Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Memang layak ditolak ini kenaikan iuran BPJS kesehatan!
Standar mutu pelayanannya memprihatinkan
Saya sendiri belum pernah memakai fasilitas BPJS kesehatan emoticon-Ngakak

Quote:






Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, salah satu isi dalam Perpres tersebut menyatakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu pekerja penerima upah (PPU) mengalami kenaikan menjadi 2 persen untuk pekerja dan 3 persen untuk pengusaha.

"Buruh menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibayar buruh menjadi 2 persen. Sedangkan pengusaha menjadi 3 persen," ujar dia di Jakarta, Sabtu (11/3/2016).

Said menilai, di tengah rendah daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran ini menjadi beban tambahan bagi para pekerja.

"Karena di tengah menurunnya daya beli buruh dan kembalinya rezim upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015, maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan buruh," tegas dia.

Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai belum tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah.

Said mencontohkan, masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit.

"Selain itu pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal seperti masih ada orang sakit ditolak rumah sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan buruh menambah biaya obat. Selain itu, provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB). Jadi belum layak iuran BPJS dinaikan," pungkas dia. (Dny/Nrm)





Fasilitas Kesehatan Minim, Kenaikan Iuran BPJS Dikritik


TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Hery Susanto menolak kenaikan iuran mandiri BPJS Kesehatan. Pasalnya, kata dia, masih banyak fasilitas dan pelayanan kesehatan yang belum memadai dan benar-benar dirasakan peserta BPJS Kesehatan. "Ini merugikan peserta mandiri yang sudah membayar secara sukarela," katanya saat dihubungi, Sabtu, 12 Maret 2016.

Hery menyayangkan hingga kini fasilitas dan pelayanan kesehatan yang didapat publik masih jauh dari harapan. “Jika ini dipaksakan, akan berakibat menurunnya minat masyarakat dari kalangan peserta mandiri.”

Lebih jauh Hery meminta pemerintah hanya menaikkan iuran penerima bantuan iuran (PBI). Dia juga meminta pemerintah memperbaiki fasilitas layanan kesehatan agar minat kepesertaan mandiri meningkat. "Jangan sampai seperti sekarang. Warga bayar kelas I tapi, karena kamar kelas I penuh, turun kelas ke kelas II, bahkan kelas III," tuturnya.

Hery menilai pemerintah terlalu besar mematok jumlah peserta PBI, yakni 86,4 juta orang. Padahal, kata dia, jumlah warga miskin, menurut Badan Pusat Statistik, pada 2015, hanya 28,5 juta orang. "Itu menyedot biaya klaim kesehatan. Wajar jika kemudian BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga triliunan rupiah," tuturnya.

Nantinya Hery meminta BPJS Kesehatan tidak dijadikan alat pencitraan pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Lewat bagi-bagi iuran PBI via Kartu Indonesia Sehat (KIS) di masyarakat," ujarnya.

Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.

ANGELINA ANJAR SAWITRI





Peserta BPJS Dengan Gaji di Atas Rp 4 Juta Kini Masuk Kelas 1

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo belum lama ini mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Ada beberapa ketentuan yang diubah, seperti misalnya aturan rawat inap kelas 1, 2 dan 3.

Pada peraturan lama- Perpres Nomor 12 tahun 2013 disebutkan, siapapun boleh memilih ruang rawat inap kelas 1 selama mampu membayar iuran per bulan. Tapi menurut aturan baru, kini hanya beberapa orang saja yang bisa mendapatkannya seperti misalnya pegawai non pemerintah dengan gaji di atas Rp 4 juta.

Berikut ketentuan ruang perawatan kelas I:

1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya

2. Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya

3. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

4. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

5. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya

7. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

8. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000

9. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.






Pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi perusahaan lain

Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden melantik Fachmi Idris sebagai Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2016-2021 dan Agus Susanto sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2016-2021 di di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
© Puspa Perwitasari /Antara Foto



BPJS Kesehatan selalu menjadi bahan perbincangan publik terkait layananya. Dalam beberapa hari ini, BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan karena pegawainya dikabarkan menggunakan asuransi tambahan dari perusahaan lain.

Kabar pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan asuransi tambahan itu mulanya ditulis akun Fachrul Khairuddin dalam situs media warga, Kompasiana, berjudul Ternyata Pegawai BPJS Pakai Asuransi Inhealth.

Fachrul menemukan informasi dari pegawai BPJS Kesehatan. Saat ditanya kenapa pegawai BPJS pakai Inhealth? Pegawai itu menjawab, "Direktur kami mengeluarkan kebijakan untuk double cover."

Inhealth merupakan perusahaan asuransi kesehatan yang sebelumnya menjadi anak usaha BUMN asuransi kesehatan, PT Askes. Seiring dengan transformasi BUMN tersebut menjadi BPJS Kesehatan, Inhealth diambil alih oleh konsorsium BUMN.

Bank Mandiri menguasai 80 persen saham Inhealth, sisanya dimiliki oleh Kimia Farma, Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan Koperasi Bhakti Askes. Asuransi kesehatan itu kini menjadi Mandiri Inhealth.

Ihwal pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan asuransi tambahan juga diulas laman BPJS-Online. Situs menurunkan tulisan Pegawai BPJS Kesehatan Ogah Pakai BPJS?!.

BPJS-Online bukan merupakan situs resmi BPJS Kesehatan. Situs ini wadah penyampaian kritik, saran, pengaduan, tidak puas, kecewa serta tanggapan atas pelayanan yang di sampaikan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Artikel itu mengomentari tulisan Fachrul dan tanggapan dari tim BPJS Kesehatan yang disebutnya tidak ada yang salah dari keduanya. Artikel yang ditulis Relawan di BPJS-Online ini menyatakan sangat ironis memang ketika semua melakukan sosialisasi untuk menggunakan BPJS Kesehatan bahkan yang tidak mendaftarakan akan dikenakan sanksi administrasi publik.

"Bagaimana mereka yang berada di level-up manager bisa mengambil kebijakan yang mengutamakan pelayanan masyarakat jika mereka sendiri tidak pernah merasakan apa yang dirasakan masyarakat yang harus mengantri, ingin operasi harus menunggu giliran berbulan-bulan, obat, stok darah kehabisan. Bagaimana pelayanan itu bisa mendapatkan solusi jika tidak pernah mengalami langsung?"

Pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan asuransi Inhealth ini ditanggapi segera oleh tim BPJS Kesehatan. Akun @BPJSKesehatanRI (diyakini akun resmi BPJS Kesehatan) membuat klarifikasi dengan menyebutkan bahwa sejak 1 Januari 2014, pegawai BPJS telah didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-BPJS Kesehatan).

Dikutip Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, karyawan di institusinya dan karyawan lain yang telah memiliki BPJS Kesehatan dapat menikmati fasilitas coordination of benefit (CoB) dengan asuransi Inhealth asalkan menanggung sendiri biaya premi rutin.

Irfan menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa banyak orang masih membutuhkan asuransi biasa meski sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Untuk level tertentu, mereka sebelumnya terbiasa di kelas VIP, sedangkan program JKN tidak ada kelas VIP," kata Irfan.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dengan skema koordinasi manfaat (CoB). Prinsip dari CoB BPJS Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat lebih bila membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan.

BPJS Kesehatan akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi swasta selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Bagi masyarakat yang mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini.


https://bisnis.tempo.co/read/news/20...-bpjs-dikritik
http://health.liputan6.com/read/2456...-masuk-kelas-1
bisnis.liputan6.com/read/2456943/buruh-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan
https://beritagar.id/artikel/berita/...erusahaan-lain
0
6.2K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan