Kaskus

Entertainment

jonathann.Avatar border
TS
jonathann.
UU Perkimpoian perlu revisi demi tekan pernikahan dini !
UU Perkimpoian perlu revisi demi tekan pernikahan dini !

UU Perkimpoian perlu revisi demi tekan pernikahan dini !

selamat malam agan" dan sis" emoticon-Ultahemoticon-Toast emoticon-Hot News

ane ada info nih mengenai uu pernikahan di indonesia . yuk di simak emoticon-Peluk

Angka pernikahan dini di indonesia tergolong tinggi. Dari tahun ke tahun, jumlah pemohon dispensasi nikah pun meningkat. Revisi Undang-undang Perkimpoian diperlukan guna menekan angka pernikahan dini.

Yang perlu direvisi dalam UU No 1/1974 itu terutama pasal 7 ayat 1 serta menghilangkan ayat 2. Pada pasal 7 ayat 1 menyebut perkimpoian hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.

Sementara, pada ayat dua pasal 7 disebutkan, dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria dan wanita.


UU Perkimpoian perlu revisi demi tekan pernikahan dini !



Pasal itulah yang dituding turut mendongkrak angka pernikahan dini alias di bawah umur. Karenanya, pasal 7 ayat 2 perlu dihapus. "Supaya kewenangan hakim tidak menjadi pembenaran pernikahan dini," ujar peneliti senior dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada Muhadjir Darwin dalam diskusi Problem Perkimpoian Anak di Indonesia di PSKK UGM, Selasa (8/2/2016).

Dalam penelitian dan pengalamannya sebagai saksi ahli perkimpoian anak, banyak orangtua dan anak-anak yang menggunakan surat dispensasi dari hakim untuk melakukan pembenaran pernikahan dini. Padahal pernikahan anak di bawah usia 21 tahun bertentangan dengan UU No 4/1979 Kesejahteraan Anak.

"Dalam pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kimpoi. Jelas terlihat UU Perkimpoian mencabut hak dasar anak karena bertentangan dengan UU Kesejahteraan Anak," tegasnya.

Ia menyarankan, revisi UU Perkimpoian mengatur batasan usia perkimpoian minimal 21 tahun. 

Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY Anita Triaswati menyebut sepanjang 2015, terdapat 976 remaja putri hamil tanpa didahului pernikahan. Sedangkan jumlah remaja putri yang melahirkan di usia 10-18 tahun berjumlah 1.078 orang.

"Wanita yang menikah di usia sangat dini rentan terkena gangguan reproduksi di masa depan. Sebab tubuhnya belum siap untuk mengandung, tapi sudah dipaksakan," terangnya.

Thankyou gan dan sis yang udah mampir ke thread ane emoticon-Peluk

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Blue Guy Cendol (L)

UU Perkimpoian perlu revisi demi tekan pernikahan dini !
Diubah oleh jonathann. 08-03-2016 19:53
0
2.1K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan