Quote:
Perempuan asing yang bekerja sebagai terapis di Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara tidak dapat dikategorikan dalam tindak pidana perdagangan orang. Para WNA terapis di Hotel Alexis itu telah memegang surat bekerja dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
"Kita ke sana untuk membuktikan dugaan tersebut. Ternyata setelah kita melakukan cek lokasi, mereka (perempuan terapis asing) lengkap surat-surat semua," kata Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, Selasa (8/3/2016).
Menurut Junimart, fakta itu terungkap saat sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang tergabung dalam panitia Kerja (Panja) penegakan hukum melakukan inspeksi ke Hotel Alexis atas adanya laporan perjualbelian manusia di sana.
Junimart memastikan perempuan "bule" yang bekerja di Hotel Alexis secara administrasi telah disetujui bekerja di sana. "Yang pasti temuan kami itu bahwa mereka dilengkapi oleh surat-surat. Itu temuan beberapa bulan yang lalu," tandas Junimart.
Sumber
DPR Pergi Al-Exis..... Udah Pasti ada yang celup-celup
