- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SAH! Kejaksaan Setop Kasus Dua Eks Pimpinan KPK


TS
namimii
SAH! Kejaksaan Setop Kasus Dua Eks Pimpinan KPK
Quote:

JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo memutuskan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Keputusan ini diumumkan Prasetyo dalam jumpa pers, Kamis (3/3) di kantor Kejaksaan Agung. Keputusan mendeponering kasus Samad dan BW dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta.
Akhirnya atas dasar fakta itu Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf c Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.
Dia menegaskan, pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. "Semenjak diputuskan maka perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo. Dia berharap dengan diputuskan pengesampingan perkara Samad dan BW, semua pihak dapat menerima dan memahami.
Seperti diketahui, Abraham Samad menyandang status tersangka pemalsuan dokumen 2007. Sedangkan BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/03/03/...-Pimpinan-KPK-
Quote:
KPK Happy Dua Mantan Pimpinan KPK Ini Diampuni
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut gembira langkah Jaksa Agung Prasetyo menghentikan perkara yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hal ini akan membuat KPK yang baru bekerja tanpa beban masa lalu.
"Menggembirakan, supaya pimpinan KPK baru yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tak perlu terjadi," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).
Menurut dia, dengan demikian KPK bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019.
Jaksa Agung Prasetyo memutuskan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjerat mantan Samad dan BW.
Keputusan ini diumumkan Prasetyo dalam jumpa pers, Kamis (3/3) di kantor Kejaksaan Agung. Keputusan mendeponering kasus Samad dan BW dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta.
Akhirnya atas dasar fakta itu Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf c Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.
Dia menegaskan, pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. "Semenjak diputuskan maka perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Abraham Samad menyandang status tersangka pemalsuan dokumen 2007. Sedangkan BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/03/03/...-Ini-Diampuni-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut gembira langkah Jaksa Agung Prasetyo menghentikan perkara yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hal ini akan membuat KPK yang baru bekerja tanpa beban masa lalu.
"Menggembirakan, supaya pimpinan KPK baru yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tak perlu terjadi," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).
Menurut dia, dengan demikian KPK bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019.
Jaksa Agung Prasetyo memutuskan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjerat mantan Samad dan BW.
Keputusan ini diumumkan Prasetyo dalam jumpa pers, Kamis (3/3) di kantor Kejaksaan Agung. Keputusan mendeponering kasus Samad dan BW dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta.
Akhirnya atas dasar fakta itu Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf c Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.
Dia menegaskan, pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. "Semenjak diputuskan maka perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Abraham Samad menyandang status tersangka pemalsuan dokumen 2007. Sedangkan BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/03/03/...-Ini-Diampuni-
Quote:
Jaksa Agung: Hanya DPR yang Tak Sepandangan Soal AS dan BW
JAKARTA - Sebelum mendeponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), Jaksa Agung Prasetyo telah meminta pertimbangan beberapa pimpinan lembaga negara. Antara lain, kata Prasetyo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan DPR.
Prasetyo menyatakan, pimpinan lembaga terutama Ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada jaksa agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
"Sementara dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun juga pimpinan DPR RI juga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung yang memiliki hak prerogatif," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (3/3).
Di samping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, jaksa agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. "Meskipun dari segala pertimbangan yang ada keputusan terakhir kembali berpulang pada jaksa agung," katanya.
Prasetyo mengaku menyaksikan betapa korupsi demikian masif, menggurita, sistematis dan agresif masih terjadi di negara ini. Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi di Indonesia berupa kerugian keuangan negara, hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara ini.
"Di samping itu kita tahu bahwa akibat dari korupsi telah merampas hak hidup rakyat dan masyarakat baik ekonomi, sosial, politik," paparnya.
Akhirnya, lanjut dia, jaksa agung berpandangan dan menilai bahwa pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum. Sementara bagi AS dan BW yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang memerlukan pembuktian. Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi. Atas dasar itulah Jaksa Agung mendeponering kasus BW dan Samad. (boy/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/03/03/...oal-AS-dan-BW-
JAKARTA - Sebelum mendeponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), Jaksa Agung Prasetyo telah meminta pertimbangan beberapa pimpinan lembaga negara. Antara lain, kata Prasetyo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan DPR.
Prasetyo menyatakan, pimpinan lembaga terutama Ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada jaksa agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
"Sementara dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun juga pimpinan DPR RI juga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung yang memiliki hak prerogatif," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (3/3).
Di samping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, jaksa agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. "Meskipun dari segala pertimbangan yang ada keputusan terakhir kembali berpulang pada jaksa agung," katanya.
Prasetyo mengaku menyaksikan betapa korupsi demikian masif, menggurita, sistematis dan agresif masih terjadi di negara ini. Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi di Indonesia berupa kerugian keuangan negara, hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara ini.
"Di samping itu kita tahu bahwa akibat dari korupsi telah merampas hak hidup rakyat dan masyarakat baik ekonomi, sosial, politik," paparnya.
Akhirnya, lanjut dia, jaksa agung berpandangan dan menilai bahwa pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum. Sementara bagi AS dan BW yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang memerlukan pembuktian. Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi. Atas dasar itulah Jaksa Agung mendeponering kasus BW dan Samad. (boy/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/03/03/...oal-AS-dan-BW-
selamat buat mamad sama BW

Diubah oleh namimii 03-03-2016 18:53
0
857
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan