- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Serem] Pemerintah ke Google dan Facebook, Bayar Pajak atau Diblokir


TS
ensetya
[Serem] Pemerintah ke Google dan Facebook, Bayar Pajak atau Diblokir
![[Serem] Pemerintah ke Google dan Facebook, Bayar Pajak atau Diblokir](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2016/02/29/1626130Rudiantara-Kemenkeu-Jadi780x390.jpg)
Quote:
KOMPAS.com - Raksasa internet seperti Google, Facebook, dan Twitter akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) mesti eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.
"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan objek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).
Saat ditemui terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengonfirmasi kementerian sedang menyusun sebuah aturan terkait penyedia layanan streaming, pesan instan, hingga situs media sosial.
Tujuannya adalah mengendalikan konten yang bertema terorisme serta pornografi, hingga soal kepentingan pemerintah untuk menarik pajak dari penyedia layanan.
Jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang akan dikeluarkan akhir Maret mendatang, maka pemerintah akan mengurangi bandwidth aksesnya atau memblokir sepenuhnya.
"Mereka digunakan oleh banyak orang Indonesia. Kalau orang memasang iklan di Google, menurut Anda apa yang kita dapat?" ujar Ismail.
Iklan triliunan rupiah
Kemenkominfo mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia mencapai 800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun. Sayangnya tak satupun dari nilai tersebut yang kena pajak karena adanya celah pada aturan hukum.
Perusahaan internet seperti Google, Facebook dan Twitter, saat ini sudah membuat kantor representative di Indonesia. Tiga perusahaan teknoloigi ini juga memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di tanah air.
Saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan laporan pajak perusahaan internet yang sudah ada di Indonesia akan diawasi lebih ketat.
"Google punya kantor di Indonesia, tapi transaksi digitalnya tidak melalui kantor tersebut. Ini yang sedang kami usut dan coba luruskan," terangnya.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) mesti eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.
"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan objek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).
Saat ditemui terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengonfirmasi kementerian sedang menyusun sebuah aturan terkait penyedia layanan streaming, pesan instan, hingga situs media sosial.
Tujuannya adalah mengendalikan konten yang bertema terorisme serta pornografi, hingga soal kepentingan pemerintah untuk menarik pajak dari penyedia layanan.
Jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang akan dikeluarkan akhir Maret mendatang, maka pemerintah akan mengurangi bandwidth aksesnya atau memblokir sepenuhnya.
"Mereka digunakan oleh banyak orang Indonesia. Kalau orang memasang iklan di Google, menurut Anda apa yang kita dapat?" ujar Ismail.
Iklan triliunan rupiah
Kemenkominfo mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia mencapai 800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun. Sayangnya tak satupun dari nilai tersebut yang kena pajak karena adanya celah pada aturan hukum.
Perusahaan internet seperti Google, Facebook dan Twitter, saat ini sudah membuat kantor representative di Indonesia. Tiga perusahaan teknoloigi ini juga memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di tanah air.
Saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan laporan pajak perusahaan internet yang sudah ada di Indonesia akan diawasi lebih ketat.
"Google punya kantor di Indonesia, tapi transaksi digitalnya tidak melalui kantor tersebut. Ini yang sedang kami usut dan coba luruskan," terangnya.
Secar Pribadi ane setuju dengan Sikap Tegas Kominfo.
Sebelumnya 1thn yang lalu ane pernah bahas ini.
Logikanya seperti ini gan :
Quote:
Kenapa si Para OTT ini di desak terus sama Kominfo dan Operator.
Operator membangun Infrastruktur dari sabang sampai meroke dengan Biaya yang tak murah. Dan itupun belum tentu terganti dalam waktu cepat.
Sedangkan si OTT, cuman nyediain Layanan berbahasa Indonesia dan dalam setahun bisa menggerus Uang Triliunan Rupiah ?
Dan kalo misal suatau saat Data Para pengguna OTT di Indonesia di salah Gunakan ? Perusahaanya kan tidak tercatat di kita, gimana mau di pidanakan.
Apa Point Pentingnya?
Quote:
Ketika Google ,Facebook dkk Membangun Usaha Tetap dan Basis Data di Indonesia
- Inilah Kesempatan Generasi Muda di Indonesia mencicipi Rasanya kerja di Perusahaan Perusahaan Raksasa Dunia
- Menimba Ilmu !! Perusahaan Raksasa Kaya mereka ga Mungkin Pake Server dan system keamanan yang se ala kadarnya. Jadi bisa tuh kita Timba Ilmu dari mereka
- Keamanan dan Ke Rahasiaan Data lebih terjamin. Ketimbang server US yang Rawan di Sadap pemerintah US
- Adanya Denda Pajak ( Lumayan kan Pemasukan Negara Nambah ? Masa BBM Naik 200 Rupiah aj Protes, ini Google dan Facebook Bawa Lari Duit Triliunan Rupiah dari Indonesia di Bela )
Diubah oleh ensetya 13-03-2016 13:32
0
5K
Kutip
79
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan