Politikus PKS ini sebut lapor LHKPN tak wajib bagi anggota DPR aktif
Reporter : Marselinus Gual | Jumat, 11 Maret 2016 13:49
Merdeka.com - Sejumlah anggota dewan di Senayan belum melaporkan dan memperbarui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak alasan kenapa anggota DPR ini enggan melaporkan hartanya. Padahal, melaporkan harta adalah wajib bagi seorang pejabat negara dan ditegaskan dalam UU.
Anggota Komisi III Nasir Djamil termasuk anggota dewan yang belum memperbarui LHKPN ke KPK. Dia beralasan tak wajib bagi seorang anggota DPR aktif untuk melakukan hal itu.
"Saya belum memperbarui, karena menurut UU yang ada, ketika seorang anggota dewan sudah pernah melaporkan LHKPN, selama dia masih aktif menjadi anggota DPR, dia tidak punya kewajiban untuk memperbarui itu," kata Nasir ketika dikonfirmasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/3).
"Jadi kecuali misalnya seorang anggota dalam periode tertentu dia kemudian tidak lagi menjadi sebagai anggota DPR dan kemudian pada periode lainnya dia menjabat, itu seperti itu yang saya pahami," sambung dia.
Selain karena sudah pernah melaporkan harta ke KPK pada awal jabatan, Nasir mengatakan kebanyakan alasan tidak melaporkan LHKPN adalah oleh tidak adanya sanksi atau hukuman.
"Yang kedua, karena menurut saya belum ada sanksi kalau kemudian ada penyelenggaraan negara yang tidak melaporkan LHKPN ini," jelas politisi PKS ini.
Meski tak wajib dan tidak adanya sanksi, Nasir juga takut LHKPN ini justru disalahgunakan dan disebarkan oleh KPK dengan tujuan-tujuan tertentu.
"Yang ketiga menurut saya yang mengkhawatirkan, kita berharap laporan benar-benar menjadi kerahasiaan bagi instansi yang menerima. Jangan kemudian dalam tanda kutip di obral atau dimaharkan untuk kepentingan kepentingan tertentu," tegas dia.
Di luar itu, Nasir mengatakan mendukung KPK untuk memberikan sanksi tambahan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif bukan sanksi pidana.
"Saya sependapat tapi sanksinya seperti apa, jangan sanksinya yang justru sanksinya kemudian melanggar HAM," pungkas dia.
sumber
betul kata gus dur, anggota dpr mirip anak sekolah, kalau bukan PR tak perlu dikerjakan