Setelah beberapa kali menjalani sidang akhirnya pihak Jessica memenangkan kasus hukumnya melawan Penggugat. Ini berarti kasus pembatalan yang diajukan pun ditolak oleh majelis hakim PTUN. Seperti diketahui penggugat mengajukan gugatan pembatalan.
Hal ini dikuatkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha pada hari Selasa. Pada saat pembacaan putusan hakim yang diketuai oleh Haryati, SH. mengatakan bahwa gugatan penggugat tidak diterima.
Penolakan gugatan ini dikarenakan gugatan yang diajukan pihak penggugat telah lewat dari 90 hari. Sesuai dengan Undang – Undang pengguguran akta pernikahan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya keputusan atau badan atau pejabat negara.
Selain menolak gugatan,majelis hakim juga mengharuskan pihak penggugat membayar biaya persidangan sebesar Rp 316.500,00 .Meski telah kalah namun pihak bersangkutan masih diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.
Menurut Windri Marieta, SH keputusan ini bisa berakibat negatif karena bisa kasusl seperti ini kan ditiru oleh masyarakat apalagi Jessica seorang public figure. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pencatatan Jessica – penggugat dilakukan di coffee shop.
Sementara itu pihak Jessica meski menang tak menuntut apapun kecuali pengakuan untuk anaknya. Jessica ingin kelak ada embel – embel nama Ludwig dibelakang nama anaknya.
” Tak ada tuntutan apapun ke Ludwig. Yang penting ada seorang ayah untuk El, itu saja. Paling nanti nama belakangnya ditambahkan untuk baby El,” tegas Brian, pengacara Jessica.