Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zaky.maulaniAvatar border
TS
zaky.maulani
AKHIRNYA!!! "KATAKAN PUTUS" DI TEGUR KPI


Spoiler for Intro:




Program reality show mirip Playboy Kabel ini dianggap KPI telah melakukan pelanggaran meski sudah ada pemberitahuan yang menyebutkan telah disetujui pelapor dan terlapor.Program "Katakan Putus" milik Trans TV ini dianggap telah melakukan pelanggaran. Terlalu membahas kehidupan pribadi, KPI memutuskan untuk menegur tayangan episode 25 Januari 2016 acara ini.

Pihak "Katakan Putus" mengklaim semua tayangan itu sudah mendapat izin dari pihak yang berkonflik. Tapi KPI tetap menilai hal tersebut sebagai pelanggaran. Tayangan semacam itu dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi psikologis anak-anak dan remaja.

Akibat teguran ini, "Katakan Putus" harus menerima sanksi administratif berupa Teguran Tertulis. KPI mengimbau acara ini untuk segera melakukan evaluasi terhadap tayangan "Katakan Putus"

"Program tersebut mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail dan terdapat adegan seorang perempuan yang menampar seorang laki-laki. Meskipun penayangan tersebut mendapatkan izin dari pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara. Program siaran dengan muatan konflik pribadi tidak layak untuk ditayangkan karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran," bunyi deskripsi pelanggaran KPI.

"KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis," sebagaimana bunyi surat edaran KPI bernomor 146/K/KPI/02/16.

KPI meminta pihak Trans TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Semoga kalau memang masih menanyangkan permasalahan yang sama, KPI bisa menindak tegas program ini.
emoticon-Matabeloemoticon-Matabelo emoticon-Matabelo
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
26.1K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan