Quote:
HarianPapua.com- Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Papua, Mangaraja Gunung Nababan, mengakui bahwa setiap tahun puluhan ribu kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) diselundupkan dari Kabupaten Asmat, Papua, dan dijual di luar negeri.
Terbaru, aksi penyelundupan kura-kura moncong babi digagalkan petugas pihak Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (5/3/3016) lalu.
Terhitung sejak tanggal 21 Februari 2016 hingga 5 Maret 2016 petugas telah mengamankan total 15.000 ekor kura-kura moncong babi yang hendak dipasarkan diluar negeri.
"Kura-kura tersebut berasal dari Asmat dan diselundupkan melalui Timika, Selasa (8/3/2016) lalu sebanyak 3.230 ekor" kata Nababan dilansir Brilionet, di Jayapura.
Nababan juga mengatakan bahwa setiap tahun ditemukan kasus penyelundupan kura-kura moncong babi yang masih terus terjadi hingga saat ini. Tindakan penyelundupan tersebut dikatakan Nababan telah melanggar pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Selengkapnya di
Harian Papua
Quote:
Follow HarianPapua.com di
Twitter : @Harian_Papua
Facebook : @MediaHarianPapua