banyak karena lebih praktis," tuturnya.
Pengusaha warung makan di Padalarang, Esih (52) mengaku lebih memilih menggunakan minyak goreng curah karena harganya relatif lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan. Selama masih ada di pasar, dia menyatakan akan tetap memilih membeli minyak goreng curah.
"Enggak tahu sih kalau mau dilarang. Kalau masih ada, ya saya beli yang curah saja. Soalnya, selisih harga sedikit itu sangat berpengaruh buat usaha saya," kata Esih, yang mengaku menghabiskan dua kilogram minyak curah setiap hari.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar menilai, pemberlakuan aturan tersebut memiliki sisi positif untuk melindungi konsumen. Pasalnya, minyak kemasan pasti melabelkan nama perusahaan dan memiliki standard tertentu.
"Saya pikir aturan itu bagus buat perlindungan konsumen, karena kualitas minyak yang digunakan bisa terjamin. Akan tetapi, saya belum mengetahui secara pasti mengenai aturan tersebut. Saya perlu menanyakan dulu ke kepala dinas yang menanganinya," kata Abubakar. (Hendro Husodo/A-89)***
Sumber
Quote:
Bulan Maret nanti minyak goreng curah dilarang beredar di Bandung
Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung, Eric M Atthaurik. Memastikan mulai tanggal 27 Maret 2016 mendatang, minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran wilayah Kota Bandung. Hal itu didasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 80/2014 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, per 27 Maret minyak curah berasal dari sawit dilarang beredar di seluruh Indonesia, tidak hanya Kota Bandung. Dan harus sudah menggunakan metoda kemasan," ujar Eric kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (25/1).
Dengan adanya aturan tersebut, minyak goreng sawit wajib memiliki kemasan dan berlabel SNI. Menurut Eric tujuan pemberlakuan aturan tersebut untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
"Dengan kemasan ini, minyak goreng terjamin dari segi kesehatan, kualitas, juga bobot. Apalagi sekarang menghadapi MEA," kata Eric
Eric mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para distributor dan pelaku usaha minyak goreng dan konsumen. Kepada para pelaku usaha, sosialisasi dilakukan dengan memberikan surat kepada sejumlah asosiasi pedagang. Pihakya juga mengandeng PD Pasar untuk memberikan imbauan sosialisasi kepada para pedagang.
"Jadi kita sekarang giat masif dan sudah kirim surat kebeberapa asosiasi pedagang dan pelaku usaha untuk bisa mematuhi permendag," ucap Eric
Lebih lanjut Eric mengatakan sejauh ini tidak ada penolakan terkait rencana pemberlakukan aturan tersebut. Menurut dia, rencana tersebut justru didukung oleh masyarakat. Namun dengan catatan ada penyesuaian terkait kuantitas kemasan.
"Pada dasarnya sih warga mendukung. Memang kemarin ada aspirasi dari warga tentang jumlah kemasannya. Kan selama ini paling diatas 1-10 liter, bisa gak di bawah satu liter," kata dia.
Eric menambahkan sebagai persiapan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi. Sehingga penerapan aturan tersebut dilakukan secara matang.
"Kita juga koordinasi dengan provinsi tentang persiapan pemberlakuan ini. Jangan sampai kita kota atau kabupaten persiapan dan stok kemasannya tidak ada, kan harus tersedia," jelasnya.
Sumber
Buat pedagang minyak curah harap segera dihabisin stoknya dripada nanti diangkut karena tidak SNI.
Buat ibu2, nanti jangan ngomel2 kalau yang terbiasa ke pasar beli minyak curah gak ada
Buat bapak2 harap siapin uang belanja lebih karena anggaran dapur dipastikan akan naik kembali


0
5.7K
Kutip
52
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan