Quote:
Merdeka.com - Mahkamah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang menjatuhkan denda terhadap dua pria karena berpakaian dan berdandan layaknya wanita. Dengan alasan tidak bermoral dan mengganggu ketertiban,
denda yang dijatuhkan masing-masing sebesar 800 ringgit atau Rp 2,5 juta.
Dilansir harian Kosmo, Selasa (1/3), hukuman itu dijatuhkan setelah kedua pria yang identitasnya dirahasiakan itu mengakui kesalahannya. Sidang dipimpin oleh Hakim Syarie Anuar Shaari.
Dua terdakwa yang itu mengaku bersalah berpakaian dan berlagak seperti perempuan.
Mereka tertangkap dalam suatu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kakilima Rope Walk, Taman Butterworth.
Mereka tertangkap petugas melakukan kesalahan itu sekitar pukul 00.25 dinihari . Tertuduh didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 UU Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena lelaki berlagak perempuan.
Hasil pemeriksaan mendapati, kedua tertuduh beragama Islam tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu dan make up.
Kedua terdakwa dilaporkan telah membayar denda tersebut.
===================
daripada berkeliaran lebih baik masuk kandang
maaf no mulustrasi