Lion Air Kuasai Bandara, Kemenhub Minta Tak Ada Monopoli
TS
linesindonesia
Lion Air Kuasai Bandara, Kemenhub Minta Tak Ada Monopoli
Spoiler for singa terbang:
Quote:
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan AP II terkait sengketa Bandara Halim Perdanakusuma. Dengan demikian pengelolaan Bandara Halim Perdana Kusuma sepenuhnya menjadi hak PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group.
Hal tersebut ditanggapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang keras adanya monopoli maskapai di bandara umum. Aturan ini juga berlaku di Bandara Halim Perdanakusuma yang hak pengelolaannya jatuh ke tangan Anak usaha Lion Grup yakni
“Dilarang monopoli, demikian juga slot, harus adil,” ujar Direktur Kebandarudaraan Kemenhub Agus Santoso di Jakarta. Menurut Agus, semua Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang mengelola bandara umum harus melayani maskapai secara seimbang. Demikian halnya pembagian slot penerbangan juga harus terbuka.
Meski begitu tutur Agus, PT ATS belum mendapatkan sertifikat BUBU dari Kemenhub. Bila PT ATS berniat menjadi pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, maka anak usaha Lion Grup itu harus mengajukan diri menjadi BUBU.
Kata Agus, aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. Seperti diberitakan, Hak pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma jatuh ke tangan anak usaha Lion Grup, yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya tidak memiliki keinginan mengambil alih penuh pengelolaan Bandara Halim dari tangan AP II. “Lion Grup hanya akan menjadi investor pengembangan Bandara Halim Perdanakusuma,” ujar Edward. Dan pihak Lion Air Group siap bekerja sama dengan Badan Usaha Bandara Udara (BUBU) seperti Angkasa Pura II atau yang lainnya.