Kaskus

News

firmanbaretaAvatar border
TS
firmanbareta
INI CONTOH JAKSA AGUNG YANG TENGIL
JAKARTA– Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Kasus Mobile 8. Panja pun sudah bergerak dengan memanggil Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pakar hukum pidana.

Ketua Panja Penegakan Hukum Kasus Mobile 8 Desmon J Mahesa mengungkapkan, dalam keterangannya, dirjen pajak menyatakan bahwa dalam konteks restitusi pajak yang dilakukan PT Mobile 8 pada saat itu tidak ada pelanggaran pajaknya. Karena itu, Desmon pun mempertanyakan data yang didapatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait restitusi pajak Mobile 8. Pajak itu datanya tidak bisa diberikan karena ini menyangkut rahasia seorang pembayar pajak.

”Data yang dikembangkan oleh kejaksaan itu menurut dirjen pajak boleh dikatakan ilegal dan dia mengakui pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan dan sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran,” tandas Desmon di Jakarta kemarin. Panja juga sudah memanggil dua pakar hukum pidana untuk dimintai pendapat.

Mereka pun, lanjut Desmon, menyatakan, jika ada tindak pidana, kemungkinannya penggelembungan aset dan itu sudah masuk ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut politikus Partai Gerindra ini, pembentukan panja ini agar jangan sampai kasus ini bias ke mana-mana. ”Ini juga akan kita lihat, apakah murni hukum atau ada unsur politik. Kalau murni hukum, akan kita dukung. Namun, kalau politis, ini sudah tidak sehat,” tandasnya.

Desmon mengaku pihaknya akan terus mengembangkan panja ini hingga menemukan titik terang. Untuk mengembangkannya, panja masih akan memanggil orang-orang yang berkaitan dalam kasus ini. Saat ini panja masih fokus meminta keterangan pakar hukum dan pakar perpajakan. ”Kita akan memanggil yang berkaitan termasuk kejaksaan juga beberapa perusahaan dan termasuk HT (CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo). Semua akan kita panggil,” paparnya.

Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, pembentukan Panja Penegakan Hukum Kasus Mobile 8 merupakan respons politik dari DPR. ”Itu merupakan hak mereka karena mereka juga harus memastikan apakah penyidikan kasus Mobile 8 itu sudah sejalan sesuai aturan atau tidak. Bagus saja ini merupakan bagian dari respons politik karena mereka juga harus memastikan,” ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengaku belum mengetahui Komisi III DPR telah membentuk Panja Penegakan Hukum Kasus Mobile 8. Kalaupun benar, itu merupakan hak Komisi III karena itu merupakan pekerjaannya untuk mengawasi. ”Yang pasti kita terus bekerja sesuai koridor hukum,” ujar Amir. Sementara itu, pakar hukum Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menilai, Kejagung telah berlaku sembarangan dalam pemanggilan saksi permasalahan Mobile 8 yang ditanganinya.

Kejagung harus memilih saksi yang tepat dalam penanganan permasalahan. Apalagi, saksi-saksi yang diperiksa Kejagung tidak berkaitan dengan substansi kasus yang tengah disidik. ”(Saksi) tidak tepat, enggak bisa (diperiksa),” tandasnya. Menurut dia, seseorang yang bisa dijadikan saksi dalam sebuah perkara adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. Jika seseorang itu tidak memenuhi tiga hal tersebut, tidak dapat dijadikan sebagai saksi.

”Itu ukuran hukum orang dapat dinyatakan menjadi saksi, memenuhi syarat atau tidak,” sebutnya. Hukum, kata Margarito, juga tidak boleh dijadikan sebagai alat balas dendam. Hukum itu diadakan untuk hukum, tidak boleh untuk kepentingan yang lain, apa pun kepentingan yang lain itu. Karena itu, Kejagung harus mampu bersikap profesional sebagai penegak hukum dalam perkara tersebut. Sebelumnya Kejagung memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus restitusi pajak PT Mobile 8.

Sebanyak 10 saksi dipanggil penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya. Hanya, mayoritas saksi yang menjabat direktur utama perusahaan itu tidak pernah terkait dengan kasus restitusi pajak Mobile 8 yang tengah disidik Kejagung. Mereka diperiksa sebagai saksi hanya karena perusahaannya pernah bertransaksi dengan PT Mobile 8. Bahkan ada beberapa yang hanya menjalin kerja sama dengan PT Mobile 8 terkait penggunaan produknya yakni pulsa telepon seluler Smartfren .

Kuasa hukum MNC Group Andi Simangunsong sebelumnya juga menyatakan bahwa pemanggilan terhadap perusahaan- perusahaan yang melakukan transaksi dengan Mobile 8 merupakan kekeliruan sebab tidak ada keterkaitannya sama sekali antara perusahaanperusahaan itu dengan kasus restitusi pajak Mobile 8.

Apalagi, perusahaan-perusahaan itu hanya berlangganan pulsa Smartfren yang merupakan produk PT Mobile 8. ”Ini Kejaksaan Agung keliru dalam memanggil orang. Yang tidak berkaitan malah dipanggil untuk menjadi saksi. Padahal, Kejagung sebetulnya tidak berhak untuk mengusut kasus pajak yang seharusnya domain dirjen pajak,” ungkapnya.

Dia juga heran dengan langkah Kejagung dalam mengusut kasus restitusi pajak ini. Selama ini dirjen pajak tidak mempermasalahkan dan tidak ada transaksi yang merugikan keuangan negara. ”Namun, Kejagung yang tidak berwenang malah mempermasalahkannya,” tandasnya.

sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?...ate=2016-02-18

Gimana gak tengil coba gan....!!
udah banyak banget orang yang bilang kalau Mobile 8 itu gak bermasalah. dan Jaksa Agung gak punya hak untuk menyidik
mulai pakar Hukum, Pidana, pengamat dan lain-lain
sampe-sampe Komisi III DPR membentuk Panja untuk ngurusin Kasus Mobile 8 ini
dan Panja tersebut sampe mendatangkan pakar hukum dan pakar hukum tersebut bilang gak ada masalah sama Mobile 8
tapi si Jaksa Agung pimpinan Prasetyo ini masih saja tengil...

hadehhhhh
0
2.5K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan