- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Permohonan Praperadilan Jessica Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


TS
ansman900
Permohonan Praperadilan Jessica Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Yo Gans. Masih ngikutin kasus kopi maut yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso? Ada berita terbaru nih Gan. Permohonan praperadilan yang diajukan pihak Jessica ditolak oleh Hakim I Wayan Merta. Berikut beritanya Gan

Jakarta - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Jessica.
"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, permohonan tersebut ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal I Wayan Merta di Ruang Sidang Kartika I PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Selain itu, hakim juga menolak dalil eksepsi pihak Jessica seluruhnya. Begitu pula dengan kubu kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Tanah Abang.
"Menolak dalil eksepsi Pemohon seluruhnya, menolak permohonan Termohon seluruhnya dan membebankan biaya administrasi pengadilan," putusnya.
Sidang putusan praperadilan Jessica dimulai pada pukul 09.10 WIB dan selesa pada 10.00 WIB.
sumur galian
Ini pertimbangan hakim tolak praperadilan Jessica

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso berakhir dengan penolakan permohonan Jessica seluruhnya oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta, Selasa (1/3/2016) pagi.
Pertimbangan Wayan dalam keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang di dalamnya menjelaskan polisi bekerja secara hierarki.
"Diperoleh fakta, ada hubungan dan tanggung jawab secara hierarkis, dalam hal ini antara Polsek Tanah Abang dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon (Jessica), Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang, sudah tepat dan benar," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Melalui regulasi itu, Wayan juga menetapkan, proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan pencekalan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Pernyataan itu dikeluarkan sekaligus untuk menjawab pokok permohonan pihak Jessica yang mengungkapkan penahanannya oleh kepolisian tidak sah.
"Bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tutur Wayan.
Wayan juga menuturkan, dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Jessica, hanya satu keterangan saksi yang relevan, yaitu pakar hukum pidana Arbijoto. Dalam kesaksiannya, Arbijoto menerangkan, polisi berhak menahan siapapun yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup.
Setelah ada penetapan tersangka, maka penahanan sebagai langkah selanjutnya merupakan tahapan kerja kepolisian yang sesuai dengan peraturan terkait. Termasuk soal pencekalan, atas dasar orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Dengan demikian hakim praperadilan tidak sependapat dengan gugatan pemohon yang menyatakan tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Wayan. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)
Alat bukti sudah cukup
Wayan juga menyatakan, soal apakah bukti penetapan Jessica sebagai tersangka sudah cukup atau belum, dia tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan hal tersebut.
Pertimbangannya, karena gugatan pihak Jessica tidak menyasar pada penetapan tersangka, melainkan soal pemeriksaannya sebagai saksi berjam-jam, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi.
Wayan pun menyinggung soal tindakan termohon, dalam hal ini kepolisian secara keseluruhan. Dia mencermati, semua yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus meninggalnya Mirna, sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," ucap Wayan.
Dengan begitu, Jessica tetap menjalani statusnya sebagai tersangka sembari menunggu berkas perkaranya dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga masih menjalani masa penahanannya di rutan Mapolda Metro Jaya.(Baca: Permohonan Jessica Ditolak Hakim)
sumur galian
Meski permohonan praperadilan Jessica ditolak, tim kuasa hukum Jessica tetap optimis menghadapi sidang pokok. Mereka tetap yakin Jessica tidak bersalah Gan.

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kimala Wongso optimistis menghadapi sidang pokok setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan Jessica. Mereka tetap yakin Jessica tidak bersalah.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya belum berencana menggugat Polda Metro Jaya. "Belum ada rencana gugat Polda Metro Jaya," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Yudi tidak mempermasalahkan keputusan pengadilan yang menolak permohonannya. Timnya akan fokus mengahadpi sidang perkara pokok kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Tidak masalah, itu putusan hakim. Jelang P21 pun tidak ada persiapan. Kami belum terima dakwaan, nanti saja kita lihat di sidang pokok perkaranya," kata Yudi.
Yudi tetap optimistis dan yakin klien sekaligus sepupunya itu tidak bersalah. "Enggak ada perbuatan kan. Bagaimana mau mengakui (perbuatan), orang enggak ada perbuatan itu gimana?," ujar Yudi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan praperadilan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Keputusan diambil setelah mendengar keterangan ahli dan perkembangan kasus yang bergulir.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).sumur galian lagi
Makin penasaran sama hasil akhir kasus ini. Kita tunggu aja ye Gan akhirnya begimana.


Quote:

Jakarta - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Jessica.
"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, permohonan tersebut ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal I Wayan Merta di Ruang Sidang Kartika I PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Selain itu, hakim juga menolak dalil eksepsi pihak Jessica seluruhnya. Begitu pula dengan kubu kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Tanah Abang.
"Menolak dalil eksepsi Pemohon seluruhnya, menolak permohonan Termohon seluruhnya dan membebankan biaya administrasi pengadilan," putusnya.
Sidang putusan praperadilan Jessica dimulai pada pukul 09.10 WIB dan selesa pada 10.00 WIB.
sumur galian
Ini pertimbangan hakim tolak praperadilan Jessica
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso berakhir dengan penolakan permohonan Jessica seluruhnya oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta, Selasa (1/3/2016) pagi.
Pertimbangan Wayan dalam keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang di dalamnya menjelaskan polisi bekerja secara hierarki.
"Diperoleh fakta, ada hubungan dan tanggung jawab secara hierarkis, dalam hal ini antara Polsek Tanah Abang dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon (Jessica), Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang, sudah tepat dan benar," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Melalui regulasi itu, Wayan juga menetapkan, proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan pencekalan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Pernyataan itu dikeluarkan sekaligus untuk menjawab pokok permohonan pihak Jessica yang mengungkapkan penahanannya oleh kepolisian tidak sah.
"Bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tutur Wayan.
Wayan juga menuturkan, dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Jessica, hanya satu keterangan saksi yang relevan, yaitu pakar hukum pidana Arbijoto. Dalam kesaksiannya, Arbijoto menerangkan, polisi berhak menahan siapapun yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup.
Setelah ada penetapan tersangka, maka penahanan sebagai langkah selanjutnya merupakan tahapan kerja kepolisian yang sesuai dengan peraturan terkait. Termasuk soal pencekalan, atas dasar orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Dengan demikian hakim praperadilan tidak sependapat dengan gugatan pemohon yang menyatakan tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Wayan. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)
Alat bukti sudah cukup
Wayan juga menyatakan, soal apakah bukti penetapan Jessica sebagai tersangka sudah cukup atau belum, dia tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan hal tersebut.
Pertimbangannya, karena gugatan pihak Jessica tidak menyasar pada penetapan tersangka, melainkan soal pemeriksaannya sebagai saksi berjam-jam, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi.
Wayan pun menyinggung soal tindakan termohon, dalam hal ini kepolisian secara keseluruhan. Dia mencermati, semua yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus meninggalnya Mirna, sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," ucap Wayan.
Dengan begitu, Jessica tetap menjalani statusnya sebagai tersangka sembari menunggu berkas perkaranya dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga masih menjalani masa penahanannya di rutan Mapolda Metro Jaya.(Baca: Permohonan Jessica Ditolak Hakim)
sumur galian
Meski permohonan praperadilan Jessica ditolak, tim kuasa hukum Jessica tetap optimis menghadapi sidang pokok. Mereka tetap yakin Jessica tidak bersalah Gan.
Quote:

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kimala Wongso optimistis menghadapi sidang pokok setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan Jessica. Mereka tetap yakin Jessica tidak bersalah.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya belum berencana menggugat Polda Metro Jaya. "Belum ada rencana gugat Polda Metro Jaya," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Yudi tidak mempermasalahkan keputusan pengadilan yang menolak permohonannya. Timnya akan fokus mengahadpi sidang perkara pokok kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Tidak masalah, itu putusan hakim. Jelang P21 pun tidak ada persiapan. Kami belum terima dakwaan, nanti saja kita lihat di sidang pokok perkaranya," kata Yudi.
Yudi tetap optimistis dan yakin klien sekaligus sepupunya itu tidak bersalah. "Enggak ada perbuatan kan. Bagaimana mau mengakui (perbuatan), orang enggak ada perbuatan itu gimana?," ujar Yudi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan praperadilan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Keputusan diambil setelah mendengar keterangan ahli dan perkembangan kasus yang bergulir.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).sumur galian lagi
Makin penasaran sama hasil akhir kasus ini. Kita tunggu aja ye Gan akhirnya begimana.

0
32.4K
Kutip
311
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan