- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lion Air Dihukum Rp 38 Juta karena Hilangkan Koper Penumpang


TS
namimii
Lion Air Dihukum Rp 38 Juta karena Hilangkan Koper Penumpang
Quote:

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) maskapai penerbangan Lion Air. Alhasil, Lion Air harus memberikan ganti rugi Rp 38 juta kepada penumpang Robert Mangatas Silotonga yang kehilangan kopernya.
Kasus bermula saat Robert dengan istrinya, Ruth Elin Pujiati terbang dari Polonia Medan pada 12 Juli 2011 pukul 14.00 WIB dengan transit terlebih dahulu di Jakarta.
Sesampainya di Semarang, dari 3 kopor yang dititipkan di bagasi, hanya ada 2 kopor yang didapat. Satu kopor lainnya tidak ditemukan. Robert melaporkan hal itu ke manager Lion Air setempat. Setelah satu bulan tidak ada kabar berita, Robert mengajukan langkah hukum atas raibnya koper Polo warna hitam beserta isinya senilai Rp 19,1 juta.
PN Semarang mengabulkan hukuman dengan menghukum kerugian materil Rp 19,1 juta dan immateril Rp 19,1 juta atau total Rp 38 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 24 Oktober 2012. Vonis ini tidak berubah meski Lion Air mengajukan kasasi.
Langkah terakhir ditempuh Lion Air dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi MA bergeming.
"Menolak permohonan PK pemohon PT Maskapai Lion Air Jakarta cq PT Maskapai Lion Air Cabang Semarang," demikian putus MA yang dikutip dari buku Laporan Tahunan MA, Kamis (3/3/2016).
Putusan itu diketok pada 13 April 2015 oleh ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung Syamsul Maarif dan Zahrul Rabain. Putusan ini menjadi landmark decission 2015 dengan kaidah hukum yaitu perbedaan penyebutan nama Tergugat (Lion Air) tidak mengakibatkan Tergugat (Lion Air) terlepas dari tanggung jawab secara hukum. Sebab masyarakat lebih mengenal Lion Air, dibandingkan PT Lion Mentari yang sesuai akta pendirian.
Atas vonis ini, Lion Air mematuhi putusan tersebut dan siap melaksanakannya.
"Kalau sudah putusan MA seperti itu, kita pasti taati dan laksanakan," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Dr Harris Arthur Hedar.
(asp/try)
http://news.detik.com/berita/3156413...oper-penumpang
cm 38 juta...

0
2.7K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan