- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Susi: Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Sesuai Prosedur


TS
pentagruel
Menteri Susi: Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Sesuai Prosedur
http://nasional.harianterbit.com/nas...esuai-Prosedur
https://news.detik.com/berita/315395...ahas-soal-izin
Menteri Susi Soroti Reklamasi Jakarta, Ahok Kirim Orang Bahas Soal Izin
komeng di bawah
Quote:
Jakarta, HanTer - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyoroti bahwa reklamasi pantai utara Jakarta dilaksanakan tanpa prosedur.
"Reklamasi itu sebetulnya bukan hanya di Bali, di Jakarta ini juga dilaksanakan tanpa prosedur yang dipenuhi," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Menurut Susi, proses reklamasi tersebut juga tidak mengacu pada aturan tata ruang.
Susi mengaku belum pernah memberikan izin untuk reklamasi pulau di Utara Jakarta. Tapi ternyata pembangunan sudah dimulai.
"Kemarin dalam pertemuan dengan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), nelayan komplain mengenai reklamasi. Mereka bilang, itu tempat mereka cari makan. Saya melihat pulau di Kepulauan Seribu itu banyak sekali yang belum dikelola. Ngapain juga bikin pulau di depan Jakarta," ujar Susi, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Susi mengakui telah terjadi dialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, salam pertemuan tersebut disepakati jika reklamasi dapat dilakukan bilamana ada kawasan yang menjadi tempat penampungan air.
Namun, dirinya mengaku tak memiliki kewenangan untuk menghentikan rencana reklamasi itu. Saat ini, dirinya hanya bisa memberikan pendapat dan masukan agar rencana reklamasi pantai bisa menjadi perhatian.
Informasi saja, pembangunan reklamasi 17 pulau di Jakarta Utara oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera bakal menggarap proyek besar membangun pulau buatan seluas 165 hektar. Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, izin proyek reklamasi ini berdasarkan Keppres yang terbit pada 1995.
Namun, rencana pembangunan yang digalang oleh Ahok menuai kecaman dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi beranggapan reklamasi tersebut belum memiliki izin dan lebih baik para developer mengembangkan pulau-pulau di Kepulauan Seribu, ketimbang reklamasi pulau.
"Reklamasi itu sebetulnya bukan hanya di Bali, di Jakarta ini juga dilaksanakan tanpa prosedur yang dipenuhi," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Menurut Susi, proses reklamasi tersebut juga tidak mengacu pada aturan tata ruang.
Susi mengaku belum pernah memberikan izin untuk reklamasi pulau di Utara Jakarta. Tapi ternyata pembangunan sudah dimulai.
"Kemarin dalam pertemuan dengan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), nelayan komplain mengenai reklamasi. Mereka bilang, itu tempat mereka cari makan. Saya melihat pulau di Kepulauan Seribu itu banyak sekali yang belum dikelola. Ngapain juga bikin pulau di depan Jakarta," ujar Susi, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Susi mengakui telah terjadi dialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, salam pertemuan tersebut disepakati jika reklamasi dapat dilakukan bilamana ada kawasan yang menjadi tempat penampungan air.
Namun, dirinya mengaku tak memiliki kewenangan untuk menghentikan rencana reklamasi itu. Saat ini, dirinya hanya bisa memberikan pendapat dan masukan agar rencana reklamasi pantai bisa menjadi perhatian.
Informasi saja, pembangunan reklamasi 17 pulau di Jakarta Utara oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera bakal menggarap proyek besar membangun pulau buatan seluas 165 hektar. Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, izin proyek reklamasi ini berdasarkan Keppres yang terbit pada 1995.
Namun, rencana pembangunan yang digalang oleh Ahok menuai kecaman dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi beranggapan reklamasi tersebut belum memiliki izin dan lebih baik para developer mengembangkan pulau-pulau di Kepulauan Seribu, ketimbang reklamasi pulau.
https://news.detik.com/berita/315395...ahas-soal-izin
Menteri Susi Soroti Reklamasi Jakarta, Ahok Kirim Orang Bahas Soal Izin
Quote:
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti bahwa reklamasi pantai utara Jakarta dilaksanakan tanpa prosedur. Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan persoalan itu bisa dibicarakan, apakah melanggar prosedur atau tidak.
"Makanya kita bisa berdebat. Keppres (Keputusan Presiden) dengan Permen (Peraturan Menteri) kuat mana? Keppres. Keppres tahun 1995. Kamu bisa batalkan? Dan ada Perda (Peraturan Daerah)-nya loh. Reklamasi pulau itu ada Perda-nya loh," tutur Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pemprov DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta. Untuk teknis reklamasinya, ketentuan pembuatan daratan baru dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Cianjur).
Maka dari itu, pihak Pemerintah Provinsi DKI akan bertemu dengan pihak Susi Pudjiastuti untuk membicarakan soal reklamasi, hari ini. "Orang saya lagi menemui beliau untuk ketemu, duduk bareng soal izin itu," kata Ahok.
Sebelumnya, Susi menyatakaan di depan para penolak reklamasi Teluk Benoa, Bali. Pada kesempatan itu, Susi menyinggung perihal reklamasi di Jakarta.
"Persoalan reklamasi bukannya persoalan di Bali. Di Jakarta sudah dilaksanakan tanpa prosedur yang seharusnya dipenuhi," kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
"Makanya kita bisa berdebat. Keppres (Keputusan Presiden) dengan Permen (Peraturan Menteri) kuat mana? Keppres. Keppres tahun 1995. Kamu bisa batalkan? Dan ada Perda (Peraturan Daerah)-nya loh. Reklamasi pulau itu ada Perda-nya loh," tutur Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pemprov DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta. Untuk teknis reklamasinya, ketentuan pembuatan daratan baru dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Cianjur).
Maka dari itu, pihak Pemerintah Provinsi DKI akan bertemu dengan pihak Susi Pudjiastuti untuk membicarakan soal reklamasi, hari ini. "Orang saya lagi menemui beliau untuk ketemu, duduk bareng soal izin itu," kata Ahok.
Sebelumnya, Susi menyatakaan di depan para penolak reklamasi Teluk Benoa, Bali. Pada kesempatan itu, Susi menyinggung perihal reklamasi di Jakarta.
"Persoalan reklamasi bukannya persoalan di Bali. Di Jakarta sudah dilaksanakan tanpa prosedur yang seharusnya dipenuhi," kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
komeng di bawah
0
2.3K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan