Quote:
Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengujian penggunaan speed gun. Di Tol Bandara di Km 45 arah ke Bandara Soekarno-Hatta, alat dipasang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (12/3/2016) beberapa petugas kepolisian sudah memasang alat dan siap beraksi. Bila kendaraan dipacu melebihi batas aturan di tol yakni 60-80 Km/jam, maka akan segera tercatat.
Ada dua tim petugas kepolisian. Satu tim di Km 45 dengan alat speed gun dan satu lagi di dekat gerbang tol yang menindak pelanggar. Selama 30 menit, terjaring satu pelanggar.
Seorang sopir taksi diketahui memacu kendaraannya di atas kecepatan yang diperbolehkan. Petugas kemudian menghampiri kendaraan taksi itu di gerbang tol.
Petugas menyapa ramah sopir taksi itu. Kemudian si sopir dijelaskan kesalahannya, telah memacu kendaraan di atas kecepatan yang diperbolehkan. Dan itu berbahaya. Pihak kepolisian sendiri sebenarnya menolerir hingga kecepatan 90 Km/jam.
Petugas kepolisian kemudian memeriksa surat-surat kendaraan sopir taksi itu dan memberikan surat teguran. Isinya agar tidak melanggar batas kecepatan.
"Untuk sementara waktu kami lakukan peneguran. Kalau melanggar lagi akan kami tilang," jelas petugas polisi itu.
Si sopir hanya mengangguk-angguk. Dia menyampaikan ucapan terima kasih. Dia mengaku salah memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
(dra/dra)
http://news.detik.com/berita/3163148...-surat-teguran
seperti halnya larangan merokok di luar smoking area.. kira2 ini kerjaan tahan berapa lama ya,,,
