Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wartawan.bodrexAvatar border
TS
wartawan.bodrex
Demi Kereta Cepat, Lagu ‘Naik Kereta Api’ Terancam Dilarang Dinyanyikan
Lagu anak-anak berjudul ‘Naik Kereta Api’ diusulkan untuk dilarang dinyanyikan demi kelancaran pembangunan dan pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal ini disampaikan oleh konsultan kereta cepat, Marty Natabata, dalam acara konferensi pers di Jakarta, kemarin (2/3).

Pengajuan pelarangan itu terkait dengan program revolusi mental. Marty melalui proposalnya kepada pemerintah mengusulkan salah satu langkahnya adalah dengan melarang atau setidaknya membatasi lagu anak-anak, ‘Naik Kereta Api’, karena dinilai mengandung nilai-nilai subversif tentang kereta api sebagai transportasi rakyat yang murah.

Lirik lagu ‘Naik Kereta Api’ diduga bisa menghasilkan disinformasi bagi masyarakat, terutama anak-anak. Penggalan lirik yang dianggap bermasalah ada pada bagian ‘Naik kereta api, tut-tut-tut, siapa hendak turut? Ke Bandung-Surabaya, bolehlah naik dengan percuma’.

Lagu ini sangat tidak sesuai dengan proyek percepatan pembangunan kereta cepat. Kita sudah memperkirakan tarif Jakarta-Bandung sekitar dua ratus ribu, tapi lagu ini menyatakan Bandung-Surabaya yang jaraknya lebih jauh malah boleh naik dengan percuma alias gratis. Kita bisa merugi kalau orang teringat dengan nilai-nilai dalam lagu ini,” ujar Marty.

Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan di bidang Pembangunan Kereta Listrik, Kereta Cepat, dan Kereta Odong-odong (Pekadong), Adi Sabarlah, yang juga hadir dalam konpers tersebut, menyepakati pendapat Marty. Namun, keputusan akhir untuk menerima atau tidak proposal pelarangan lagu itu berada mutlak di tangan presiden.

“Secara pribadi, saya menyetujui usulan itu. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Bang Marty, kami sempat bernyanyi bersama lagu ‘Naik Kereta Api’ berulang-ulang untuk mendapatkan esensinya. Ternyata,[URL="http://posronda.net/2016/03/03/demi-kereta-cepat-lagu-naik-kereta-api-terancam-dilarang-dinyanyikan/"memang"[/URL]benar lagu ini bisa menghambat revolusi mental. Jadi kita harus peka, dong. Jika lagu ini dibiarkan terus, maka banyak anak-anak yang mengira naik kereta api itu boleh dengan percuma, padahal tarifnya sudah jelas. Saya tahu pihak PT. KCIC (Kereta Cepat Indonesia-China) tidak mau merugi, dan karena dalam proyek ini juga ada BUMN tentu kita juga tidak mau merugi.” Jelas Adi yang juga mengaku bahwa dirinya adalah sahabat Marty sejak kecil.

Usulan pelarangan lagu ini mendapatkan kritik dari Komunitas Pecinta Kereta (KOMPAK). Ketua KOMPAK Nadine Samarana menyatakan bahwa usulan untuk melarang lagu tersebut hanya menunjukkan pesimisme terhadap proyek kereta cepat.

“Ah, itu hanya bentuk pesimisme mereka saja. Jika memang sudah disahkan bahkan sudah dilakukan groundbreaking dan studi kelayakan, maka seharusnya mereka yakin bahwa bisnis ini memang feasible. Kalau takut merugi, jangan jadikan lagu sebagai kambing hitam. Bagaimanapun kami yang tergabung dalam KOMPAK ini telah menganggap ‘Naik Kereta Api’ sebagai lagu kebangsaan kami setelah Indonesia Raya. Kecintaan kami dengan kereta api juga berawal dari lagu yang kami kenal semasa di TK ini,” papar Nadine di Sekretariat KOMPAK di Jakarta, pagi ini (3/3).

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terbukti kontroversial. Ada pihak yang menilai bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki sistem kereta berkecepatan tinggi, namun ada pula yang menganggap dana BUMN sebaiknya digunakan untuk proyek lain yang lebih substansial.

Dalam pelaksanaan pembangunannya sendiri, terdapat beberapa polemik yang berkembang. Meski groundbreaking sudah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Januari kemarin, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan masih belum mengeluarkan izin konsesi dan izin usaha kereta cepat. Kemudian, terdapat pertanyaan pada topik analisa dampak lingkungan. Pakar Vulkanologi Surono mengungkapkan bahwa trase kereta cepat rawan gempa dan longsor. Di ranah hukum, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengancam akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai masalah perizinan proyek kereta cepat.

Meski demikian, pihak pemerintah pusat, daerah, dan PT. KCIC bersikeras bahwa segala izin telah diurus dengan baik dan tidak melanggar peraturan apa pun. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diproyeksi akan selesai dibangun pada tahun 2018, dan diharapkan mempersingkat perjalanan antara kedua kota menjadi sekitar 35 menit. (Faisal Nur Hidayat)

komen TS

sebelum naek kereta cepat nya disuruh nyanyi dulu lagu kereta api tut tut tut biar tiket nya diskon emoticon-Ngakak
0
3.8K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan