

TS
pecotot
[POLEMIK] Sengketa Pengelolaan Bandara HALIM PERDANAKUSUMA
Quote:
TNI AU: Sengketa Bandara Halim Tak Boleh Ganggu Pertahanan
Abraham Utama, CNN Indonesia Kamis, 03/03/2016 17:58 WIB
![[POLEMIK] Sengketa Pengelolaan Bandara HALIM PERDANAKUSUMA](https://dl.kaskus.id/images.cnnindonesia.com/visual/2016/01/07/7fbd8999-a8d0-4cf0-a754-504c9247b503_169.jpg?w=650)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama Dwi Badarmanto, mengatakan aktivitas pertahanan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tak boleh terganggu oleh sengketa PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Ucapan ini dilontarkan Dwi terkait putusan Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II, 11 Februari.
"Untuk kepentingan TNI, tidak ada yang bisa mengganggu kami di Lanud Halim. Mau kami gunakan setiap hari, setiap malam, tidak boleh ada yang mengganggu," ujar Dwi di Gedung Persada Executive Lounge, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (3/3).
Penolakan MA terhadap pengajuan PK oleh badan usaha milik negara yang mengelola bandara komersial tersebut berarti, pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma merupakan hak PT ATS –perusahaan yang berada di bawah payung Lion Air Group.
"Di Halim, ada bandara dan lanud. Bandara dikelola secara bersama oleh Inkopau (Induk Koperasi Angkatan Udara) dan PT Angkasa Pura II. PT ATS adalah pengguna yang dikerjasamakan," kata Dwi.
Sengketa pengelolaan Bandara Halim disebut bermula ketika TNI AU dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menugaskan PT Angkasa Pura II untuk mengelola Bandara Halim pada 13 Agustus 1984.
Belakangan, Februari 2005, Inkopau –badan usaha TNI AU yang bertugas mencari keuntungan– membuat perjanjian bernomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Surat itu menyebut, pengelolaan Bandara Halim seluas 21 hektare diserahkan kepada PT ATS.
Setelah itu, PT Angkasa Pura II ternyata tak kunjung menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma kepada PT ATS. Akhirnya PT ATS menggugat perusahaan pelat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tanggal 2 Mei 2011, gugatan tersebut dimenangkan PT ATS. Upaya banding dan kasasi PT Angkasa Pura II lantas mental di tangan hakim.
Tahun 2014, Lion Group bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) membangun terminal penumpang yang modern beserta fasilitas lain seperti jalur taksi, apron, dan garbarata di Bandara Halim.
Januari 2015, Lion Group menetapkan dua syarat kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan PT Angkasa Pura II sesuai arahan TNI AU.
Hal tersebut tercantum dalam draf surat perjanjian berjudul Akta Perdamaian tentang Pemanfaatan Tanah TNI AU Seluas 21 Ha di Bandara Halim Perdanakusuma.
Terkait hal ini, Dwi mengatakan, meskipun memenangkan sengketa, Lion Group tidak boleh menambah jadwal penerbangan mereka dari Bandara Halim.
"Tidak boleh karena itu akan mengganggu jadwal kami. Sejarahnya kan memang tidak ada penerbangan sipil di Halim," ujarnya. (agk)
http://www.cnnindonesia.com/nasional...gu-pertahanan/
Quote:
Lion Air Menang Terkait Halim, Kemenhub: Pengelola Bandara Harus Bersertifikat
Kamis 03 Mar 2016, 20:07 WIB
Herianto Batubara - detikNews
![[POLEMIK] Sengketa Pengelolaan Bandara HALIM PERDANAKUSUMA](https://dl.kaskus.id/infopenerbangan.com/wp-content/uploads/2015/08/Halim-perdana-kusuma.jpg)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah. Dengan putusan ini, Lion Air menjadi pemenang dalam pengelolaan Bandara Halim.
Apa kata Kemenhub soal putusan MA itu terkait Lion Air sebagai pengelola bandara?
"Pengelolaan bandara ada persyaratannya, siapapun yang akan mengelola bandara, untuk penerbangan sipil harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat Bandara," jelas Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Kamis (3/3/2016).
Sengketa mulai muncul saat Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) membuat perjanjian dengan perusahaan di bawah Lion Air Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) lewat surat perjanjian Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah pada 24 Februari 2005.Bermodal surat perjanjian ini, ATS menjadi pengelola baru Bandara Halim.
Tapi setelah ditunggu-tunggu, AP II belum mau menyerahkan pengelolaan bandara yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Alhasil, ATS menggugat Inkopau dan AP II ke Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim). Dalam permohonannya, ATS meminta siapa pun untuk mengosongkan aset di Bandara Halim.
Putusan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Timur pada 2 Mei 2011. AP II yang merasa dirugikan dengan 'pengusiran' itu pun mengajukan banding, tapi kandas. Vonis ini kembali dikuatkan di tingkat kasasi oleh majelis kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014. Dan juga PK dari AP II ditolak.
(dra/dra)
http://news.detik.com/berita/3157070...-bersertifikat
Quote:
Kamis, 03 Maret 2016, 20:28 WIB
MA Tolak PK Sengketa Bandara Halim, AP II: Kami Siap Ambil Langkah Hukum
![[POLEMIK] Sengketa Pengelolaan Bandara HALIM PERDANAKUSUMA](https://dl.kaskus.id/cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/images/preview/penjagaan-lanud-halim-perdanakusuma-diperketat_20150416_190340.jpg)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura (AP) II, Agus Haryadi mengatakan, pihaknya belum menerima relaas atas penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap peninjauan kembali AP II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kita belum terima relaas atau pemberian putusan itu. Kita belum terima secara resmi, kita tahu dari temen-temen media, legal standingnya juga kita belum bisa apa-apa ini karena itu berlaku nanti sah informasi putusannya kalau sudah diterima oleh para pihak yang berkepentingan," ujarnya kepada Republika, Kamis (3/3).
Oleh karenanya, AP II belum dapat mengambil langkah hukum selanjutnya sebelum relaas putusan resmi diterima. Relaas tersebut menjadi dasar untuk AP II bergerak mengambil langkah selanjutnya.
Jika diasumsikan apa yang disampaikan media itu benar, AP II, ia tegaskan, pasti akan bicara dengan pihak yang berkepentingan di Halim, ada TNI AU, Inkopau, dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
"Penggugatnya PT Angkasa Transportindo Selaras, kita (AP II) tergugat tiga, satu Inkopau, TNI AU dan kita," lanjutnya.
Ia menambahkan, AP II akan taat asas hukum dengan menghormati keputusan MA. "Hanya memang sampai sore ini kita belum terima relaasnya, padahal itu yang jadi dasar kita mau gerak seperti apa, kita mau banding atau apa ya disitu dulu (relaas)," sambung Agus.
Agus melanjutkan, pihaknya akan mencoba membicarakan dan mencari jalan keluar terkait permasalahan ini. Sepanjang yang ia tahu, kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga seperti yang ada pada ketentuan perundang-undangan dimana setiap pengelola bandar udara harus memiliki badan usaha bandar udara atau sertifikat (BUBU). Sementara di Indonesia yang berstatus BUBU hanya AP I dan AP II.
http://www.republika.co.id/berita/ek...-langkah-hukum
bandara halim akan dikelola oleh lion air?
aneh kalo bandara sipil dan lanund AU dikelola oleh maskapai
Diubah oleh pecotot 04-03-2016 00:02
0
25K
Kutip
87
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan