- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pelindo (II)........oh Pelindo (II)


TS
frich
Pelindo (II)........oh Pelindo (II)
Jurnalekonomi.co.id
Jurnalekonomi.co.id – Alih-alih meningkatkan layanan peti kemas agar semakin murah dan cepat, PT Pelabuhan Indonesia II justru menetapkan Tarif Pelayanan Jasa Penumpukan Peti Kemas Impor per harinya dikenai denda hingga 900% tarif dasar.
Dalam surat nomor HM.608/26/2/2/PTP-16 tanggal 16 Februari 2016 yang berlaku per 1 Maret ditetapkan denda tersebut berlaku mulai hari kedua ketika peti kemas tidak dikeluarkan dari Terminal Peti Kemas milik PT Pelindo II.
“Peti kemas isi impor hari kesatu tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Hari kedua dan seterusnya dihitung per harinya sebesar 900% dari tarif dasar,” demikian tulis surat edaran yang ditujukan bagi para pengguna jasa kepelabuhanan PT Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara untuk petikemas isi ekspor dan kosong ekspor ditentukan sampai dengan hari kelima dikenakan tarif pelayanan jasa penumpukan satu hari tarif dari tarif dasar. Pada hari keenam sampai dengan hari ke sepuluh dihitung per harinya sebesar 200% dari tarif dasar. Sedangkan hari kesebelas dan seterusnya dihitung per harinya sebesar 300% dari tarif dasar.
Melihat skema denda yang diteken Pelindo II, JURNAL mencatat adanya kesamaan dengan usulan Tim Satgas Dwelling Time Kemenkomaritim yang disuarakan sejak tahun lalu. Uniknya, baik Pelindo II dan Kementerian Perhubungan saat itu sepakat menolak.
Saat itu Pelindo II dan Kemenhub menolak karena pengenaan denda harus dibicarakan terlebih dulu dengan para pemangku kepentingan, termasuk penyedia jasa logistik karena peraturan yang dibuat sepihak saja dapat menimbulkan protes dari instansi lain yang berkepentingan. Dampaknya akan ada penumpukan biaya logistik sehingga makin memberatkan konsumen.
Setelah semua sepakat, tarif denda tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Pendapatan dari denda pun akan masuk dalam kas negara. Sayangnya, hingga saat ini, dalam pantauan JURNAL belum dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait hal tersebut.

Spoiler for Denda Terlambat Ambil Peti Kemas Impor di Priok Naik 900 Persen:
Jurnalekonomi.co.id – Alih-alih meningkatkan layanan peti kemas agar semakin murah dan cepat, PT Pelabuhan Indonesia II justru menetapkan Tarif Pelayanan Jasa Penumpukan Peti Kemas Impor per harinya dikenai denda hingga 900% tarif dasar.
Dalam surat nomor HM.608/26/2/2/PTP-16 tanggal 16 Februari 2016 yang berlaku per 1 Maret ditetapkan denda tersebut berlaku mulai hari kedua ketika peti kemas tidak dikeluarkan dari Terminal Peti Kemas milik PT Pelindo II.
“Peti kemas isi impor hari kesatu tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Hari kedua dan seterusnya dihitung per harinya sebesar 900% dari tarif dasar,” demikian tulis surat edaran yang ditujukan bagi para pengguna jasa kepelabuhanan PT Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara untuk petikemas isi ekspor dan kosong ekspor ditentukan sampai dengan hari kelima dikenakan tarif pelayanan jasa penumpukan satu hari tarif dari tarif dasar. Pada hari keenam sampai dengan hari ke sepuluh dihitung per harinya sebesar 200% dari tarif dasar. Sedangkan hari kesebelas dan seterusnya dihitung per harinya sebesar 300% dari tarif dasar.
Melihat skema denda yang diteken Pelindo II, JURNAL mencatat adanya kesamaan dengan usulan Tim Satgas Dwelling Time Kemenkomaritim yang disuarakan sejak tahun lalu. Uniknya, baik Pelindo II dan Kementerian Perhubungan saat itu sepakat menolak.
Saat itu Pelindo II dan Kemenhub menolak karena pengenaan denda harus dibicarakan terlebih dulu dengan para pemangku kepentingan, termasuk penyedia jasa logistik karena peraturan yang dibuat sepihak saja dapat menimbulkan protes dari instansi lain yang berkepentingan. Dampaknya akan ada penumpukan biaya logistik sehingga makin memberatkan konsumen.
Setelah semua sepakat, tarif denda tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Pendapatan dari denda pun akan masuk dalam kas negara. Sayangnya, hingga saat ini, dalam pantauan JURNAL belum dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait hal tersebut.



0
2.9K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan