- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buang Sampah Sembarangan Di Denpasar, Denda 2 Juta Rupiah


TS
User telah dihapus
Buang Sampah Sembarangan Di Denpasar, Denda 2 Juta Rupiah

SULUH BALI, Denpasar – Guna menyadarkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar telah menangkap 30 orang pelanggar kebersihan.
Para pelanggar langsung menjalani Sidang Yustitia tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada hari Kamis, (3/3) di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur. Dimana kali ini sidang tipiring dipimpin hakim Achmad Peten Sili, SH,MH dan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja dengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000 kepada para pelanggar.
Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya tiga bulan kurungan.
Langkah yang dilakukan DKP Kota Denpasar ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setia hari Rabu dan Jumat setiap minggunya di kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Yang mana kali ini Sidang Yustitia diadakan diluar pengadilan, tepatnya di Banjar Kedaton.
Sidang ini gunanya untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, demikian di sampaikan Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar saat di temui di sela-sela sidang.
“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,” ungkapnya.
Disuruh Menyapu
Selain itu tidak hanya dikenakan denda dan disidang, pelanggar yang tertangkap tangan langsung di tempat oleh Satgas Kebersihan DKP Kota Denpasar di berikan hukuman langsung di tempat dengan di suruh menyapu, membersihkan sampah dan meyiram di ruas jalan dan taman yang ada di Kota Denpasar. Yang bertujuan agar masyarakat malu akan pelanggarannya dan tidak melakukannya lagi.
Sementara salah satu orang pelanggar kebersihan yang membuang sampah sembarangan yakni Sunaryo, asal Surabaya yang sudah tinggal di Denpasar selama tiga tahun sangat kaget dengan denda yang di berikan kepadanya sebesar 2 Juta Rupiah. Dimana denda sebesar itu diberikan karena Sunaryo secara sengaja membuang sampah secara sembarangan, “Saya syok dengan sanksi denda yang di berikan sebanyak itu, dan saya janji tidak akan melakukannya lagi, saya kapok,” kata Sunaryo. (ays’/humas.dps).
Sumur Tjooy
---------------------

Mungkin berniat hemat, gak bayar uang sampah, terus buang sampah sembarang, ujung2nya denda 2jeti
Diubah oleh User telah dihapus 06-03-2016 21:25
0
2.5K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan