

TS
metrotvnews.com
Kesehatan Jiwa Anggota DPR Perlu Diperiksa

Metrotnews.com, Jakarta: DPR tercoreng akibat kasus kekerasan fisik oleh anggotanya. Setelah kasus Masinton Pasaribu memukul stafnya Dita Aditia berakhir damai, anggota Fraksi PPP Ivan Haz ditahan karena menganiaya pembantunya.
Berkaca dari kasus ini, psikiater yang juga mantan anggota DPR Nova Riyanto Yusuf memandang perlunya pemeriksaan kesehatan jiwa anggota Dewan. Nova mengatakan, menjadi anggota Dewan rentan stres.
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk mendapatkan jabatan atau posisi tertentu sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 dan akan diatur juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Februari 2016. Antara Foto/Teresia May
Saat dipercaya menjadi Ketua Panitia Kerja rancangan UU Kesehatan Jiwa, Nova menceritakan, ada diskusi di kalangan anggota Panja soal pentingnya pemeriksaan kesehatan jiwa bagi orang yang memiliki jabatan rentan stres cukup berat.
Perempuan yang akrab disapa Noriyu ini mengatakan, dalam diskusi itu disebutkan salah satu profesi yang rentan stres misalnya pilot. Meski belum ada penelitian secara mendalam, Nova menilai, duduk sebagai anggota DPR cukup membuat seseorang stres.
"Ini bukan untuk menstigma. Tetapi kalau memang mereka (anggota DPR) memiliki ketegangan begitu berat, menghadapi tuntutan konstituen, tugas partai, tugas fraksi, saya membayangkan memang ada stresor yang cukup berat," kata Nova dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu (2/3/2016).
Menurut Nova, perlu atau tidak pemeriksaan kesehatan jiwa anggota DPR adalah pilihan. Bila memang perlu bisa diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.
Jika memungkinkan, pemeriksaan kesehatan jiwa setiap anggota Dewan bisa secara berkala. "Tapi ini harus disosialisasikan dengan baik agar tidak ada stigma," kata kader Partai Demokrat itu.
Sosok Ivan Haz selama ini tidak banyak yang mengenal. Pria bernama tulen Fanny Safriansyah itu jadi pemberitaan setelah dilaporkan menganiaya pembantu rumah tangganya. Senin malam 29 Februari, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu untuk 20 hari ke depan.

Sambil menangis, Dita melaporkan dugaan penganiayaan oleh Masinton ke Mabes Polri. Foto: MI/Galih P
Kasus kekerasan fisik juga sempat merundung anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Adalah Dita, staf Masinton di DPR, yang melapor ke Bareksirm Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadi korban dugaan penganiyaan oleh Masinton.
Masinton lolos dari sanksi hukum dan etik karena Dita mencabut laporan di Bareskrim dan MKD.
Kembali soal Ivan Haz, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan setelah kasus Ivan mencuat, MKD langsung mencari tahu siapa Ivan sebenarnya. MKD juga menyelidiki apakah Ivan aktif di DPR atau tidak.
Hasilnya diketahui, Ivan tidak pernah bermasalah dengan daftar hadir saat sidang paripurna.
"Kami ranahnya hanya memeriksa absen di paripurna, kalau (absen) di fraksi itu bukan kewenangan kami. Untuk di komisi, kami akan cek apakah beliau aktif rapat komisi," ujar Junimart juga dalam program Selamat Pagi Indonesia.
MKD juga berkomunikasi dengan beberapa anggota Dewan untuk mengetahui sosok Ivan. Hasilnya, kebanyakan anggota Dewan mengaku tidak mengetahui sosok Ivan secara individu.
"Ada yang tahu nama, tapi tidak mengenal," kata Junimart.
Selasa 1 Maret, anggota MKD bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Eko Daniyanto. Dalam pertemuan itu didapat informasi bahwa sifat Ivan sedikit tertutup.
Junimart menyampaikan, hasil pemeriksaan absen, hasil penelusuran soal sosok Ivan di kalangan anggota DPR, dan hasil pertemuan dengan pejabat Polda Metro Jaya akan jadi pertimbangan MKD dalam memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ivan. "Ini jadi masukan ke kami."
Anggota MKD Sarifuddin Sudding meyakini hanya sedikit celah yang bisa meloloskan Ivan Haz dari sanksi pemberhentian sebagai anggota Dewan. "Analisa saya dalam melihat ini ada dugaan pelanggar berat," kata Suding.
Sudding menilai permasalahan etika yang membelit Ivan cukup kompleks. Rendahnya tingkat kehadiran Ivan dalam sejumlah rapat alat kelengkapan dewan juga menjadi pertimbangan utama mengadili etik Ivan.
Krishna Murti mengatakan, Ivan mengakui menganiaya pembantu rumah tangga. Polisi juga memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka dan menahannya.
Ivan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Anggota DPR tak malu-malu mengamuk di ruang sidang. Selasa 29 Oktober, anggota Fraksi PPP Hasrul Azwar (berjalan) menenggulingkan meja saat rapat paripurna soal alat kelengkapan dewan. Antara Foto/Ismar Patrizki
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...erlu-diperiksa
---
Kumpulan Berita Terkait PENGANIAYAAN :
-

-

-

0
2.4K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan